Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Amb SALEH SAHUPALA 1.PT Taspen Cabang Ambon
2.PT Purna Kreasi Sejahtera
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Amb
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALEH SAHUPALA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YEHESKEL HAURISSA,SHSALEH SAHUPALA
2JOPIE . S . NASARANY, SH.,SALEH SAHUPALA
3LUIS SOUISSASALEH SAHUPALA
Tergugat
NoNama
1PT Taspen Cabang Ambon
2PT Purna Kreasi Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  • PRIMAER :
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat.
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat II berakhir karena Penggugat telah memasuki usia pensiun.
  4. Menyatakan hak – hak  Penggugat berupa, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak adalah sebesar Rp. 48.070.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
  5. Menyatakan selisih yang merupakan hak Penggugat berupa, uang pesangon dan uang pengantian hak adalah sebesar Rp. 16.757.486,- (Enam Belas Juta Tujuh Ratus lima Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah). 
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar hak – hak Penggugat, berupa uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak, adalah sebesar Rp. 54.625.000,- (Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
  7. Menghukum Tergugat II untuk membayar selisih yang merupakan hak Penggugat, berupa uang pesangon dan uang penggantian hak, adalah sebesar Rp. 16.757.486,- (Enam Belas Juta Tujuh Ratus lima Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

 

  • SUBSIDAER :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aquo etboono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak