Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
222/PDT.G/2014/PN Amb VENSHIA LIEM 1.SUPARNO
2.SUJADMIKO
3.ROBY RUMATELLA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 222/PDT.G/2014/PN Amb
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VENSHIA LIEM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPARNO
2SUJADMIKO
3ROBY RUMATELLA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Setipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik No.275 tahun 2013 atas nama VENSHIA yang di buat di Badan Pertanahan Nasional Propinsi Maluku adalah sah dan mempunyai daya mengikat.

3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

4. Meghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk meninggalkan Objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian,

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain baik dari Tergugat I maupun Tergugat II.

7. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak