| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Jul. 2020 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
149/Pdt.G/2020/PN Amb |
| Tanggal Surat |
Selasa, 21 Jul. 2020 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | WILLY EDWARD GASPERSZ |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | WILLEM R.E.SUDJIMAN , SH dan JOHN ANDREW TUHUMENA, SH dan ABDUL BASIR RUMAGIA, SH | WILLY EDWARD GASPERSZ |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | NY. SILVANA MAGDALENA GASPERZ | | 2 | ARNASYAH A. PATTINAMA, SH |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ANTHONI HATANE, SH., MH., dan YENI LITAAY, SH., dan LUKAS WAILERUNY, SH., | NY. SILVANA MAGDALENA GASPERZ |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan perkawinan antara DJASMITA NICHOLAAS JOHANES GASPERSZ dan LEONY ELVIRA PITERS di karunia 4 (empat) orang anak antara lain :
- CHARLES LOUIS GASPERSZ
- LENDA GASPERSZ
- WELLY EDWARD GASPERSZ (Penggugat)
- I VONNE GASPERSZ
- Menetapkan WELLY EDWARD GASPERSZ (Penggugat) adalah ahli waris yang sah dari NICHOLAAS JOHANES JOSEPH GASPERSZ;
- Menyatakan bahwa objek sengketa seluas 1.666 M2 (Seribu enam ratus enam puluh enam meter persegi) yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Kota Ambon dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan jendral sudirman.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan SHM No. 595.
- Sebelah barat berbatasan dengan HGB No. 337.
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan pinang putih
Adalah tanah warisan dari kakek penggugat;
- Menyatakan menurut hukum penguasaan objek sengketa oleh Tergugat I tanpa ijin sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan yang tanpa hak dan melanggar hukum;
- Menyatakan AKTA WASIAT yang di keluarkan oleh Tergugat II tertanggal : 31 January 1997 dengan Nomor : 34 kepada Tergugat I (Ny. SILVANA MAGDALENA GASPERZ) adalah Cacat Hukum untuk itu harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan daya laku dan mengikat secara Hukum;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang telah merugikan dan melanggar Hak Subyektif Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I tidak berhak atas objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dengan ini Penggugat mohon Putusan yang seadil – adilnya sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku ( Ex aequo et bono ) dan / atau sejauh tidak merugikan Penggugat.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |