Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb 1.STENY SOPAMENA
2.LONA LAPPY
3.OLIVIA TIMISELA
4.FLORENSIA HUWAE
5.DEDY RISAKOTTA
6.MARYANI NOYA
YAYASAN KESEHATAN GEREJA PROTESTAN MALUKU Cq Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup GPM Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb
Tanggal Surat Jumat, 24 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STENY SOPAMENA
2LONA LAPPY
3OLIVIA TIMISELA
4FLORENSIA HUWAE
5DEDY RISAKOTTA
6MARYANI NOYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISART RIRIHENA.SH, dkSTENY SOPAMENA
2RISART RIRIHENA.SH, dkLONA LAPPY
3RISART RIRIHENA.SH, dkOLIVIA TIMISELA
4RISART RIRIHENA.SH, dkFLORENSIA HUWAE
5RISART RIRIHENA.SH, dkDEDY RISAKOTTA
6RISART RIRIHENA.SH, dkMARYANI NOYA
Tergugat
NoNama
1YAYASAN KESEHATAN GEREJA PROTESTAN MALUKU Cq Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup GPM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1VEMBRIANO LESNUSSA, SH.MHYAYASAN KESEHATAN GEREJA PROTESTAN MALUKU Cq Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup GPM
2NOIJA FILEO PISTOS, S.H,M.HYAYASAN KESEHATAN GEREJA PROTESTAN MALUKU Cq Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup GPM
Petitum

Bahwa mengacu pada alasan – alasan yangtelah disampaikan oleh Para Penggugat sebagaimana tersaebut di atas, maka Para Penggugat mohonKepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon, Cq Yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk dapat memutuskan sebagai hukum, yang adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  1. PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. ------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan tenaga kerja yang bekerja pada Tergugat. ---

 

  1. Menyatakan Para Penggugat berhak untuk menerima pembayaran upah atau  gaji 30 % selama 22 (dua puluh dua) bulan, terhitung dari bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan April 2022. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Para Penggugat berhak untuk menerima pembayaran  10 % kenaikan upah atau gaji dari 100 % upah atau gaji selama 4 (empat) bulan terhitung dari bulan Januari 2021  sampai dengan bulan April 2021. -------------------------------------------------------------------------------

 

  1.  Menyatakan Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat VI berhak untuk menerima pembayaran 19 ( Sembilan belas) bulan jasa medis terhitung dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2021. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memberikan atau membayar kepada Para Penggugat hak – haknya berupa upah atau gaji 30 % selama 22 (dua puluh dua) bulan, terhitung dari bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan April 2022 yang adalah sebesar Rp. 111.830.356,- (seratus sebelas juta delapn ratus tiga puluh ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah). ----

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memberikan atau membayar kepada Para Penggugat hak – haknya berupa 10 % kenaikan upah atau gaji dari 100 % upah atau gaji selama 4 (empat) bulan terhitung dari bulan Januari 2021  sampai dengan bulan April 2021 yang adalah sebesar  Rp. 6.777.597,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memberikan atau membayar kepada Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat VI hak – haknya berupa  19 ( Sembilan belas) bulan jasa medis terhitung dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 yang adala sebesar Rp. 17.999.550,- (tujuh belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah). ----

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk menetapkan status Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV,  Penggugat V dan Penggugat VI sebagai karyawan Tetap yang bekerja pada Tergugat. ------------

 

 

 

  1. SUBSIDAIR

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Boono). --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya