| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 02/PHI/2013/PN.AB | MARCUS SOUKOTTA | UD.GEMA REJEKI (TOKO 51) | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2013 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
| Nomor Perkara | 02/PHI/2013/PN.AB | |||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. menyatakan Menurut hukum Pemutusan Hubungan Keraj(PHK) yang dilakukan oleh tergugat kepada Penggugat dengan dasar Penggugat melakukan pelanggaran berat adalah batal demi hukum; 3. Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja denga Penggugat dalam kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama adalah tindakan yang bertentanagn dengan pasal 61 ayat (1) huruf (c) UU No. 13 / 2003 , sehingga tindakan Tergugat tersebut merupakan PHK yang memenuhi ketentuan pasal 163 ayat (2) UU No. 13/2003. 4. Menyatakan sah dan berharga, serta meletakan sita jaminan ( Conservatoir beslag) atas barang-barang bergerak dan tindakan bergerak milik Tergugat , yakni: - 1 (satu) unit Mobil Box Merk Toyota Dina 130 HT No. Pol. DE 9475 AU atas nama Tergugat. - 1 (satu) unit mobil box Merk Toyota Dina 130 HT.No. Pol. DE 8586 AU atas nama Tergugat. - 1 (satu) unit mobil box Merk Toyota Dina 130 HT.No. Pol. DE 8654 AU atas nama Tergugat. - 1 (satu) unit mobil box Merk Toyota Dina 130 HT.No. Pol. DE 8652 AU atas nama Tergugat. - Kantor Tergugat yang dikenal sebagai Toko 51, terletak di Jl. Seia Budi Kelurahan Ahusen Kec. Sirimau Kota Ambon. 5. menghukum Tergugat Membayar Uang Pesangon , Uang Penghargaan Masa kerja ditambah dengan uang Penggantian Hak dan Upah Proses dengan cara pembayaran secara tunai dan sekaligus, yang perhitungannya sebagai berikut :
= 2 x 8 (delapan) bulan upah = 2 x 8 x Rp.1.500.000,- = 16 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 24.000.000 (Dua puluh empat juta rupiah)
= 3 (tiga) bulan upah = 3 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah)
= 15 % x Rp. 28.500.000 = Rp. 4.275.000 ( Empat Juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Oleh karenanya keseluruhan hak-hak Penggugat yang harus diberikan oleh Tergugat akibatnya adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat adalah sebagai berikut : = Uang Pesangon + uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak = Rp. 24.000.000 + Rp. 4.500.000 + rp. 4.275.000 = Rp. 32.775.000 (tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Ya |
