| Petitum Permohonan |
P E T I T U M :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana sebagaimana diancam dalam pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana yang disangkakan atas diri Pemohon sesuai yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Sidik / 0004.a / V / 2025 / BNNP Maluku, Tanggal 9 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Sidik / 0008 / VII / 2025 / BNNP Maluku, Tanggal 23 Juli 2025;
- Menyatakan tidak sah segala Tindakan Termohon berupa keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara BNN (rumah tahanan Termohon);
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian materiel berjumlah Rp 28.680.000- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah); dan kerugian Immateriel RP 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Atau
Bila Pengadilan Negari Ambon Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|