Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Amb ROBERT THEODORUS HARUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBERT THEODORUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lois Hendro Waas, S.HROBERT THEODORUS
Tergugat
NoNama
1HARUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Sewa Antara Penggugat dan Tergugat adalah SAH
3. Menyatakan Transaksi Pembayaran Sewa Menyewa antara Penggugat dengan Tergugat adalah SAH.
4. Menyatakan Penggugat merupakan Pemegang dan/atau Pemilik yang SAH atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 151 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 40. 000.000 (empat puluh juta rupiah) dan segera mengosongkan  bangunan ruko dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 151.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini Kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Ambon berkenan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak