Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb 1.JERMINA SOPLANIT
2.FENSKA LIMAHELU
3.NOVI TITING
4.CHRISYA . W . PATTIPEILOHY
5.MARTENCI MAHARAKA
6.MALVIN KAPASIANG
YAYASAN KESEHATAN GEREJA PROTESTAN MALUKU Cq Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup GPM Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb
Tanggal Surat Jumat, 24 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JERMINA SOPLANIT
2FENSKA LIMAHELU
3NOVI TITING
4CHRISYA . W . PATTIPEILOHY
5MARTENCI MAHARAKA
6MALVIN KAPASIANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISART RIRIHENA.SH, dkJERMINA SOPLANIT
2RISART RIRIHENA.SH, dkFENSKA LIMAHELU
3RISART RIRIHENA.SH, dkNOVI TITING
4RISART RIRIHENA.SH, dkCHRISYA . W . PATTIPEILOHY
5RISART RIRIHENA.SH, dkMARTENCI MAHARAKA
6RISART RIRIHENA.SH, dkMALVIN KAPASIANG
Tergugat
NoNama
1YAYASAN KESEHATAN GEREJA PROTESTAN MALUKU Cq Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup GPM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa mengacu pada alasan – alasan yang  telah disampaikan oleh Para Penggugat sebagaimana tersaebut di atas, maka Para Penggugat mohon  Kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon, Cq Yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk dapat memutuskan sebagai hukum, yang adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

  1. PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. ------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan tenaga kerja yang bekerja pada Tergugat. ---

 

  1. Menyatakan Para Penggugat berhak untuk menerima pembayaran upah atau  gaji 30 % selama 22 (dua puluh dua) bulan, terhitung dari bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan April 2022. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Para Penggugat berhak untuk menerima pembayaran  10 % kenaikan upah atau gaji dari 100 % upah atau gaji selama 4 (empat) bulan terhitung dari bulan Januari 2021  sampai dengan bulan April 2021. -------------------------------------------------------------------------------

 

  1.  Menyatakan Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV berhak untuk menerima pembayaran 19 ( Sembilan belas) bulan jasa medis terhitung dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2021. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memberikan atau membayar kepada Para Penggugat hak – haknya berupa upah atau gaji 30 % selama 22 (dua puluh dua) bulan, terhitung dari bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan April 2022 yang adalah sebesar Rp. 120.819.666,- (seratus dua puluh juta delapan ratus Sembilan belas ribu enam ratus enam puluh enam rupiah).  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memberikan atau membayar kepada Para Penggugat hak – haknya berupa 10 % kenaikan upah atau gaji dari 100 % upah atau gaji selama 4 (empat) bulan terhitung dari bulan Januari 2021  sampai dengan bulan April 2021 yang adalah sebesar  Rp. 7.322.404,- (tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus empat rupiah). ----------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memberikan atau membayar kepada Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV hak – haknya berupa  19 ( Sembilan belas) bulan jasa medis terhitung dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 yang adala sebesar Rp. 18.746.250,- (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah). --

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk menetapkan status Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat VI sebagai karyawan Tetap yang bekerja pada Tergugat. -----------------------------

 

  1. SUBSIDAIR

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Boono). --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya