Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2025/PN Amb JACSON JOHANNIS TEHUPURING DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2025/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat 11/Pid.Pra/2025/PN Amb
Pemohon
NoNama
1JACSON JOHANNIS TEHUPURING
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MAX MANUSIWA ,SHDIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka  sesuai Surat Panggilan Tersangka I, Surat Panggilan Tersangka II dan Pemberitahuan Penetapan Tersangka, Tanggal 19 September 2025, Nomor B/60 / IX / RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimum adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana sebagaimana diancam dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Fornografi jo pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No.12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, sehingga harus dibatalkan;
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana yang disangkakan terhadap diri Pemohon yaitu melanggar pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Fornografi jo pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No.12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / S-1/82.a / VII / RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimum, Tanggal 23 Juli 2025. 
  5. Menyatakan tidak sah segala Tindakan Termohon berupa keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkenaan dengan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya