| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa WILDRIK GERALDI TUHULERUW Alias GERALD pada hari, Minggu tanggal 26 April 2020 sekitar pukul 02.30 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2020, bertempat di kantor PT. AMKA Persero dalam area Bandara Pattimura Ambon Kec. Teluk Ambon Kota Ambon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Auto Level Nikon AX-2s Seri 839841 terbungkus dalam dos warna orange, 1 (satu) buah Thedolite Merk Nikon NE-100 seri 023740 yang terbungkus dalam dos warna orange, 1 (satu) buah Tripod atau kaki tiga warna kuning merk EXSOL, 1 (satu) buah Tripod atau kaki tiga warna orange Merk Toho ukuran (5Mx19mm) dan 1 (satu) buah Mistar Leveling Staff Merk MYZOX Japan yang seluruhnya atau sebagian milik saksi korban PT. AMKA Persero, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, yang dilakukan secara berlanju |