Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2018/PN Amb 1.IZAAC ELIA HAUMAHU
2.FRANS WATTIMENA
3.SEMUEL MANUSIWA
4.ALEX UNEPUTTY
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESORT PULAU AMBON DAN P.P. LEASE SEKTOR PULAU HARUKU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2018/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 19 Mar. 2018
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2018/PN Amb
Pemohon
NoNama
1IZAAC ELIA HAUMAHU
2FRANS WATTIMENA
3SEMUEL MANUSIWA
4ALEX UNEPUTTY
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESORT PULAU AMBON DAN P.P. LEASE SEKTOR PULAU HARUKU
Advokat
Petitum Permohonan

Adapun permohonan praperadilan ini diajukan terhadap hal-hal sebagai berikut:

1.   Bahwa berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014  ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenangan praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat;

2.   Bahwa dasar alasan Permohonan praperadilan untuk Penetapan tersangka telah ditegaskan dalam Yurisprudensi Putusan Praperadilan Nomor : 04/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL tanggal 26 Januari 2015 dengan Pemohon adalah Budi Gunawan, dalam pertimbangan Hukumnya Hakim menegaskan bahwa :

  • Bahwa segala tindakan penyidik dalam proses penyidikan dan segala tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan yang belum diatur dalam pasal 77 Jo. Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 95 ayat (1) dan (2) KUHAP ditetapkan menjadi Objek Praperadilan dan lembaga hukum yang berwenang menguji keabsahan segala tindakan penyidik dalam proses penyidikan dan segala tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan adalah lembaga praperadilan.

Menimbang, bahwa terkait langsung dengan permohonan pemohon, karena “penetapan tersangka” merupakan bagian dari rangkaian tindakan Penyidik dalam proses penyidikan, maka lembaga hukum yang berwenang menguji  dan menilai keabsahan “penetapan tersangka” adalah Lembaga Praperadilan.

    3. Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/06/III/2018/Reskrim tertanggal 13 Maret 2018 dan  Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/11/III/2018/Reskrim tertanggal 15 Maret 2018 (panggilan untuk IZACK ELIA HAUMAHU), Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/05/III/2018 Reskrim tertanggal 13 Maret 2018 dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/10/III/2018/Reskrim tertanggal 15 Maret 2018 (Panggilan untuk FRANS WATTIMENA), Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/04/III/2018/Reskrim tertanggal 13 Maret 2018 dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/09/III/2018/Reskrim tertanggal 15 Maret 2018 (Panggilan untuk SEMUEL MANUSIWA) serta Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/03/III/2018/Reskrim tertanggal 13 Maret 2018 dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/08/III/2018/Reskrim tertanggal 15 Maret 2018 (Panggilan untuk ALEX UNEPUTTY) maka Pemohon mengetahui bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon, karena Pemohon menurut pendapat Termohon telah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP. 

     4. Bahwa tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam perkara a quo, tidak sah dengan alasan sebagai  berikut :

  • mengumpulkan bukti-bukti serta belum memeriksa saksi-saksi yang terkait.

Bahwa tegasnya Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon, dilakukan tanpa didukung oleh bukti permulaan yang cukup padahal yang dimaksud dengan TERSANGKA berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP adalah orang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bahwa oleh karena itu, seharusnya menurut hukum penetepan PEMOHON sebagai TERSANGKA didasarkan adanya “Bukti Permulaan”.

5.   Bahwa dengan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/06/III/2018/Reskrim tertanggal 13 Maret 2018 dan  Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/11/III/2018/Reskrim tertanggal 15 Maret 2018 (panggilan untuk IZACK ELIA HAUMAHU), Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/05/III/2018 Reskrim tertanggal 13 Maret 2018 dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/10/III/2018/Reskrim tertanggal 15 Maret 2018 (Panggilan untuk FRANS WATTIMENA), Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/04/III/2018/Reskrim tertanggal 13 Maret 2018 dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/09/III/2018/Reskrim tertanggal 15 Maret 2018 (Panggilan untuk SEMUEL MANUSIWA) serta Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/03/III/2018/Reskrim tertanggal 13 Maret 2018 dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/08/III/2018/Reskrim tertanggal 15 Maret 2018 (Panggilan untuk ALEX UNEPUTTY), dimana berdasarkan surat-surat Panggilan tersebut, Pemohon dipanggil sebagai Tersangka, padahal TERMOHON belum mengumpulkan “Bukti Permulaan”. Dengan kata lain penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON tidak dilakukan dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.

6.   Bahwa selain itu Pemohon tidak pernah mengerti dan memahami telah melakukan penipuan dan Penggelapan apa kepada saksi korban JOSEPH CALEB PATTINAMA sebagaimana yang disangkakan kepada Pemohon.

7.   Bahwa yang Pemohon duga adalah penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah karena dihentikannya Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Untuk  Pemasangan dan Penempatan Base Transceiver Station (BTS) Sistem Telekomunikasi Selular di atas tanah Negeri Oma antara Perusahaan STP dengan saksi korban. Serta perjanjian tersebut diganti dengan perjanjian antara ALEX UNEPUTTY yang menjabat sebagai Ketua Saniri Negeri Oma (Pemohon Praperadilan Nomor Urut 4) dengan Perusahaan STP.

8.   Bahwa selain Pemohon tuntut akan pembuktian Penetapan Tersangka kepada Pemohon oleh Termohon berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP, maka  Pemohonpun  akan membuktikan tentang status tanah yang dijadikan tempat Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Untuk  Pemasangan dan Penempatan Base Transceiver Station (BTS) Sistem Telekomunikasi Selular dimana tanah dimaksud adalah Tanah Negeri Oma dan bukan tanah pribadi dari saksi korban JOSEPH CALEB PATTINAMA. 

   9. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas telah cukup alasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan adanya  Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/06/III/2018/Reskrim tertanggal 13 Maret 2018 dan  Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/11/III/2018/Reskrim tertanggal 15 Maret 2018 (panggilan untuk IZACK ELIA HAUMAHU), Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/05/III/2018 Reskrim tertanggal 13 Maret 2018 dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/10/III/2018/Reskrim tertanggal 15 Maret 2018 (Panggilan untuk FRANS WATTIMENA), Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/04/III/2018/Reskrim tertanggal 13 Maret 2018 dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/09/III/2018/Reskrim tertanggal 15 Maret 2018 (Panggilan untuk SEMUEL MANUSIWA) serta Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/03/III/2018/Reskrim tertanggal 13 Maret 2018 dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/08/III/2018/Reskrim tertanggal 15 Maret 2018 (Panggilan untuk ALEX UNEPUTTY) atas nama TERSANGKA PEMOHON tidak sah menurut hukum;

 Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Pemohon meminta kepada Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini  agar berkenan memberi putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/06/III/2018/Reskrim tertanggal 13 Maret 2018 dan  Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/11/III/2018/Reskrim tertanggal 15 Maret 2018 (panggilan untuk IZACK ELIA HAUMAHU), Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/05/III/2018 Reskrim tertanggal 13 Maret 2018 dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/10/III/2018/Reskrim tertanggal 15 Maret 2018 (Panggilan untuk FRANS WATTIMENA), Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/04/III/2018/Reskrim tertanggal 13 Maret 2018 dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/09/III/2018/Reskrim tertanggal 15 Maret 2018 (Panggilan untuk SEMUEL MANUSIWA) serta Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/03/III/2018/Reskrim tertanggal 13 Maret 2018 dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/08/III/2018/Reskrim tertanggal 15 Maret 2018 (Panggilan untuk ALEX UNEPUTTY) tidak sah;
  3. Menghukum atau Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat PEMOHON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya