Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Amb Suhardani Wattimena PT. INDOMARCO PRISMATAMA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suhardani Wattimena
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YEHESKEL HAURISSA, SHSuhardani Wattimena
Tergugat
NoNama
1PT. INDOMARCO PRISMATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah karyawan Tergugat yang bekerja sejak tanggal 19 Februari 2020.
  3.  Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berkahir karena Penggugat di PHK secara sepihak  bukan karena Penggugat mangkir melainkan karena Penggugat sakit.
  4. Menyatakan Penggugat upah sebesar  Rp. 3.414.000,- (tiga juta empar ratus empat belas ribu rupiah) dengan  jabatan terkahir sebagai Asistem Manager (AM).
  5. Menyatakan Surat Peringatan Pertama dan Terkahir, Surat Penggilan Dinas Tanggal 25 April 2024 dan Surat Penyelesaian Admintarasi Tanggal 26 April 2024 yang dikirm oleh Tergugat kepada Penggugat melalui wasthaap (WA)  Penggugat tidak berkuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan  ketentuan pasal 36  huruf j  Peraturan Pemerintan RI Nomor: 35 tahun 2022 Tentang Perjanjian Kerja  Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja  Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;

 

  1. Menyatakan bahwa  Penggugat tidak dapat bekerja pada tanggal  13 April 2024 bukan karena kesengajaan melainkan karena terjadi konflik sosial atar masyarakat  Desa Tehoru dan masyarakat Desa Haya Kabupaten Seram Bagian Timur sehingga  megakibatkan  perjalanan balik Penggugat dari Desa Polin,

Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Timur menuju Kota Ambon pada tanggal 12 April 2024 menjadi terlambat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa uang Konpensasi sebesar  Rp. 42.968.000 (empat puluh dua juta Sembilan  ratus enam  puluh delapan rupiah)  dengan uraian sebagai berikut;
    1. Uang Pesangon sebesar   Rp. 34.140.000 (tiga puluh empat juta seratus empat puluh  ribu rupiah),
    2. Uang Pengantian Masa Kerja sebsar Rp. 6.828.000 (enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dan
    3. Biaya transportasi  dari kota Ambon ke tempat tinggal Penggugat           sebesar Rp. 2.000.0000 (dua juta rupiah).
  2. Memutuskan terlebih dahulu meskipun perkara ini sementara berjalan (putusan Sela)
  3. Mengatakan Putusan dapat dilaksanakan secar merata meskipun ada upaya hukum balik berupa Kasasi atas perkara ini;

 

  • SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya     (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak