| Petitum Permohonan |
PETITUM PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan SPDP Nomor B/90/VIII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 22 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan SPDP Nomor B/782/XI/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 25 November 2025 adalah cacat hukum karena diberitahukan kepada Pemohon melewati tenggang waktu 7 (tujuh) hari; 4. Menyatakan pemeriksaan Pemohon sebagai saksi yang dilakukan sebelum diterbitkannya SPDP 2 adalah tidak sah dan tidak dapat dijadikan alat bukti; 5. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka tanggal 12 Desember 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum; 6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon atau setidak-tidaknya mengulang proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku; 7. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon; 8. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon; 9. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
|