| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat sebagai pekerja dan Tergugat sebagai pengusaha berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan Tergugat harus membayar kepada Penggugat, berupa uang pesangon, uang penghargaan, uang pengganti hak, gaji atau upah dari bulan Juni 2016 sampai dengan bulan Oktober 2016, upah proses dari bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Mei 2019 yang merupakan hak Penggugat, yang adalah sebesar Rp. 101.665.650,- (seratus satu juta enam ratus enam puluh lima ribu enam ratus limapuluh rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak – hak Penggugat, yang adalah sebesar Rp. 101.665.650,- (seratus satu juta enam ratus enam puluh lima ribu enam ratus limapuluh rupiah), yang terdiri dari :
- Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Pengganti Hak, yang adalah sebesar Rp. 63.888,250,- (enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah).
- Gaji atau upah dari bulan Juni 2016 sampai dengan bulan Oktober 2016, yang adalah sebesar Rp. 11.111.000,- (sebelas juta seratus sebelas ribu rupiah).
- Upah proses dari bulan Mei 2018 sampai denghan bulan Mei 2019, yang adalah sebesar Rp. 26.666.400,- (dua puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah).
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aquo etboono). |