| Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/93.a/III/Ditreskrimum, tanggal 29 Maret 2018 , yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sehagaimana dimaksud rumusan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/35/IV/2018/Dtreskrimum, tanggal 25 April 2018, menjadi dasar PEMOHON ditahan oleh Termohon yang diterbitkan oleh Termohon yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku selaku Penyidik KOMISARIS BESAR POLISI GUPUH SETIYONO, S.IK NRP. 68050531 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud rumusan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
|