Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Amb Dafid Masela PT. Mandala Multifinance Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dafid Masela
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alfred Victor Tutupary,SH,CCL.Dafid Masela
Tergugat
NoNama
1PT. Mandala Multifinance Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Josefina Agatha Syukur, S.H., M.H.PT. Mandala Multifinance Tbk
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo UU No 6 Tahun 2023 serta peraturan pelaksana pada PP. 35 / 2021 ;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 16 Mei 2024 ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Hak Hak Penggugat, sebagaimana ketentuan ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) , Pasal 40 ayat (2) Huruf I, Pasal 40 ayat (3) Huruf C, dan Pasal 4 ayat (4)   PP 35/2021  sebagai berikut :
  • Uang Pesangon : Masa Kerja 8 Tahun atau lebih sama dengan 9 Bulan Upah

Atau (Upah) Rp. 9.750.000,-  x  9 (Bulan) = Rp. 87.750.000,- (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

  • Uang Penghargaan Masa Kerja : masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12  tahun, mendapatkan Penghargaan masa kerja  4 bulan Upah Atau (Upah) Rp. 9.750.000,-  x  4 (Bulan) = Rp. 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah).
  • Uang Penggantian Hak  sebagaimana Ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP. 35/2021

biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja ; (Uang tiket pesawat, Manokwari – Ambon dengan app.traveloka)

Rp. 2.314.000 x 4 Orang (Penggugat, Istri dan 2 anak) = Rp. 9.256.000,-

 TOTAL KESELURUHAN =  RP. 87.750.000,-  +  RP. 39.000.000,- +  RP. 9.256.000,-  =

RP. 136.000.000 (sertaus tiga puluh enam juta rupiah).

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;Oleh karena Uang Cuti Tahunan dalam PP.35/2021 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perusahan, maka pada Bab IV Pasal 10 ayat (2) yang mengatakan bahwa cuti tahunan tidak dapat diuangkan bertentangan dengan peraturan diatasnya maka demi keadilan Penggugat menyerahkan hal yang berhubungan dangan Uang Cuti Tahunan kepada Majelis Hakim. 
  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya  yang timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak