Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2018/PN Amb LA DOROMU Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2018/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 23 Mei 2018
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2018/PN Amb
Pemohon
NoNama
1LA DOROMU
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima  dan mengabulkan  permohonan  Pemohon  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah  Penyidikan Nomor: SP. Sidik/93.a/III/Ditreskrimum, tanggal 29 Maret 2018 , yang menetapkan  Pemohon  sebagai Tersangka  oleh Termohon   terkait peristiwa pidana sehagaimana dimaksud  rumusan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 adalah  TIDAK SAH dan  tidak berdasar atas  hukum, dan  oleh  karenanya  Penetapan   aquo tidak  mempunyai   kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/35/IV/2018/Dtreskrimum, tanggal 25 April 2018, menjadi dasar PEMOHON ditahan oleh Termohon  yang diterbitkan oleh Termohon yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku selaku Penyidik KOMISARIS BESAR POLISI GUPUH SETIYONO, S.IK NRP. 68050531 adalah  TIDAK SAH dan  tidak berdasar atas  hukum, dan  oleh  karenanya  Penetapan   aquo tidak  mempunyai   kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan    Penyidikan    yang   dilaksanakan    oleh   Termohon     terkait   peristiwa    pidana sebagaimana  dimaksud   dalam Penetapan   Tersangka   terhadap   diri  Pemohon   sebagaimana dimaksud  rumusan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 TIDAK SAH dan  tidak berdasar atas  hukum, dan  oleh  karenanya  Penetapan   aquo tidak  mempunyai   kekuatan mengikat adalah TIDAK SAH dan  tidak  berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai  kekuatan  mengikat;
  5. Menyatakan  bahwa  perbuatan   Termohon   yang  menetapkan   Pemohon   selaku  Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  6. Menyatakan  tidak sah segala keputusan  atau penetapan  yang dikeluarkan  lebih lanjut  oleh Termohon yang  berkaitan   dengan  Penetapan   Tersangka   terhadap   diri  Pemohon    oleh Termohon;
  7. Menghukum Termohon  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya