Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
244/Pdt.Bth/2024/PN Amb ESTER MAILUHU NONCE ALONA PATTY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 244/Pdt.Bth/2024/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ESTER MAILUHU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTHONI HATANE, SH.MH CHARLES B LITAAY,SH.MH KORNELES LATUNY, SH LUKAS WAILERUNY, SHESTER MAILUHU
Tergugat
NoNama
1NONCE ALONA PATTY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabukan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;.
  3. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan oleh Pengadilan Negeri Ambon pada hari Selasa tanggal 03 September 2024  sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negerei Kelas IA Ambon Nomor 9 / Pen.Pdt/Constatering/2024 / PN.Amb jo Nomor 169/Pdt.G/2016 / PN.Amb Jo Nomor 36/Pdt / 2017 / PT.Amb, Jo No.1872 K/Pdt/2018 Jo No.306 PK / 2020 tidak dapat dilaksanakan terhadap Objek Sengketa.
  4. Menyatakan  tanah seluas 467 M2 ( empat ratus enam puluh tujuh meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor  374 tertulis atas nama almarhum Gustaf Loudewyk Mailuhu dan berdiri diatasnya 2 (dua) buah bangunan, dimana 1 (satu) buah bangunan Permanen dihuni Termohon Eksekusi yaitu Raymond Mailuhu dan 1 (satu) buah bangunan semi permanen  dihuni oleh Pelawan terletak di Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau Kota Ambon - Provinsi Maluku, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara berbatasan Patok besi , sekarang secara nyata dengan Pagar Tembok.
  • Selatan berbatasan dengan Jalan Mutiara
  • Timur berbatasan dengan Patok Besi sekarang secara nyata dengan Pagar Tembok.
  • Barat berbatasan dengan Patok Besi, sekarang secara nyata dengan Pagar Tembok.

Adalah milik bersama dari Pelawan dan saudara – sudara Pelawaan yaitu Marcus Mailuhu, Dra. Corneli Mailuhu,Wiliam Mailuhu dan Termohon Eksekusi.

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak