Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Amb DWIGHT V.O. TITALEY PT. KARYA BUMI NASIONAL PERKASA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 26 Sep. 2018
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1DWIGHT V.O. TITALEY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISART RIRIHENA, SH, JOPIE STENLY NASARANY, SHDWIGHT V.O. TITALEY
Tergugat
NoNama
1PT. KARYA BUMI NASIONAL PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  • PRIMAER :
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat sebagai pekerja dan Tergugat sebagai pengusaha berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat harus membayar kepada Penggugat, berupa uang pesangon, uang penghargaan, uang pengganti hak, gaji atau upah dari bulan Juni 2016 sampai dengan bulan Oktober 2016, upah proses dari bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Mei 2019 yang merupakan hak Penggugat, yang adalah sebesar Rp. 101.665.650,- (seratus satu juta enam ratus enam puluh lima ribu enam ratus limapuluh rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak – hak Penggugat, yang adalah sebesar Rp. 101.665.650,- (seratus satu juta enam ratus enam puluh lima ribu enam ratus limapuluh rupiah), yang terdiri dari :  
  1. Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Pengganti Hak, yang adalah sebesar Rp. 63.888,250,- (enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah).
  2. Gaji atau upah dari bulan Juni 2016 sampai dengan bulan Oktober 2016, yang adalah sebesar Rp. 11.111.000,- (sebelas juta seratus sebelas ribu rupiah).
  3. Upah proses dari bulan Mei 2018 sampai denghan bulan Mei 2019, yang adalah sebesar Rp. 26.666.400,- (dua puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah).

  

  • SUBSIDAER :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aquo etboono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya