INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G.S/2025/PN Amb | ROBERT THEODORUS | HARUN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2025/PN Amb | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 40.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Sewa Antara Penggugat dan Tergugat adalah SAH
3. Menyatakan Transaksi Pembayaran Sewa Menyewa antara Penggugat dengan Tergugat adalah SAH.
4. Menyatakan Penggugat merupakan Pemegang dan/atau Pemilik yang SAH atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 151
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 40. 000.000 (empat puluh juta rupiah) dan segera mengosongkan bangunan ruko dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 151.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini Kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Ambon berkenan mengabulkannya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
