| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa JAFET OHELLO Selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Abon di Banda Neira berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-117/C.4/02/2013 tanggal 13 Februari 2013 dalam periode waktu antara Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2014 sampai dengan Tahun 2016, bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira yang beralamat di Jl. FWC2+CRC, Dwi Warna Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah atau tempat-tempat lainnya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berwenang mengadili dan memutus perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu:
- Terdakwa JAFET OHELLO dalam melakukan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014 telah melakukan penyitaan uang dari saudara Marthen Pilipus Parinussa sebesar Rp330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 21 Agustus 2015 dan uang sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) pada tanggal 01 September 2015 serta dari saudara Sijane Nanholy Penyitaan uang sebesar Rp55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) pada tanggal 09 September 2015.
- Terdakwa JAFET OHELLO setelah menerima uang sitaan dari saudara Marthen Pilipus Parinussa sebesar Rp330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dan Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) serta dari saudara Sijane Nanholy Penyitaan uang sebesar Rp55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), terdakwa tidak melakukan penyetoran/penyimpanan di Rekening Penampung Kejaksaan Negeri Ambon.
- Terdakwa JAFET OHELLO dalam melakukan penyitaan uang sejumlah Rp402.000.000,- (empat ratus dua juta rupiah), terdakwa tidak melimpahkan uang sitaan tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
- Terdakwa JAFET OHELLO tidak melakukan penyetoran ke Kas Negara terhadap uang sitaan sejumlah Rp402.000.000,00 (empat ratus dua juta rupiah) dari saudara Marthen Pilipus Parinussa dan saudara Sijane Nanlohy dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014 sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korposari, yaitu:
- Terdakwa tidak melakukan penyetoran uang sitaan sejumlah Rp 402.000.000,- (empat ratus dua juta rupiah) ke kas negara setelah Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014 sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde..
Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 1 ayat (2) : Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Lampiran 11B Angka (1) Nomor 3 : Penerimaan dari ganti rugi dan tindak korupsi.
- Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-027/AVJAV10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset pada Lampiran Bab III tentang Pengamanan Aset, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-112/JAV10/1989 tentang Mekanisme Penerimaan, Penyimpanan dan Penataan Barang Bukti pada Bagian V tentang Penyimpanan penitipan barang bukti Logam Mulia dan Uang diatur menurut bulan dan tahunnya.
yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara senilai Rp402.000.000,00 (empat ratus dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Uang Sitaan Dalam Perkara Penyalahgunaan Dana Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014, Nomor : 51/LHP/XXI/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2015 Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira melakukan Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandar Udara Banda Neira TA 2014, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/S.1.10.2/Fd.1/07/2015 tanggal 01 Juli 2015, lalu Surat Perintah Penyidikan diperpanjang dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/S.1.10.2/Fd.1/08/2015 tanggal 03 Agustus 2015, yang kemudian menetapkan Sdr. MARTHEN PILIPUS PARINUSSA dan Sdri. SIJANE NANLOHY sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksan Negeri Ambon di Banda Neira Nomor : KEP-01/S.1.10.2/ Fd.1/08/2015 tanggal 03 Agustus 2015.
- Bahwa Sdri. SIJANE NANLOHY selaku Direktur PT Parama Andhika Raya yang menjadi tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana pemenuhan standar Runway strip di Bandar Udara Banda Neira TA 2014 telah meminjamkan perusahaanya kepada Sdr. MARTHE PILIPUS PARINUSSA untuk melaksanakan pekerjaan standar runway strip di Bandar Udara Banda Neira TA 2014, yang selanjutnyan Sdri. SIJANE NANLOHY menyampaikan atas peminjaman tersebut diberikan imbalan oleh Sdr. MARTHE PILIPUS PARINUSSA senilai Rp.55.000.000,00 atau sebesar 2,5 ?ri kontrak.
- Bahwa Sdri. SIJANE NANLOHY dalam proses Penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, saksi Hubertus Tanate selaku penyidik Cabjari Ambon di Banda Neira menyampaikan agar mengembalikan kerugian negara berupa fee perusahaan yang diterima senilai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Menindaklanjuti hal tersebut Sdri. SIJANE NANLOHY melakukan serah terima uang kepada saudara Hubertus Tanate senilai Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) pada tanggal 21 Agustus 2015 yang kemudian dibuatkan Berita Acara Penyitaan dengan saudara S. Telaumbanua dan saudara Renato Tupenalay menandatangani berita acara tersebut sebagai saksi.
- Bahwa Sdr. MARTHE PILIPUS PARINUSSA selaku tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana pemenuhan standar runway strip di bandar udara banda Neira TA 2014 menyampaikan bahwa dalam proses penanganan perkara telah diminta oleh Terdakwa JAFET OHELLO untuk melakukan pengembalian uang senilai Rp.991.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu juta rupiah) atas hal tersebut Sdr. MARTHE PILIPUS PARINUSSA menyampaikan hanya mampu melakukan pengembalian senilai Rp.377.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) yang diserahkan kepada saksi Hubertus Tanate. Namun atas pengembalian uang tersebut hanya dibuatkan Berita Acara Penyitaan senilai Rp.347.000.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
- Bahwa saksi Hubertus Tanate selaku Penyidik Cabjari Ambon di Banda Neira melakukan penyitaan uang dari tersangka sejumlah Rp.402.000.000,00 (empat ratus dua juta rupiah) sesuai dengan Berita Acara Penyitaan (BA-16) dengan rincian sebagai berikut :
Rekapitulasi uang sitaan dalam perkara penyalahgunaandana pemenuhan standar runway strip di bandar udara Banda Neira TA. 2014
|
No
|
Uraian barang Sitaan
|
Tanggal Penyitaan
|
Saksi serah Terima
|
Keterangan
|
|
1.
|
Uang senilai Rp.55.000.000,00 dengan rincian :
- Pecahan serratus ribu rupiah sebanyak 500 lembar.
- Pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 100 lembar
|
21 Agustus 2015
|
- Sdr. S. Telaumbanua
- Sdr. Renato Tupenalay
|
Pemilik A.n. Sdri. Sijane Nanlohy
|
|
2.
|
Uang senilai Rp.330.000.000,00 dengan rincian :
- Pecahan serratus ribu rupiah sebanyak 2556 lembar
- Pecahan lima puluh ribu rupiah sebnayak 1488 lembar
|
1 September 2015
|
- Sdr. S. Telaumbanua
- Sdr. Aswan Mapussa
|
Pemilik A.n. Sdr. Marthen Pilipus Parinussa
|
|
Uang senilai Rp.17.000.000,00 dengan rincian :
- Pecahan serratus ribu rupiah sebanyak 100 lembar.
- Pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 140 lembar
|
9 September 2015
|
- Sdr. S. Telaumbanua
- Sdr. Aswan Mapussa
|
- Sdr. SIJANE NANLOHY senilai Rp. 55.000.000,- pada tanggal 21 Agustus 2015; dan
- Sdr. MARTHEN PILIPUS PARINUSSA,
- Senilai Rp. 330.000.000,- pada tanggal 1 September 2015; dan
- Senilai Rp. 17.000.000 pada tanggal 9 September 2015.
- Bahwa uang sitaan dalam perkara penyalahgunaan dana pemenuhan standar runway strip di bandar udara Banda Neira TA 2014 telah memperoleh penetapan berupa Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sesuai Surat Penetapan Nomor 82/Pen.Sus-TPK/2015/PN.Amb tanggal 9 September 2015 untuk uang sitaan sebesar Rp.55.000.000,00 dari Sdri. Sijane Nanlohy, Surat Penetapan Nomor 83/Pen.Pid Sus-TPK/2015/PN.Ambon tanggal 9 September 2015 untuk uang sitaan sebesar Rp.330.000.000,00 dari sdr. Marthen Pilipus Parinussa dan Surat Penetapan Nomor 86/Pen.Pid Sus-TPK/2015/PN.Ambon untuk yang sitaan sebesar Rp.17.000.000,00 dari Sdr. Marthen Pilipus Parinussa.
- Bahwa selanjutnya Sdr. MARTHE PILIPUS PARINUSSA menanyakan kepada Terdakwa JAFET OHELLO dan saksi Hubertus Tanate perihal Berita Acara Penyitaan yang hanya senilai Rp.347.000.000,00 meskipun telah melakukan penyetoran senilai Rp.377.000.000,00 atas hal tersebut Sdr. MARTHE PILIPUS PARINUSSA memperoleh informasi dari Terdakwa JAFET OHELLO dan saksi Hubertus Tanate yang menyampaikan bahwa uang senilai Rp.30.000.000,00 akan dipakai untuk proses persidangan.
- Bahwa atas hal tersebut Terdakwa JAFET OHELLO dan saksi Hubertus Tanate menyatakan bahwa jumlah uang yang diserahkan saudara Marthen Pilipus Parinussa sesuai dengan jumlah uang sitaan pada Berita Acara Penyitaan, yaitu pada tanggal 1 September 2015 sebesar Rp. 330.000.000,00 dan pada tanggal 9 September 2015 sebesar Rp.17.000.000,00.
- Bahwa selanjutnya saksi Hubertus Tanate menyampaikan uang yang telah dilakukan penyitaan tersebut dalam penguasaan terdakwa JAFET OHELLO selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira yang pada saat Penyidikan melakukan Penyitaan dari Sdr. MARTHE PILIPUS PARINUSSA dan Sdri. SIJANE NANLOHY.
- Selanjutnya saksi Hubertus Tanate menyampaikan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ambon tidak menerima barang bukti uang tersebut ketika pelimpahan berkas dan barang bukti dengan alasan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon belum memiliki rekening titipan, atas hal tersebut diminta agar uang tersebut dititipkan pada Cabjari Ambon di Banda Neira yang kemudian dilakukan penyimpanan oleh Terdakwa JAFET OHELLO.
- Bahwa Terdakwa JAFET OHELLO mengetahui terkait uang sitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandar Udara Banda Neira TA 2014 senilai Rp.402.000.000,00 yang disetorkan oleh Sdr. MARTHE PILIPUS PARINUSSA dan Sdri. SIJANE NANLOHY, selanjutnya terdakwa JAFET OHELLO mencoba membuka rekening penitipan di Bank BRI, namun pembukaan rekening tidak dilakukan sehingga dititipkan kepada saudari Keviana Sedubun selaku Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Ambon.
- Bahwa dari Berita Acara Penitipan barang bukti diketahui terdapat penitipan barang bukti senilai Rp.402.000.000,00 pada tanggal 23 September 2015 dari terdakwa JAFET OHELLO kepada saudari Keviana Sedubun selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Ambon dengan saudara S. Telaumbanua sebagai saksi yang menandatangani berita acara penitipan barang bukti. Pada proses penitipan barang berupa uang sitaan senilai Rp.402.000.000,00 tersebut, Kejaksaan Negeri Ambon telah memiliki Rekening Pemerintah Lainnya pada Bank BRI nomor 000101001308304 a.n RPL 061 Kejari Ambon untuk PDT Perkara.
- Bahwa saudara Rosalina Laisina selaku Bendahara Penerimaan pada Kejaksaan Negeri Ambon tidak pernah menerima uang titipan dari perkara Penyalahgunaan Dana Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandar Udara Banda Neira TA 2014 dan Berita Acara Serah Terima uang tanggal 6 November 2015 diketahui saudari Keviana Sedubun telah menyerahkan kembali kepada Terdakwa JAFET OHELLO uang titipan barang bukti senilai Rp.402.000.000,00 dengan saudari Marlona Devega Letwory sebagai saksi yang menandatangani berita acara serah terima uang titipan.
- Bahwa saudari Marlona Devega Letwory diminta oleh saudari Keviana Sedubun untuk menelepon Terdakwa JAFET OHELLO agar mengambil uang yang dititipkan ke saudari Keviana Sedubun dan penyerahan kembali uang sitaan sejumlah Rp402.000.000,00 (empat ratus dua juta rupiah) disaksikan oleh saudari Marlona Devega Letwory dan penyerahan uang sejumlah Rp402.000.000,00 (empat ratus dua juta rupiah) kepada terdakwa JAFET OHELLO di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ambon dan uang barang bukti senilai Rp.402.000.000,00 dalam penguasaan Terdakwa JAFET OHELLO sesuai berita acara serah terima uang tanggal 6 November 2015.
- Bahwa dalam Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa Marthen Pilipus Parinussa sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 37/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Amb Tanggal 26 Januari 2016 Jo. Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon dengan nomor: 6/PID.TPK/2016/PT.AMB Tanggal 25 April 2016 Jo.Mahkamah Agung Nomor : 1896 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 24 November 2016, dan Sijane Nanlohy Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 36/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Amb Tanggal 26 Januari 2016 Jo. Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon dengan nomor: 8/PID.TPK/2016/PT.AMB Tanggal 14 Januari 2016 Jo.Mahkamah Agung Nomor : 1894 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 24 November 2016 dalam putusan dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah.
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1896K/PIDSUS/ 2016 atas nama terpidana Marthen Philipus Parinussa dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1894K/PIDSUS/20216 tanggal 24 November 2016 tanggal 24 November 2016 atas nama terpidana Sijane Nanlohy belum adanya penyerahan barang bukti perkara tindak pidana korupsi Ranwaystrip Bandara Banda Neira Tahun 2014 atas nama terpidana Sijane Nanlohy dan Marthen Pilipus Parinussa sejumlah Rp.402.000.000,00,-
- Bahwa didalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1894K/PIDSUS/2016 tanggal 24 November 2016 jo putusan pengadilan tinggi maluku Nomor 8/PID.TPK/2015/PT Ambon tanggal 14 Januari 2016 atas nama terpidana Sijane Nanlohy terhadap barang bukti disebutkan dalam point 3 (tiga) dalam amar putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) paling lama salama waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan terhadap pidana badan telah dilakukan eksekusi oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira untuk uang barang bukti belum dieksekusi.
- Bahwa didalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1896K/PIDSUS/2016 tanggal 24 November 2016 jo putusan pengadilan tinggi maluku Nomor 6/PID.TPK/2015/PT Ambon tanggal 26 April 2016 atas nama terpidana Marthen Pilipus Parinussa terhadap barang bukti disebutkan dalam point 3 (tiga) amar putusan Mahkamah Agung menjatuhkan Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp.991.800.000,- (sembilan ratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) paling lama salama waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan terhadap pidana badan telah dilakukan eksekusi oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira untuk uang barang bukti belum dieksekusi.
- Bahwa uang barang bukti sejumlah Rp. 55.000.000,- yang terdiri dari :
- Terpidana Sijane Nanlohy sebesar Rp.55.000.000,- berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ambon Nomor 36/Pid.Sus-TPk/2015 PN Amb tanggal 28 Januari 2016, putusan pengadilan tindak pidana korupsi pengadilan tinggi ambon nomor 7/Pid.TPK/2016/PT.Amb tanggal 26 April 2016 dan Putusan Mahkamah Agung dalam kasasi Nomor 1894K/PIDSUS/20216 tanggal 24 November 2016 adalah “Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti”
- dan terpidana Marthen Pilipus Parinussan sebesar Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ambon Nomor 37/Pid.Sus-TPk/2015 PN Amb tanggal 28 Januari 2016, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 6/Pid.TPK/2016/PT.Amb tanggal 26 April 2016 dan Putusan Mahkamah Agung dalam kasasi Nomor 1896K/PIDSUS/20216 tanggal 24 November 2016 adalah “Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti”
- Bahwa berdasarkan amar putusan tersebut uang barang bukti merupakan sumber pendapatan negara penerimaan bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sehingga terdakwa JAFET OHELLO tidak berhak untuk mempergunakan uang barang bukti tersebut sebagai kepentingan pribadinya.
- Bahwa barang bukti berupa uang terhadap perkara korupsi ranway strip bandara Banda Neira tahun 2014 yang disita oleh terdakwa JAFET OHELLO sebagai Kacabjari Ambon di Banda Neira telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berdasarkan putusan hakim harus dirampas untuk negara saat ini belum di setorkan ke kas Negara.
- Bahwa didalam Putusan Mahkamah Agung terhadap barang bukti disebutkan sebagai uang pengganti dan terhadap pidana badan telah dilakukan eksekusi oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira untuk uang barang bukti belum dieksekusi.
- Bahwa uang barang bukti sejumlah Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) sebagaimana tertuan dalam Putusan Mahkamah Agung yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk para terdakwa (Sdr. MARTHE PILIPUS PARINUSSA dan Sdri. SIJANE NANLOHY) hingga saat ini masih dikuasai oleh Terdakwa JAFET OHELLO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 24 November 2020 atas nama terpidana Marten Pilipus Parinussa dan Sijane Nanlohy telah dilaksanakan eksekusi badan dan terhadap uang barang bukti yang telah disita dihitun sebagai uang pengganti sebesar Rp.402.000.000,00 (empat ratus dua juta rupiah) masih dikuasai oleh terdakwa JAFET OHELLO dan belum disetorkan ke kas negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti sampai saat ini belum di eksekusi.
- Bahwa perbuatan terdakwa JAFET OHELLO selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neiera sekaligus selaku Jaksa Penuntut Umum menangani perkara tindak pidana korupsi runway strip bandara Banda Neira tahun 2014 atas nama terpidana Sijane Nanlohy dan Marthen Pilipus Parinussa, memahami tugas dalam menangani sebuah perkara khususya dalam proses penyimpanan/ penitipan benda sitaan baik menurut KUHAP maupun menurut aturan lainnya, namun kenyataanya terdakwa tidak pernah berupaya untuk membuka rekening penampungan dana titipan.
- Bahwa perbuatan terdakwa JAFET OHELLO selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Perkara Penyalahgunaan Dana Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014 menguasai dan tidak menitipkan uang sitaan senilai Rp402.000.000,00 ke Rekening Pemerintah Lainnya melalui Bendahara Penerimaan pada Kejaksaan Negeri Ambon.
- Bahwa perbuatan Terdakwa JAFET OHELLO selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira periode sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Penyalahgunaan Dana Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014 melakukan penyimpangan pada pengelolaan uang sitaan, menguasai dan tidak menitipkan uang sitaan dan tidak mengembalikan uang sitaan serta kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JAFET OHELLO selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira telah mengakibatkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.402.000.000,00,- (empat ratus dua juta tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Uang Sitaan Dalam Perkara Penyalahgunaan Dana Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014, Nomor : 51/LHP/XXI/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024, dengan uraian sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian
|
Nilai Uang Sitaan (Rp)
|
Jumlah
(Rp)
|
|
I
|
Sdri. SIJANE NANLOHY
|
|
55.000.000,00
|
|
|
Uang sitaan tanggal 21 Agustus 2015
|
55.000.000,00
|
|
|
II
|
Sdr. MARTHE PILIPUS PARINUSSA
|
|
347.000.000,00
|
|
|
Uang sitaan tanggal 1 September 2015
|
330.000.000,00
|
|
|
|
Uang sitaan tanggal 9 September 2015
|
17.000.000,00
|
|
|
Kerugian Negara (I + II)
|
402.000.000,00
|
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
|