Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Amb 1.INGGRID L LOUHENAPESSY, S.H., M.H.
2.ELSYE BENSELINA LEONUPUN, S.H., M.H.
3.SITI YANIZAR ARYANI RAMELAN, S.H., M.H.
MARLEN MARLESSY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1135/Q.1.10/Eoh.2/4/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INGGRID L LOUHENAPESSY, S.H., M.H.
2ELSYE BENSELINA LEONUPUN, S.H., M.H.
3SITI YANIZAR ARYANI RAMELAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARLEN MARLESSY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Ia Terdakwa MARLEN MARLESSY alias ALEN pada tanggal 3 Juni 2023 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2024 atau suatu waktu dalam bulan Juni s/d Agustus Tahun 2023 s/d 2024 bertempat di Kantor Koperasi Jasa Libers Sukses Abadi Yang Beralamat Di Batu Gajah Kec. Sirimau Kota Ambon atau tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang dan terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

--------- Bahwa perbuatan mana oleh terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal  492 jo pasal 126 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa Ia Terdakwa MARLEN MARLESSY alias ALEN pada tanggal 3 Juni 2023 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2024 atau suatu waktu dalam bulan Juni s/d Agustus Tahun 2023 s/d 2024 bertempat di Kantor Koperasi Jasa Libers Sukses Abadi Yang Beralamat Di Batu Gajah Kec. Sirimau Kota Ambon atau tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dan terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

-------- Bahwa perbuatan mana oleh terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal   pasal 486 jo pasal  126 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya