| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali bagi anak Pemohon yaitu SUCI RAMADANI MASAWOY, yang lahir di Ambon tanggal 27 September 2007, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2682/ 1st/ 2011. Sebagai orang yang berhak melakukan perbuatan hukum atas nama anak yang masih dibawah umur untuk 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. M.2983, sesuai Surat Ukur No. 00427/Bt merah/ 2008 tanggal 5 Agustus 2008 atas nama pemegang hak IBRAHIM MASAWOY;
- Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon;
|