| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat II berakhir karena Penggugat telah memasuki usia pensiun.
- Menyatakan hak – hak Penggugat berupa, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak adalah sebesar Rp. 48.070.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
- Menyatakan selisih yang merupakan hak Penggugat berupa, uang pesangon dan uang pengantian hak adalah sebesar Rp. 16.757.486,- (Enam Belas Juta Tujuh Ratus lima Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hak – hak Penggugat, berupa uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak, adalah sebesar Rp. 54.625.000,- (Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Menghukum Tergugat II untuk membayar selisih yang merupakan hak Penggugat, berupa uang pesangon dan uang penggantian hak, adalah sebesar Rp. 16.757.486,- (Enam Belas Juta Tujuh Ratus lima Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aquo etboono). |