Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
315/Pdt.Bth/2025/PN Amb OCTOVINA AMELIA TIBALEA PT BFI Finance Indonesia Tbk. Cq BFI Finance Cabang Ambon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 315/Pdt.Bth/2025/PN Amb
Tanggal Surat Sabtu, 18 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OCTOVINA AMELIA TIBALEA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lois Hendro Waas, S.HOCTOVINA AMELIA TIBALEA
Tergugat
NoNama
1PT BFI Finance Indonesia Tbk. Cq BFI Finance Cabang Ambon
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Gugatan Perlawanan (Verzet) terhadap Putusan Verstek Nomor 10/ Pdt.P.sita/ Fidusi /2025 tersebut diatas adalah tepat dan beralasan.
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar.
  3. Membatalkan putusan verstek Nomor 10/Pdt.P.sita/Fidusia/2025.
  4. Membebankan kepada Terlawan untuk membayar biaya perkara.

Atau :

Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex aeguo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak