Dakwaan :
Bahwa benar terdakwa FREDI STEPHAN OPPIER, pada tanggal 12 Juli 2019 sekitar pukul 06.30 wit bertempat di Desa Latuhalat Dusun Waimahu RT 005/ 01 Kec. Nusaniwe atau setidak- tidaknya dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan tindak pidana Pengrusakan terhadap 1 ( satu ) Jendela Rumah Milik Korban WELNA TEHUPURING.
Bahwa benar pihak Kepolisian mendapatkan laporan pengaduan pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019 , Pukul 15. 15 wit dari WELNA TEHUPURING dengan Nomor Laporan LP / 126 / VII / 2019 /Maluku/Res Ambon,Sek Nusaniwe,tentang Tindak Pidana Pengrusakan. |