Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2026/PN Amb ARIEF TJITROKUSUMA Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepolisian daerah Maluku cq. Kepolisian Resor Buru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat PN AMB-69B1DF30D294F
Pemohon
NoNama
1ARIEF TJITROKUSUMA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepolisian daerah Maluku cq. Kepolisian Resor Buru
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Ambon berwenang memeriksa Permohonan Praperadilan ini.
  3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/45/X/ RES.1.24.2025/Reskrim tertanggal 02 oktober 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. tap.tsk/8/III/2026/rekrim tertanggal 04 maret 2026 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-undang 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf e Undang undang 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang-barang milik Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka maupun penyitaan terhadap barang maupun dokumen-dokumen milik Pemohon oleh Termohon;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; atau
Pihak Dipublikasikan Ya