Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2025/PN Amb JACSON JOHANNIS TEHUPURING Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2025/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat 15/Pid.Pra/2025/PN Amb
Pemohon
NoNama
1JACSON JOHANNIS TEHUPURING
Termohon
NoNama
1Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti berupa 1 (satu buha flasdisk yang berisi Vidio Animasi Stiker WatshApp Lucu bergerak tentang 2 (dua) orang laki-laki berkelahi/berantam dan salah satu dari lelaki tersebut handuknya terlepas dan seorang perempuan berbadan besar menindih kepala seorang laki-laki berbadan kurus adalah Tindakan Penyitaan yang tidak sah dan batal menurut hukum. 
  3. Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka  sesuai Surat Ketetapan Tentang Penetapan Pemohon sebagai Tersangka Nomor. SP.Tap / S-4/60 / IX/RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimum tanggal 19 September 2025 dengan dasar Penyitaan atas barang bukti yang tidak sah adalah tidak sah dan batal menurut hukum;
  4. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana sebagaimana diancam dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Fornografi jo pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No.12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, sehingga harus dibatalkan;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana yang disangkakan terhadap diri Pemohon yaitu melanggar pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Fornografi jo pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No.12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / S-1/82.a / VII / RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimum, Tanggal 23 Juli 2025. 
  6. Menyatakan tidak sah segala Tindakan Termohon berupa keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkenaan dengan Penyitaan yang menjadi dasar Penetapan Pemohon sebagai Tersangka;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya