| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pid.Pra/2019/PN Amb | 1.AZIS alias AZIS 2.RUSLAN JAILANI alias OKLAN 3.JUNAIDIN ELO BUTON alias JUNA 4.ARWAN alias ARWAN 5.LA ODE MUSTAFA alias ONYONG 6.JUMARLAN KAPOTA alias MARLAN |
Kepolisian Resort Pulau Ambon dan P.P. Lease | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Apr. 2019 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2019/PN Amb | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Apr. 2019 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | 4/Pid.Pra/2019/PN Amb | ||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Petitum Permohonan |
3. Menyatakan tidak sah segala Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan oleh Termohon yang berkaitan dengan Penangkapan dan Penahanan terhadap Para Pemohon oleh Termohon ; 4. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penahanan terhadap Pemohon yang dengan itikad tidak baik, tidak berdasarkan hukum mengakibatkan Para Pemohon menderita kerugian materiel maupun immaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; 5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Para Pemohon sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; 6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau surat perintah yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Para Pemohon sebagai Tahanan ; 7. Menghukum Termohon membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo ; |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
