Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2019/PN Amb ERROL SAUKOLY CLIF PESURNAY Als CLIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 2/Pid.C/2019/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan BP / 08 / X / 2019
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERROL SAUKOLY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CLIF PESURNAY Als CLIF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa benar terdakwa CLIF PESURNAY Als CLIF , pada tanggal 30 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 wit bertempat di  Negeri Passo Kompleks Waimahu RT 040 / RW 008 Kec Baguala Kota Ambon, atau setidak- tidaknya  dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ambon,  telah melakukan tindak pidana Pengrusakan rRngan terhadap dua buah kaca jendela rumah milik Saksi/korban HEIS NICOLAS PESURNAY  alias HEIS. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa benar pihak Kepolisian mendapatkan laporan pengaduan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019, pada pukul 21.00 wit dari  HEIS NICOLAS PESURNAY dengan Nomor Laporan LP / 56/ VII / 2019 /Maluku/Res Ambon,Sek Baguala tentang Tindak Pidana Pengrusakan. --------------------------------

 

----- Bahwa kejadian Pengrusakan yang dilakukan oleh terdakwa  CLIF PESURNAY Als CLIF terhadap 2(Dua ) kaca jendela rumah bagian depan milik korban HEIS NICOLAS PESURNAY, dimana pada saat saat itu Korban sedang berada di dalam rumahnya bersama dengan anak korban yakn saksi OSWAL PESURNAY, saat itu kami sedang duduk di ruangan keluarga , saat itu saksi OSWAL PESURNAY yang adalah anak korban sedang membujuk keponakannya untuk tidur, setelah keponananya tertidur,  kemudian saksi OSWAL PESURNAY yang adalah anak korban,  lalu membawa masuk keponakannya ke dalam kamar, kemudian korban mendengar suara keributan di luar rumah korban, saat itu korban saksi OSWAL PESURNAY yang adalah anak korban  lalu mengintip dari Jendela ruangan keluarga, saat itu korban dan saksi OSWAL PESURNAY mendengar ada yang menendang pintu depan rumah korban dan saksi OSWAL PESURNAY, saat itu korban dan saksi OSWAL PESURNAY lalu meihat ke depan itu siapa, saat kami korban dan saksi OSWAL PESURNAY melihat ke depan, saat itu korban dan saksi OSWAL PESURNAY  mendapati TERRDAKWA CLIF PESURNAY Als CLIF sedang memukul 2 (dua) buah kaca jendela bagian depan rumah korban, kemudian korban mengatakan kepada saksi OSWAL PESURNAY yang adalah anak korban ,mari katong maso kamar jua, nanti katong pi lapor saja di Polisi

Pihak Dipublikasikan Ya