Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
02/PHI/2013/PN.AB MARCUS SOUKOTTA UD.GEMA REJEKI (TOKO 51) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2013
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 02/PHI/2013/PN.AB
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARCUS SOUKOTTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHARLES LITAAY.SH.MH,MARCUS SOUKOTTA
2MAGDALENA LAPPY.SHMARCUS SOUKOTTA
Tergugat
NoNama
1UD.GEMA REJEKI (TOKO 51)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JAKOBIS SIAHAYAUD.GEMA REJEKI (TOKO 51)
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. menyatakan Menurut hukum Pemutusan Hubungan Keraj(PHK) yang dilakukan oleh tergugat kepada Penggugat dengan dasar Penggugat melakukan pelanggaran berat adalah batal demi hukum;

3. Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja denga Penggugat dalam kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama adalah tindakan yang bertentanagn dengan pasal 61 ayat (1) huruf (c) UU No. 13 / 2003 , sehingga tindakan Tergugat tersebut merupakan PHK yang memenuhi ketentuan pasal 163 ayat (2) UU No. 13/2003.

4. Menyatakan sah dan berharga, serta meletakan sita jaminan ( Conservatoir beslag) atas barang-barang bergerak dan tindakan bergerak milik Tergugat , yakni:

- 1 (satu) unit Mobil Box Merk Toyota Dina 130 HT No. Pol. DE 9475 AU atas nama Tergugat.

- 1 (satu) unit mobil box Merk Toyota Dina 130 HT.No. Pol. DE 8586 AU atas nama Tergugat.

- 1 (satu) unit mobil box Merk Toyota Dina 130 HT.No. Pol. DE 8654 AU atas nama Tergugat.

- 1 (satu) unit mobil box Merk Toyota Dina 130 HT.No. Pol. DE 8652 AU atas nama Tergugat.

- Kantor Tergugat yang dikenal sebagai Toko 51, terletak di Jl. Seia Budi Kelurahan Ahusen Kec. Sirimau Kota Ambon.

5. menghukum Tergugat Membayar Uang Pesangon , Uang Penghargaan Masa kerja ditambah dengan uang Penggantian Hak dan Upah Proses dengan cara pembayaran secara tunai dan sekaligus, yang perhitungannya sebagai berikut :

  • uang pesangon ( pasal 156 ayat (2) huruf i UU No. 13 / 2003)

= 2 x 8 (delapan) bulan upah

= 2 x 8 x Rp.1.500.000,-

= 16 x Rp. 1.500.000,-

= Rp. 24.000.000 (Dua puluh empat juta rupiah)

  • Uang Penghargaan Masa Kerja ( Pasal 156 ayat (3) huruf e UU No. 13 /2003):

= 3 (tiga) bulan upah

= 3 x Rp. 1.500.000,-

= Rp. 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah)

  • Uang penggantian Hak ( Pasal 156 ayat (4) huruf c UU No. 13/2003):
  • = 15 % x (Uang pesangon + Uang Penghargaan Masa kerja
  • = 15 % x (Rp. 24.000.000 + Rp. 4.500.000

= 15 % x Rp. 28.500.000

= Rp. 4.275.000 ( Empat Juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Oleh karenanya keseluruhan hak-hak Penggugat yang harus diberikan oleh Tergugat akibatnya adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat adalah sebagai berikut :

= Uang Pesangon + uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak

= Rp. 24.000.000 + Rp. 4.500.000 + rp. 4.275.000

= Rp. 32.775.000 (tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

  • Upah Proses sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011, Tanggal 19 September 2011 yang mewajib membayar upah Proses selama terjadinya perselisihan sampai dengan putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, sehingga Tergugat berkewajiban untuk membayar upah proses sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya terhitung sejak Bulan Februari 2013 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari atas setiap keterlambatan memenuhi isi putusan ini, diucapkan ;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebh dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi (uit Voorraad);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequobet bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya