| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | RISART RIRIHENA.SH, dk | JERMINA SOPLANIT | | 2 | RISART RIRIHENA.SH, dk | FENSKA LIMAHELU | | 3 | RISART RIRIHENA.SH, dk | NOVI TITING | | 4 | RISART RIRIHENA.SH, dk | CHRISYA . W . PATTIPEILOHY | | 5 | RISART RIRIHENA.SH, dk | MARTENCI MAHARAKA | | 6 | RISART RIRIHENA.SH, dk | MALVIN KAPASIANG |
|
| Petitum |
Bahwa mengacu pada alasan – alasan yang telah disampaikan oleh Para Penggugat sebagaimana tersaebut di atas, maka Para Penggugat mohon Kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon, Cq Yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk dapat memutuskan sebagai hukum, yang adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. ------------------------------------------------
- Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan tenaga kerja yang bekerja pada Tergugat. ---
- Menyatakan Para Penggugat berhak untuk menerima pembayaran upah atau gaji 30 % selama 22 (dua puluh dua) bulan, terhitung dari bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan April 2022. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Para Penggugat berhak untuk menerima pembayaran 10 % kenaikan upah atau gaji dari 100 % upah atau gaji selama 4 (empat) bulan terhitung dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2021. -------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV berhak untuk menerima pembayaran 19 ( Sembilan belas) bulan jasa medis terhitung dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2021. -------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk memberikan atau membayar kepada Para Penggugat hak – haknya berupa upah atau gaji 30 % selama 22 (dua puluh dua) bulan, terhitung dari bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan April 2022 yang adalah sebesar Rp. 120.819.666,- (seratus dua puluh juta delapan ratus Sembilan belas ribu enam ratus enam puluh enam rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk memberikan atau membayar kepada Para Penggugat hak – haknya berupa 10 % kenaikan upah atau gaji dari 100 % upah atau gaji selama 4 (empat) bulan terhitung dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2021 yang adalah sebesar Rp. 7.322.404,- (tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus empat rupiah). ----------
- Menghukum Tergugat untuk memberikan atau membayar kepada Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV hak – haknya berupa 19 ( Sembilan belas) bulan jasa medis terhitung dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 yang adala sebesar Rp. 18.746.250,- (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah). --
- Memerintahkan Tergugat untuk menetapkan status Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat VI sebagai karyawan Tetap yang bekerja pada Tergugat. -----------------------------
- SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Boono). -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |