| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 236/Pid.B/2017/PN Amb | SYAHRUL ANWAR | MUSA RUHUNUSSA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jul. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 236/Pid.B/2017/PN Amb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Jul. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-23/S.1.10/Ep.2/07/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : Kesatu : PRIMAIR : Bahwa ia terdakwa MUSA RUHUNUSSA alias MUS pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan April 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2017, bertempat di jalan raya samping Masjid Batu Koneng didekat lapangan yang terletak di Jln.Syahranamual Dusun Batu Koneng Desa Poka Kec.Teluk Ambon Kota Ambon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban SUBHAN MARASABESSY. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 KUHP. SUBSIDAIR : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Atau Kedua : PRIMAIR : Bahwa ia terdakwa MUSA RUHUNUSSA alias MUS pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan April 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2017, bertempat di jalan raya samping Masjid Batu Koneng didekat lapangan yang terletak di Jln.Syahranamual Dusun Batu Koneng Desa Poka Kec.Teluk Ambon Kota Ambon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan terhadap korban SAYUTI MARASABESSY hingga mengakibatkan luka berat. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (2) KUHP. SUBSIDAIR : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
