Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Amb PITER FRANS PT ESERINDO MULTI BANGUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 18 Feb. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PITER FRANS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT ESERINDO MULTI BANGUN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti surat maupun saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yaitu Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (3) dan Uang pergantian Hak sesuai dengan pasal 156 ayat (4) yang kalau ditafsir sebesar : Rp. 29.600.000,- (dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon : masa kerja 9 tahun dari september 2006 sampai dengan maret 2015.

9 x Rp. 2.000.000,-= Rp. 18.000.000,

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja
  1. x Rp.2.000.000,-                                                       = Rp. 6.000.000,- +

Rp. 24.000.000,

  1. Uang Pergantian Hak :

Uang Pengobatan 15 %

15 % x Rp. 21.000.000,-= Rp. 3.600.000,-

Gaji terakhir selama 1 bulan belum diterima= Rp. 2.000.000,- +

Rp. 29.600.000,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upag Penggugat selama belum adanya Ketetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau Pengadilan Hubungan Industrial maksimum selama 6 (enam) bulan terhitung tanggal 30 september 2014 sampai dengan 10 maret 2015 jumlahnya adalah sebesar = Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan perincian adalah sebagai berikut :
  1. Bulan september 2014 (UMP tahun 2014)
  1. bulan x Rp. 2.000.000,-                        = Rp. 2.000.000,-
  1. Bulan oktober 2014 sampai Maret 2015 (UMP tahun 2014)

bulan x Rp. 2.000.000,-= Rp. 10.000.000,-

6. Menghukum Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2014 dan hak cuti Penggugat tahun 2014 yang belum diambil oleh Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

a). THR tahun 2014 Rp. 2.000.000,-

b). Cuti tahun 2014 Rp. 2.000.000,-

7. Biaya Perkara menurut undang-undang.

Subsidair :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak