| Petitum Permohonan |
PETITUM
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Ambon berwenang memeriksa Permohonan Praperadilan ini.
- Menyatakan surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/45/X/ RES.1.24.2025/Reskrim tertanggal 02 oktober 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. tap.tsk/8/III/2026/rekrim tertanggal 04 maret 2026 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-undang 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf e Undang undang 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang-barang milik Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka maupun penyitaan terhadap barang maupun dokumen-dokumen milik Pemohon oleh Termohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; atau
|