Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Amb 1.Magdalena Fenanlampir
2.Novanda Graciela Tenine
Yayasan Santo Lucas Keuskupan Amboina Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Mutasi Pekerja
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 23 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Magdalena Fenanlampir
2Novanda Graciela Tenine
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurbaya Mony, SH., MH, dkkMagdalena Fenanlampir
2Nurbaya Mony, SH., MH, dkkNovanda Graciela Tenine
Tergugat
NoNama
1Yayasan Santo Lucas Keuskupan Amboina
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Adapun Dasar dan Alasan diajukan Gugatan ini adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa Penggugat I dan Penggugat II adalah Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada Yayasan Santo Lukas Amboina dengan penempatan di Unit Kerja Rumah Sakit Hative Passo, Penggugat I mulai bekerja pada Tahun 2009 dan Penggugat II  mulai bekerja pada Tahun 2014 dan telah menandatangani surat perjanjian kerja dengan Yayasan Santo Lukas Amboina;
  2. Bahwa selama bekerja di RS. Hative Passo, Penggugat I dan Penggugat II telah menandatangani surat perjanjian kerja dengan Tergugat, namun surat perjanjian kerja tersebut tidak diberikan kepada Para Penggugat;
  3. Bahwa pada tanggal 18 April 2011, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 555/02/YSL-KTN.17/IV/2011 badan pengurus Yayasa Santo Lukas Keuskupan Amboina mengangkat Penggugat I sebagai Pegawai Tetap Yayasan Santo Lukas pada Rumah Sakit Hative Passo dan pada tanggal 15 Agustus 2016 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 587/02/YSL-KTN.17/VIII/2016 badan pengurus Yayasa Santo Lukas Keuskupan Amboina mengangkat Novanda Gracelia Tenine sebagai pegawai tetap pada Yayasan Santo Lukas pada Rumah Sakit Hative Passo;
  4. Bahwa selama bekerja di Rumah Sakit Hative Passo yang merupakan milik dari Yayasan Santo Lukas Amboina, Para Penggugat tidak pernah sedikitpun membuat masalah hingga pada tanggal 10 Januari 2022 Para Penggugat menerima undangan dari Yayasan Santo Lukas Keuskupan Amboina yang dalam surat tersebut berisikan surat mutasi yang ditujukan kepada Para Penggugat untuk dimutasikan dari Rumah Sakit Hative Passo ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur;
  5. Bahwa setelah menerima surat tersebut, kemudian pada tertanggal 12 Januari 2022 Yayasan Santo Lukas Keuskupan Amboina mengeluarkan SK Mutasi kepada Para Penggugat dan melihat SK Mutasi tersebut Para Penggugat kemudian membuat surat keberatan yang ditujukan kepada Yayasan Santo Lukas Keuskupan Amboina pada tanggal 19 Januari 2022 namun surat keberatan tersebut tidak dibalas oleh Yayasan Santo Lukas Keuskupan Amboina;
  6. Bahwa ketika Para Penggugat menerima Surat Mutasi beserta SK Mutasi tersebut, Para Penggugat kemudian menghubungi penanggung jawab Rumah Sakit Hati Kudus Langgu {Pa Ignasius Nga} untuk menanyakan perihal surat permintaan mutasi karyawan, namun pihak dari Rumah Sakit Hati Kudus Langgur mengatakan  bawah surtnya  sudah masuk ke direktur RS Hative Passo .tetapi ketika  Para Penggugat  menayakan surat tersebut kepada direktur dan direktur mengatakan tidak ada surat yang masuk dan Direktur menyuruh penngugat untuk menayakan surat mutasi tersebut kepada pihak yayasan santo Lukas {Ignasius Nga}tetapi tidak di berikan. dan didalam Peraturan Yayasan Santo Lukas Keuskupan Amboina No. 19 Tahun 2019 tidak menyebutkan maupun mengatur tentang mutasi antar rumah sakit sehingga dapat dikatakan bahwa mutasi tersebut cacat prosedur;
  7. Bahwa setelah menerima SK Mutasi dan menghubungi pihak Rumah Sakit Hati Kudus Langgur yang mengatakan tidak ada permintaan pegawai, maka Para Penggugat tidak pergi bekerja sehingga pada tanggal 7 Februari 2022 Yayasan Santo Lukas Keuskupan Amboina memberikan Surat Panggilan I kepada Para Penggugat dan mengatakan kepada Para Penggugat apabila tidak bekerja di Rumah Sakit Hati Kudus Langgur maka Yayasan akan melayangkan surat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat;
  8. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2022, Para Penggugat melaporkan Yayasan Santo Lukas Keuskupan Amboina ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ambon dan dalam Bipartit tersebut Suster Clara yang mewakili pihak Yayasan Santo Lukas Keuskupan Amboina berjanji bahwa Para Penggugat akan tetap bekerja di Rumah Sakit Hative Passo namun ketika Para Penggugat pergi bekerja akses untuk masuk berupa Cap Jempol untuk Para Penggugat sudah dihapus pada tangal 23 februari, Para Penggugat juga dimintai untuk memasukan Surat Pengunduran diri namun tidak dilakukan oleh Para Penggugat dan Satpam yang bekerja di Rumah Sakit Hative Passo juga mengatakan kepada Para Penggugat bahwa jangan datang bekerja lagi karena kalian akan di usir oleh suster Clara;
  9. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2022 Para Penggugat melalui kuasa hukum melayangkan Surat Somasi kepada Yayasan Santa Lukas Keuskupan Amboina untuk meminta Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) namun pihak Yayasan membalas surat somasi tersebut dengan mengatakan bahwa SK Mutasi terhadap Para Penggugat sudah tidak berlaku lagi dan meminta agar Para Penggugat kembali bekerja pada Rumah Sakit Hative Ambon;
  10. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2022 penggugat II menghubungi Ketua Yayasan Santo Lukas perehal surat pengalaman kerja. Tetapi sampai sekarang Ketua Yayasan Santo Lukas Keuskupan Amboina  tidak ada respon sehingga Para Penggugat bersepakat untuk melayangkan gugatan;
  11. Bahwa Penggugat I telah bekerja di Yayasan Santo Lukas Keuskupan Amboina pada Rumah Sakit Hative Passo sejak tahun 2009 hingga tahun 2022 (13 Tahun) dan Penggugat II telah bekerja di Yayasan Santo Lukas Keuskupan Amboina pada Rumah Sakit Hative Passo sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2022 (8 tahun) dan hingga saat ini pihak Tergugat (Yayasan Santo Lukas Keuskupan Amboina) belum memberikan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Para Penggugat sehingga patut bagi Tergugat untuk memberikan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dan memberikan Uang Pesangon kepada Para Penggugat sebagaimana terdapat dalam Pasal 40  ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menegaskan “dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya di terima”.
  12. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 40 ayat (2) menegaskan “uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan diantaranya yakni huruf i berbunyi: masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah”.
  1. Sehingga uang pesangon yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat I sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (2) huruf I berbunyi “masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah” berjumlah: gaji pokok: Rp. 2.440.300 x 9 bulan upah = Rp. 21. 962.700.
  2. dan uang pesangon yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat II sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (2) huruf I berbunyi “masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah” berjumlah: gaji pokok: Rp. 2.133.300 x 9 bulan upah = Rp. 19. 199.700.
  3. dan Uang Penghargaan Masa Kerja yang harus didapatkan Penggugat I sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (3) huruf d berbunyi “masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah” berjumlah: gaji pokok: Rp. 2.440.300  x 5 bulan upah = Rp. 12.201.500.
  4. Uang Penghargaan Masa Kerja harus didapatkan Penggugat I sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b berbunyi “masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah” berjumlah: gaji pokok: Rp. 2.133.300  x 5 bulan upah = Rp. 6.399.900

Sehingga total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat I sebesar Rp. 34.164.200, dan kepada Penggugat II sebesar Rp. 25.599.600 sehingga Total uang pesangon dan uang penghargaan yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp. 59.763.800

  1. Bahwa selain uang pesangon dan uang penghargaan tersebut diatas, Tergugat juga harus membayar gaji Para Penggugat yang bekerja pada bulan februari sampai bulan maret yang tidak dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat hingga saat ini;
  2. Bahwa sejak adanya permasalahan tersebut diatas yang tidak ada kejelasan dari Tergugat dan menimbulkan Para Penggugat sudah tidak lagi bekerja dan mendapatkan gaji membuat Para Penggugat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan sulit dalam mencari pekerjaan dikarenakan Tergugat belum mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dan memberikan Surat Pengalaman Kerja kepada Para Penggugat.  Hal ini menjadi salah satu alasan para Penggugat dalam mengajukan gugatan aquo untuk mendapatkan keadilan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon.
  3. Bahwa selama alasan atau penyebab adanya pengakhiran hubungan kerja ini masih diperselisihkan, para Penggugat tidak dapat mengikatkan dirinya dalam sebuah hubungan kerja yang sah dengan pihak manapun karena selama perkara ini belum memperoleh putusan hukum yang tetap dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Tergugat dan para Penggugat masih terikat dalam sebuah hubungan kerja sebagai Pengusaha dan Buruh/Pekerja.

 

Dalam Pokok Perkara

PRIMEIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Para Penggugat dan memberikan hak-hak kepada Para Penggugat berupa:
  1. Uang pesangon kepada Penggugat I yakni masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah” berjumlah: gaji pokok: Rp. 2.440.300 x 9 bulan upah = Rp. 21. 962.700.
  2. Uang pesangon kepada Penggugat I yakni masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah” berjumlah: gaji pokok: Rp. 2.133.300 x 9 bulan upah = Rp. 19.199.700
  3. Uang Penghargaan Masa Kerja yang harus didapatkan Penggugat I sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (3) huruf d berbunyi “masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah” berjumlah: gaji pokok: Rp. 2.440.300  x 5 bulan upah = Rp. 12.201.500.
  4. Uang Penghargaan Masa Kerja yang harus didapatkan Penggugat I sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b berbunyi “masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah” berjumlah: gaji pokok: Rp. 2.133.300  x 5 bulan upah = Rp. 6.399.900
  5. Sehingga total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat I sebesar Rp. 34.164.200, dan kepada Penggugat II sebesar Rp. 25.599.600 sehingga Total uang pesangon dan uang penghargaan yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp. 59.763.800
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar gaji Para Penggugat selama bekerja bulan februari hingga bulan maret 2022 yang belum dibayarkan;
  2. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya