| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 222/PDT.G/2014/PN Amb | VENSHIA LIEM | 1.SUPARNO 2.SUJADMIKO 3.ROBY RUMATELLA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Des. 2014 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 222/PDT.G/2014/PN Amb | ||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Setipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik No.275 tahun 2013 atas nama VENSHIA yang di buat di Badan Pertanahan Nasional Propinsi Maluku adalah sah dan mempunyai daya mengikat. 3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Meghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk meninggalkan Objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian, 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain baik dari Tergugat I maupun Tergugat II. 7. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
