| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 9/Pid.Pra/2018/PN Amb | MISIRA BOENG Alias MISRA | Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Pulau Buru | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Okt. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2018/PN Amb | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Okt. 2018 | ||||
| Nomor Surat | 9/Pid.Pra/2018/PN Amb | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan |
2. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana. adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
3.Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana. adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penangkapan dan penahan atas diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera dan seketika mengeluarkan Pemohon dari tahanan sejak Putusan ini diucapkan.
7.Menghukum Termohon untuk membayar uang ganti rugi akibat penetapan Pemohon sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan oleh Termohon yang tidak sah dan tidak berdasar hukum dengan uang ganti rugi sebesar Rp. Dengan rincian sebagai berikut :
b. Kerugian inmaterial yang dialami/diderita Pemohon akibat kebebasan dan kemerdekaan Pemohon telah dirampas secara melawan hukum dan menimbulkan beban bagi keluarga akibat rasa malu dan kebebasan menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Air Ternate Kec. Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan dan mencari nafkah hidup bagi keluarga menjadi terhalang sehingga adalah beralasan menurut hukum bagi Pemohon untuk menuntut uang ganti rugi dari Termohon akibat perbuatan Termohon, kerugian mana memang tidak dapat ditentukan nilai pasti akan tetapi agar adanya kepastian hukum dan adanya rasa keadilan masyarakat maka Pemohon menetapkan nilai kerugian immaterial yang di sama dengan tingkat kehidupan sosial Pemohon yang apabila dinilai dengan uang maka dapat disamakan sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ).
8. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
