Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Amb YULI SUSANTI alias PINGKAN Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepolisian Resort Pulau Ambon Dan P.P. Lease Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Amb
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2019
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2019/PN Amb
Pemohon
NoNama
1YULI SUSANTI alias PINGKAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepolisian Resort Pulau Ambon Dan P.P. Lease
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana Perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resort Kota P. Ambon & P.P. Lease adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah atas Penyitaan, Penggeledahan, dan Penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya