| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.C/2019/PN Amb | ERROL SAUKOLY | CLIF PESURNAY Als CLIF | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Nov. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.C/2019/PN Amb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Okt. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BP / 08 / X / 2019 | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa benar terdakwa CLIF PESURNAY Als CLIF , pada tanggal 30 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 wit bertempat di Negeri Passo Kompleks Waimahu RT 040 / RW 008 Kec Baguala Kota Ambon, atau setidak- tidaknya dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan tindak pidana Pengrusakan rRngan terhadap dua buah kaca jendela rumah milik Saksi/korban HEIS NICOLAS PESURNAY alias HEIS. -------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa benar pihak Kepolisian mendapatkan laporan pengaduan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019, pada pukul 21.00 wit dari HEIS NICOLAS PESURNAY dengan Nomor Laporan LP / 56/ VII / 2019 /Maluku/Res Ambon,Sek Baguala tentang Tindak Pidana Pengrusakan. --------------------------------
----- Bahwa kejadian Pengrusakan yang dilakukan oleh terdakwa CLIF PESURNAY Als CLIF terhadap 2(Dua ) kaca jendela rumah bagian depan milik korban HEIS NICOLAS PESURNAY, dimana pada saat saat itu Korban sedang berada di dalam rumahnya bersama dengan anak korban yakn saksi OSWAL PESURNAY, saat itu kami sedang duduk di ruangan keluarga , saat itu saksi OSWAL PESURNAY yang adalah anak korban sedang membujuk keponakannya untuk tidur, setelah keponananya tertidur, kemudian saksi OSWAL PESURNAY yang adalah anak korban, lalu membawa masuk keponakannya ke dalam kamar, kemudian korban mendengar suara keributan di luar rumah korban, saat itu korban saksi OSWAL PESURNAY yang adalah anak korban lalu mengintip dari Jendela ruangan keluarga, saat itu korban dan saksi OSWAL PESURNAY mendengar ada yang menendang pintu depan rumah korban dan saksi OSWAL PESURNAY, saat itu korban dan saksi OSWAL PESURNAY lalu meihat ke depan itu siapa, saat kami korban dan saksi OSWAL PESURNAY melihat ke depan, saat itu korban dan saksi OSWAL PESURNAY mendapati TERRDAKWA CLIF PESURNAY Als CLIF sedang memukul 2 (dua) buah kaca jendela bagian depan rumah korban, kemudian korban mengatakan kepada saksi OSWAL PESURNAY yang adalah anak korban ,mari katong maso kamar jua, nanti katong pi lapor saja di Polisi |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
