Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2025/PN Amb SYAYID RIDWAN BIN TAHER alias IWAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI MALUKU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2025/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat PN AMB-6893F53001AC1
Pemohon
NoNama
1SYAYID RIDWAN BIN TAHER alias IWAN
Termohon
NoNama
1BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI MALUKU
Advokat
Petitum Permohonan

P E T I T U  M :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana sebagaimana diancam dalam pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 131  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana yang disangkakan atas diri Pemohon sesuai yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Sidik / 0004.a / V / 2025 / BNNP Maluku, Tanggal 9 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Sidik / 0008 / VII / 2025 / BNNP Maluku, Tanggal 23 Juli 2025;
  4. Menyatakan tidak sah segala Tindakan Termohon berupa keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan  Pemohon sebagai Tersangka;
  5. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara BNN (rumah tahanan Termohon);
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian materiel berjumlah Rp 28.680.000- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah); dan kerugian Immateriel  RP 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah);
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Atau

Bila Pengadilan Negari Ambon  Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya