Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2019/PN Amb 1.AZIS alias AZIS
2.RUSLAN JAILANI alias OKLAN
3.JUNAIDIN ELO BUTON alias JUNA
4.ARWAN alias ARWAN
5.LA ODE MUSTAFA alias ONYONG
6.JUMARLAN KAPOTA alias MARLAN
Kepolisian Resort Pulau Ambon dan P.P. Lease Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2019/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 11 Apr. 2019
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2019/PN Amb
Pemohon
NoNama
1AZIS alias AZIS
2RUSLAN JAILANI alias OKLAN
3JUNAIDIN ELO BUTON alias JUNA
4ARWAN alias ARWAN
5LA ODE MUSTAFA alias ONYONG
6JUMARLAN KAPOTA alias MARLAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Pulau Ambon dan P.P. Lease
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor :
  • Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 91 / III / 2019 / Reskrim pada  Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku, Resort P. Ambon dan P.P. Lease, tanggal 31 Maret 2019 atas nama Tersangka AZIS alias AZIS ;
  • Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 95 / III / 2019 / Reskrim pada  Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku, Resort P. Ambon dan P.P. Lease, tanggal 31 Maret 2019 atas nama Tersangka RUSLAN JAELANI alias OKLAN ;
  • Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 94 / III / 2019 / Reskrim pada  Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku, Resort P. Ambon dan P.P. Lease, tanggal 31 Maret 2019 atas nama Tersangka JUNAIDIN ELO BUTON alias JUNA ;
  • Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 90 / III / 2019 / Reskrim pada  Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku, Resort P. Ambon dan P.P. Lease, tanggal 31 Maret 2019 atas nama Tersangka ARWAN alias ARWAN ;
  • Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 99 / IV / 2019 / Reskrim pada  Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku, Resort P. Ambon dan P.P. Lease, tanggal 02 April 2019 atas nama Tersangka JUMARLAN KAPOTA alias MARLAN ;
  • Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 93 / III / 2019 / Reskrim pada  Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku, Resort P. Ambon dan P.P. Lease, tanggal 31 Maret 2019 atas nama Tersangka LA ODE MUSTAFA alias ONYONG adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Surat Perintah Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;

   3. Menyatakan tidak sah segala Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan oleh Termohon                 yang  berkaitan dengan Penangkapan dan Penahanan terhadap Para Pemohon oleh Termohon  ;

4. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penahanan terhadap Pemohon yang dengan itikad tidak baik, tidak berdasarkan hukum mengakibatkan Para Pemohon menderita  kerugian materiel maupun immaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;

5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Para Pemohon sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau surat perintah yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Para Pemohon sebagai  Tahanan  ;

7. Menghukum Termohon membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo ;

Pihak Dipublikasikan Ya