Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb 1.TEGAR PANGESTU PUTRA SUDADI, S.H
2.DESTIA DWI PURNOMO, S.H.
3.OKKY PUTRA RAMADHAN, S.H.
4.ADITYA NEFA WIRANDA, S.H
5.PHALTY WIJAYA H SITORUS, S.H.
6.EMIR DWI NUGRAHA, S.H.
LA ODE ABDUL NASIR, S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-242/Q.1.14/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TEGAR PANGESTU PUTRA SUDADI, S.H
2DESTIA DWI PURNOMO, S.H.
3OKKY PUTRA RAMADHAN, S.H.
4ADITYA NEFA WIRANDA, S.H
5PHALTY WIJAYA H SITORUS, S.H.
6EMIR DWI NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA ODE ABDUL NASIR, S.Pd[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa LA ODE ABDUL NASIR, S.Pd. selaku Kepala Desa Nanali Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 130/30 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Nanali Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan tanggal 18 Januari 2019, pada waktu-waktu antara bulan Januari sampai dengan Desember 2020, bertempat di Kantor Desa Nanali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, Secara Melawan Hukum yaitu dalam melaksanakan tugas Terdakwa LA ODE ABDUL NASIR, S.Pd., selaku Kepala Desa Nanali, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan pada periode Tahun Anggaran 2020 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa; Lampiran LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain, Atau Korporasi yaitu memperkaya orang lain dalam hal ini Pihak Penyedia (Alm. ADI YOANA / PT. PAPUA CITRA BUANA) berdasarkan nilai pembayaran yang telah dicairkan namun tidak diper-tanggungjawabkan realisasi fisiknya sebesar Rp.517.600.000,00,- (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Ribu rupiah) Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sejumlah Rp.517.600.000,00,- (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Ribu rupiah) Berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : R-54/Q.1.1/H.III.3/02/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa Terdakwa LA ODE ABDUL NASIR, S.Pd. menjabat sebagai Kepala Desa Nanali berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 130/30 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Nanali Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan tanggal 18 Januari 2019.
    • Bahwa Terdakwa LA ODE ABDUL NASIR, S.Pd. merupakan kepala desa yang berdasarkan jabatan yang diembannya sebagai pejabat publik yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Desa Nanali sejak tahun 2019 hingga 2025. Dalam kapasitasnya tersebut, Terdakwa memiliki kewenangan penuh untuk mengoordinasikan pembangunan desa serta menetapkan kebijakan penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan demi kesejahteraan masyarakat desa setempat.
    • Bahwa struktur Perangkat Desa Nanali tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  1. Kepala Desa                                      : LA ODE ABDUL NASIR
  2. Sekretaris                                           : BASIRUDIN
  3. Kaur Keuangan/Bendahara             : SUDIARNO
  4. Kasi Perencanaan/Pembangunan   : EFFENDI
  5. Kasi Pemerintahaan                          : LA ODE HIKMAN
  6. Kasi KESRA                                         : LA ODE HERIANTO
  7. Kaur Pelayanan                                 : LA MARHANI

Kepala desa nanali diangkat melalui SK Bupati Buru Selatan Nomor 130/30 Tahun 2019. Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Nanali Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan.

    • Bahwa terhadap pengelolaan Dana Desa (DD)  Tahap I, II dan III  serta Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I, II, III dan IV TA. 2020 Desa Nanali terdakwa delegasikan kepada Bendahara Desa Nanali Sdr. SUDIARNO untuk melakukan pencairan, baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) di bank rekanan, kemudian melakukan pembayaran berkaitan dengan kebutuhan pemerintah desa serta membuat laporan realisasi penggunaan dana yang telah dicairkan dan digunakan, serta membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
    • Bahwa saksi Ummar mahulete selaku Kadis PMD menjelaskan mekanisme penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebagai berikut:

a.  tahapan dan syarat pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa sama yakni menyiapkan surat pengantar berupa dokumen administrasi diantaranya Peraturan Desa, APBDes, Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes), Peraturan Kepala Desa (Penjabaran kegiatan APBDes), menyiapkan realisasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya  atau tahap sebelumnya dan diserahkan ke Kecamatan untuk dilakukan Verifikasi secara administrasi.

b. Kemudian dokumen administrasi dari desa tersebut diverisikasi atau dicek kembali oleh Kecamatan, jika ada desa yang ditemukan ada kekurangan dokumen maka kecamatan mengembalikan ke pemerintah desa untuk dilengkapi. Apabila hasil verifikasi dinyatakan sudah lengkap, selanjutnya kecamatan menyerahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk dilakukan evaluasi apakah dokumen-dokumen administrasi sudah lengkap atau tidak.

c.  Kemudian dari dokumen yang sudah dinyatakan lengkap maka diserahkan ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selanjutnya  didisposisikan ke Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan diteruskan ke seksi Penataan Keuangan dan Aset Desa untuk dilakukan evaluasi. Dari seksi Penataan Keuangan dan Aset Desa meynerahkan ke Kepala Bidang Pemerintahan Desa untuk diparaf surat permohonan penyaluran oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

d. Selanjutnya untuk pencairan Dana Desa yang bersumber dari APBN, dokumen tersebut diserahkan Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Buru Selatan untuk diverifikasi, selanjutnya diteruskan ke KPPN Provinsi untuk diproses ke keuangan jika sudah lengkap maka ditransfer dari KPPN Provinsi ke rekening desa.

e.  Sedangkan untuk pencairan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD ditransfer ke Kas Daerah kemudian ditransfer ke Rekening Desa.

    • bahwa mekanisme pencarian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk dapat mengajukan pencairan tahap selanjutnya; kemudian disampaikan ke Camat untuk dapat rekomendasi; kemudian menyampaikan LPJ disertai dengan permohonan pencairan ke Dinas PMD untuk dapat rekomendasi pencairan dan selanjutnya dapat dilakukan pencairan di bank rekanan. terdakwa juga mengakui belum membuat LPJ untuk kegiatan ini namun tetap memproses pencairan Dana Desa tahap selanjutnya (Tahap II dan III).
    • Bahwa terkait dengan Pencairan Dana Desa Tahap I cair ke Rekening Desa Nanali dengan Nomor Rekening 0806892007 (BNI) tanggal 02 April 2020 sebesar Rp556.300.000 (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), bukti transaksi 0002/TBP/04.2004/2020. Selanjutnya dilakukan penarikan oleh Bendahara Desa Nanali Sdr. SUDIARNO dan Saya pada tanggal 02 April 2020 sebesar Rp556.300.000 (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), bukti transaksi 0002/BANK/04.2004/2020. Dan terdakwa terdakwa mengambil alih pengelolaan keuangan pada kegiataan/pekerjaan Pengadaan crab ball king crab sebesar Rp517.600.000 (lima ratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah).
    • Bahwa besar pagu anggaran Pemerintah Desa Nanali Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :

-      Dana Desa (DD)                                : Rp. 1.514.087.000,00

-      Alokasi Dana Desa (ADD)                : Rp.    566.775.000,00

-      Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi     : Rp.      10.727.000,00

-      Jumlah Penerimaan                          : Rp. 2.091.589.000,00

    • bahwa Desa Nanali pada tahun anggaran 2020 terdapat Perubahan APBDes, dari pagu anggaran sebelumnya Rp2.161.861.000 (dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) menjadi Rp2.091.589.000 (dua miliar sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). Untuk item perubahan tersebut dialokasikan guna kegiatan/pekerjaan penanggulangan Covid-19 (Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa).
    • bahwa realisasi anggaran Desa Nanali TA. 2020 yaitu sebesar Rp2.091.589.000 (dua miliar sembilan puluh satu

 juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)  anggaran Pemerintah Desa Nanali Tahun 2020 telah terserap seluruhnya (100%).dan telah sesuai dengan APBDes Perubahan dan RAB Perubahan, namun pada kegiatan/pekerjaan pengadaan crab ball king crab saja yang tidak sesuai dengan APBDes Perubahan dan RAB Perubahan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp517.600.000 (lima ratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah).

 

4.

 

BIDANG PEMBERDAYAAN

 MASYARAKAT

 

586.706. 600.00

 

517.600.000.

00

(69.106.

600.00)

 

4.1

 

SubBidang Kelautan dan Perikanan

 

517.600.000.00

 

517.600.000.

00

0.0

 

4.1.05

 

Bantuan Perikanan(Bibit

.Pakan/dll)

1 Pa

ket

517.600.000.00

1 Pa

ket

517.600.000.

00

0.0

DDS

4.1.05

5.2

Belanja Barang dan Jasa

 

517.600.000.00

 

517.600.000.

00

0.0

 

 

    • Bahwa penyusunan APBDes dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dilakukan sebelum Tahun Anggaran baru, yaitu akhir tahun 2019. Berawal dari Musyawarah Desa; Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa - Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP); Musyawarah Penetapan APBDes. Untuk seluruh kegiatannya diikuti oleh Kepala Desa; Perangkat Desa; BPD; dan Tokoh Masyarakat.  Dan untuk Terkait penyusunan APBDes Perubahan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perubahan yaitu di tahun anggaran yang sedang berjalan. Perubahan dilakukan apabila terdapat hal yang penting/urgent, tahun 2020 dilakukan perubahan karena terdapat wabah Covid-19. Yang kemudian dilakukan musyawarah perubahan diikuti oleh Kepala Desa; Perangkat Desa; BPD; dan Tokoh Masyarakat
    • bahwa pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Nanali sebelum APBDes Perubahan terdapat kegiatan/pekerjaan sebagai berikut:
    1. Pengadaan Crab Ball King Crab sebesar Rp517. 600.000 (lima ratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah);
    2. Peningkatan Kapasitas Aparatur desa sebesar Rp62.157.800 (enam puluh dua juta seratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dan
    3. BUMDes sebesar Rp6.948.800 (enam juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).

Setelah APBDes Perubahan, pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa hanya terdapat kegiatan Pengadaan Crab Ball King Crab sebesar Rp517. 600.000 (lima ratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah

    • Bahwa terdakwa menerangkan awalnya prioritas adalah jalan dan drainase. Perubahan terjadi setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. BILLY dan Kadis PMD (Umar Maulette) di Namrole, tepatnya di rumah Sdr. BILLY. Saat itu terdakwa ditanya oleh Sdr. BILLY terkait potensi Desa Nanali, lalu terdakwa jawab bahwa di Desa Nanali terdapat banyak pohon bakau, lalu terdakwa menyampaikan agar datang ke Desa untuk melakukan musyawarah dengan masyarakat terlebih dahulu. Lalu setelah dilakukan musyawarah dengan masyarakat dan masyarakat menyetujuinya, kemudian terdakwa menyetujui pengalihan anggaran tersebut menjadi Pengadaan Crab Ball King Crab dan melalui pembahasan ulang di Musrenbangdes secara formal. terdakwa mengakui bahwa terdakwa melakukan penggantian prioritas dalam APBDes 2020 yang semula dalam Musrenbangdes menjadi Pengadaan Crab Ball King Crab).
    • Bahwa kegiatan/pekerjaan Bantuan Perikanan (Pengadaan Crab Ball King Crab) bermula dari keberadaan Terdakwa di Namrole, pada saat itu menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) TA. 2019 ke Dinas PMD. Terdakwa dikenalkan oleh Kepala Desa Waepandan (Sdr. LA UDIN) dan Kepala Desa Balabala (Sdr. LA HASIM) dengan Sdr. BILLY (Karyawan PT PAPUA CITRA BUANA Cabang Buru Selatan) di Rumah Sdr. BILLY (Namrole) untuk membahas potensi Desa Nanali yang pada saat itu Terdakwa sampaikan bahwa Desa Nanali memiliki potensi disektor perikanan, kemudian Sdr. BILLY menyampaikan dengan potensi tersebut baik untuk budidaya kepiting. Selanjutnya dari pembahasan di Rumah Sdr. BILLY, Terdakwa sampaikan untuk pengadaan tersebut dapat dilakukan tahun depan (2021) dikarenakan pada saat Musrenbangdes yang menjadi kegiatan/pekerjaan prioritas yaitu Jalan Setapak; Namun setelah pertemuan itu ada rencana mengalihkan prioritas kegiatan/pekerjaan jalan setapak; drainase yang telah direncanakan pada Musrenbangdes sebelumnya, menjadi Pengadaan Crab Ball King Crab.  Terdakwa  dan billy Membahas terkait potensi Desa Nanali dan pembahasan Pengadaan Crab Ball King Crab. Pada pembahasan tersebut Kadis PMD mendukung pengalihan prioritas kegiatan/pekerjaan jalan setapak; drainase yang telah dilakukan pada Musrenbangdes sebelumnya, menjadi Pengadaan Crab Ball King Crab. Pada hari itu juga, tepatnya siang hari, Terdakwa bersama dengan Sdr. BILLY; Kepala Dinas PMD (Sdr. UMAR MAULETTE); Direktur PT PAPUA CITRA BUANA (Sdr. ADI YOANA); dan Istri ADI YOANA berangkat ke Desa Nanali menggunakan speedboat dan tiba di Desa Nanali sore hari.
    • bahwa Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR menyampaikan kepada Saksi La Ardi yang menjabat sebagai Ketua BPD  bahwasannya di Tahun  2020 akan ada kegiatan/pekerjaan Bantuan Perikanan (Pengadaan Crab Ball King Crab) dengan mekanisme kontrak dengan Perusahaan (PT PAPUA CITRA BUANA), menanggapi hal ini saksi sampaikan kepada Terdakwa yang Menjabat Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR bahwa “kegiatan/pekerjaan Bantuan Perikanan (Pengadaan Crab Ball King Crab) pasti menggunakan anggaran Dana Desa yang tidak sedikit, bagaimana kalau dilakukan uji coba terlebih dahulu? Nanti kalau berhasil baru dianggarkan”, kemudian tidak ada tanggapan lebih lanjut dari Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR. Mengingat pada saat Musrenbangdes yang menjadi kegiatan/pekerjaan prioritas yaitu Jalan Setapak; Drainase. Dan Selanjutnya pembahasan kegiatan/pekerjaan Bantuan Perikanan (Pengadaan Crab Ball King Crab) tetap berlanjut, tiba-tiba pada saat saksi ada keperluan di Ambon, Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR bersama Kepala Dinas PMD (Sdr. UMAR MAULETTE); Sdr. BILLY; Direktur PT PAPUA CITRA BUANA (Sdr. ADI YOANA); dan Istri ADI YOANA datang ke Desa Nanali dan saksi dihubungi untuk hadir rapat pembahasan kegiatan/pekerjaan Bantuan Perikanan (Pengadaan Crab Ball King Crab), dikarenakan saksi ada keperluan di Ambon, dalam hal ini BPD Desa Nanali diwakili oleh Sekertaris BPD.  Dan Hasil dari rapat tersebut menyatakan bahwa kegiatan/pekerjaan Bantuan Perikanan (Pengadaan Crab Ball King Crab) masuk dalam APBDes Desa Nanali Tahun Anggaran 2020, karena telah ditetapkan, mau tidak mau Keputusan rapat tersebut harus saksi]\ hormati.
    • Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. BILLY; Kepala Dinas PMD (Sdr. UMAR MAULETTE); Direktur PT PAPUA CITRA BUANA (Sdr. ADI YOANA); dan Istri ADI YOANA, memaparkan ke Masyarakat (Perangkat; BPD; Tokoh Masyarakat) terkait Pengadaan Crab Ball King Crab dan cara kerja Crab Ball King Crab tersebut, serta pada saat itu Sdr. ADI YOANA mengiming-imingkan kepada Masyarakat bahwa akan dibeli kembali olehnya hasil dari pembudidayaan kepiting tersebut dan apabila hasilnya melimpah Sdr. ADI YOANA akan membantu untuk mengekspor kepiting tersebut sehingga dapat meningkatkan perekonomian Masyarakat Desa Nanali. Dari paparan tersebutlah Masyarakat sepakat dengan hal tersebut. Dan harga/ball yaitu Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Desa Nanali memesan sebanyak 2000 (dua ribu) Crab Ball dengan total uang sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
    • Bahwa dalam proses pengusulan kegiatan tersebut, saksi EFENDDI selaku Kasi Perencanaan menjelaskan bahwa pengadaan alat perikanan ini dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Nanali Tahun 2020 atas arahan langsung dari Terdakwa. Arahan ini bersifat instruksi yang tidak boleh dibantah oleh perangkat desa di bawahnya, meskipun saat itu belum dilakukan studi kelayakan atau survei harga yang memadai terhadap alat yang akan dipesan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya dominasi kekuasaan yang berlebihan dari Terdakwa dalam proses manajerial desa
    • Bahwa mekanisme penunjukan PT PAPUA CITRA BUANA sebagai penyedia atas Pengadaan Crab Ball King Crab dilakukan secara langsung, tanpa melalui proses tender. Tindakan Terdakwa tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa.  Yang mana dalam prosesnya tidak dilakukan melalui mekanisme pelelangan atau pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel. Terdakwa justru mengambil langkah sepihak dengan menunjuk penyedia barang secara langsung tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa di desa yang mana jika Nominal diatas Rp.500.000.000 wajib Menggunakan Lelang Tender. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara yang mengharuskan adanya persaingan usaha yang sehat dan efisiensi anggaran.
    • Bahwa terdakwa menerangkan benar  tidak ada proses tender/lelang. terdakwa melakukan Penunjukan Langsung kepada PT PAPUA CITRA BUANA. Hal initerdakwa lakukan karena terdakwa percaya begitu saja kepada Sdr. Adi Yoana. tanpa memverifikasi kualifikasi perusahaan tersebut sesuai aturan pengadaan barang/jasa di Desa. Dikarenakan terdakwa tidak mengetahui jadi terdakwa tidak melakukan nya. terdakwa mengakui lalai karna tidak mengetahui tentang peraturan peraturan tersebut.
    • Bahwa terdakwa menjelaskan pembayaran dilakukan mendahului pencairan Dana Desa (DD) Tahap I dengan cara berhutang Karena DD belum cair, Terdakwa berinisiatif meminjam uang pribadi dari Sdr. La Pante dan La Muliadi serta uang pribadi terdakwa untuk membayar penyedia. Nanti setelah DD Tahap I cair sebesar Rp.556.300.000,-, terdakwa menggunakan uang negara tersebut untuk mengganti (reimburse) hutang-hutang tadi. Artinya, uang negara keluar untuk membiayai keputusan pribadi terdakwa membayar barang yang belum jelas keberadaannya.
    • bahwa Kontrak dibuat sendiri oleh PT Papua Citra Buana dan terdakwa mengakui bahwa tidak memahami dari isi kontrak tersebut. Dan juga Pembayaran tersebut karna inisiatif terdakwa sendiri pada saat mereka meminta percepatan pembayaran. Agar program ini cepat terlaksana. Pembayaran dilakukan tunai pada 14 Feb, 17 Feb, 27 Feb, 9 Maret menggunakan uang pinjaman, sebelum DD cair. Dan terdakwa menggunakan Dana Desa Tahap I yang cair pada 2 April 2020 sebesar Rp556.300.000 untuk mengganti uang pribadi dan membayar utang  kepada Sdr. La Pante dan La Muliadi. Hal tersebut terdakwa akui yag menyebabkan kerugian negara.
    • Bahwa Terdakwa mentransfer sisa pelunasan sebesar Rp331.500.000 ke rekening pribadi Sdr. Adi Yoana pada tanggal 06 April 2020. Karna rekening Perusahaan yang terlampir dikontrak hanya rekening pribadinya. terdakwa tidak mengetahui rekening perusahaannya.
    • Bahwa pencairan dana untuk proyek tersebut dilakukan secara bertahap atas perintah dan persetujuan dari Terdakwa selaku Kepala Desa. Setiap kali pencairan dilakukan dari kas desa, Terdakwa selalu menekankan Bendahara Desa Nanali bahwa dana tersebut harus segera diserahkan kepadanya atau ditransfer kepada pihak ketiga yang telah ditentukan oleh Terdakwa sendiri tanpa melalui verifikasi dokumen tagihan yang sah. Keterangan Bendahara desa sendiri ia merasa tertekan namun tidak berdaya karena posisi Terdakwa sebagai pimpinan tertinggi di struktur organisasi pemerintahan desa Nanali. Bahwa Terdakwa mengakui Terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
    • bahwa terdapat kontrak antara Desa Nanali dengan PT PAPUA CITRA BUANA berkaitan dengan Pengadaan Crab Ball King Crab. Kontrak tersebut dibuat sepihak oleh PT PAPUA CITRA BUANA, muatan/isi kontrak perjanjian pembelian barang (Crab Ball King Crab) yaitu nilai kontrak/harga; jumlah barang; pembayaran; mekanisme pembayaran; jangka waktu; Perangkat desa tidak  mengetahui jika ada kontrak Desa Nanali dengan PT PAPUA CITRA BUANA berkaitan dengan Pengadaan Crab Ball King Crab dan juga tidak mengetahui isi kontrak tersebut, dikarenakan terdakwa yaitu Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR kurang terbuka terkait pengelolaan anggaran pemerintah Desa Nanali kepada perangat desa yang lain.
    • bahwa hingga saat ini Crab Ball King Crab tersebut tidak ada di Desa Nanali dan hingga saat ini pula tidak ada kejelasan dari terdakwa yaitu Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR, hanya disampaikan oleh terdakwa kepda perangkat desa bahwasannya terdakwa yaitu Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR telah di tipu oleh Perusahaan (PT PAPUA CITRA BUANA).
    • bahwa informasi yang didapat para perangkat desa dari terdakwa yaitu Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR yang menyampaikan bahwa dirinya telah membayarkan uang secara keseluruhan kepada PT PAPUA CITRA BUANA atas pembelian Crab Ball King Crab sebanyak 2000pcs, hal ini dikarenakan hingga saat ini Crab Ball King Crab tersebut belum diterima Pemerintahan Desa Nanali. Dan juga pihak perangkat desa  tidak mengetahui mekanisme pembayaran kepada PT PAPUA

CITRA BUANA, karena terkait pembayaran-pembayaran terhadap kegiatan/pekerjaan Pemerintah Desa Nanali tidak pernah diekspose/dijelaskan secara rinci oleh Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR. sepengetahuan perangkat desa yang dibawahi terdakwa sumber uang terhadap pembayaran yang dilakukan Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR kepada PT PAPUA CITRA BUANA, bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) Desa Nanali Tahun Anggaran 2020.

    • bahwa para perangkat desa yang dibawahi terdakwa tidak mengetahui terkait hutang yang dilakukan oleh Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR untuk membayar Pengadaan Crab Ball King Crab kepada Sdr. LA PANTE dan Sdr. LA MULIADI, namun yang saya ketahui adalah Sdr. LA PANTE biasa meminjami uang kepada orang-orang Desa Nanali.
    • bahwa perangkat perangkat desa sudah memberikan saran utuk lapor polisi tetapi respon dari terdakwa Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR awalnya tidak melakukan saran perangkat-perangkat desa untuk melaporkan kepada Pihak Berwajib (Kepolisian), namun pada pertengahan tahun 2021 Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR baru melaporkan PT PAPUA CITRA BUANA ke Kepolisian dan untuk detailnya pihak kaur keuanagn/bendahara tidak mengetahui.
    • bahwa Inspektorat Kabupaten Buru Selatan pernah memeriksa pengelolaan DD dan ADD Desa Nanali Tahun Anggaran 2020, pada saat saksi EFENDDI yang menjabat Kasi Perencanaan Desa Nanali Tahun 2020 diperiksa oleh Tim Pemeriksa, ditanya terkait kwitansi pembayaran Crab Ball King Crab dikarenakan nama pembayar adalah EFENDDI yang menjabat Kasi Perencanaan. Saksi effendi sampaikan kepada Tim Pemeriksa bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali terkait pembayaran tersebut. Pada saat itu juga langsung saksi tanyakan kepada Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR “Pak Desa, bagaimana ini nama saya dikaitkan dengan pembayaran? Sedangkan saya tidak mengetahui apa-apa” Kemudian Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR menjawab “Kamu kalau tidak tau apa-apa sudah diam saja, biar saya yang jelaskan” Kemudian saya keluar dari ruangan. Adapun tindak lanjut terhadap temuan tersebut saya tidak mengetahuinya, Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR yang mengetahui secara rinci.
    • bahwa benar ada nya pemeriksaan dari inspektorat yang menerbitkan LHP dengan Nomer ; 700.X/03.b/III/2021. Pada LHP point 2 tentang Hasil Pemeriksaan Aspek Keuangan . sub point 2.7. Terdapat belanja bantuan Perikanan yang Tidak ada Fisik barangnya Senilai Rp. 514.000.000. dan lampiran tentang bantuan perikanan dengan nama barang crab ball dengan nominal Rp.500.000.000 dan Drum Rp.14.000.000 dengan keterangan realisasi bayar 100 % tetapi Belum ada sama sekali realisasi Pekerjaan. Inspektorat menjelaskan dari temuan ini bisa dikategorikan ke dua nya. Dikarenakan berawal dari kesalahan administrasi contoh nya kontrak dan timbullah kerugian negara tersebut. untuk lampiran hanya ada bukti pembayaran dan terlampir juga laporan polisi. Dan tidak adabukti dukung lainnya.
    • bahwa untuk dana talangan/Hutang pribadi dari pihak kades tidak pernah menyampaikan kepada tim Inspektorat. Dan untuk dana talang menggunakan hutang pribadi itu tidak dibenarkan karna melanggar peraturan. Dan di jelaskan juga hasil temuan ada yang menjelaskan bahwa kades telah melanggar perjanjian kontrak. Karna tidak sesuai dengan perjanjian dan menyebabkan kerugian negara. Dan menurut pihak inspektorat ika kejadian seperti itu. Itu tanggung jawab penuh kades. Karna kelalaian dan tidak menjalankan tanggung jawab nya.
    • Bahwa saksi Muhammad Arwani.S.SOS., selaku Plt. Inspektur Pembantu 2 menerangkan untuk nilai kontrak diatas Rp.200.000.000 itu harus dilakukan mekanisme lelang atau tender. Bukan dilakukan dengan penunjukan langsung. Itu Melanggar Perka LKPP 12 tahun 2019. Dan saksi menjelaskan dalam Permendagri no 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Tidak diperbolehkan Kuasa pengguna anggaran merangkap sebagai bendahara. itu bisa dikatakan penyalahgunaan wewenang. Dan juga dikarenakan barang pengadaan tidak ada dilapangan walaupun alasan dari kepala desa sudah membayar . dalam hal ini bisa dikategorikan fiktif.
    • Bahwa Saksi Effendi selaku tim pelaksana pengadaan crab ball ini hanya nama saja, namun pada praktiknya seluruhnya berada ditangan Kepala Desa Sdr. LA ODE ABDUL NASIR, hal ini juga sempat saksi komunikasikan dengan Tenaga Ahli Kabupaten Buru Selatan Sdr. HAMZAH SOULISA dan disampaikan untuk hati-hati karena Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR tidak beres.
    • Bahwa pihak Kaur Keuangan/bendahara  tidak mengetahui isi dari APBDes dan RAB Desa Nanali Tahun Anggaran 2020 dikarenakan Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR tidak terbuka terkait hal tersebut. dan tidak mengetahui berapa dan apakah telah dibayarkan atau belum pajak pada pembelanjaan seluruh kegiatan Pemerintah Desa Nanali Tahun Anggaran 2020
    • Bahwa realitanya tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam kontrak antara Desa Nanali dengan PT PAPUA CITRA BUANA berkaitan dengan Pengadaan Crab Ball King Crab. Bahwa pembayaran yang seharusnya 50% setelah pemesanan barang dan 50% setelah barang diterima (selesai), namun realisasinya Perusahaan meminta pembayaran terlebih dahulu secara cicil sesuai dengan kemauan Sdr. ADI YOANA selaku Direktur Utama PT PAPUA CITRA BUANA.
    • Bahwa Pembayaran Pertama sejumlah Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan secara tunai/cash di rumah saya sendiri pada tanggal 14 Februari 2020; Pembayaran Kedua sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dibayarkan secara tunai/cash di Ambon pada tanggal 17 Februari 2020; Pembayaran Ketiga sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dibayarkan secara tunai/cash di Ambon pada tanggal 27 Februari 2020; Pembayaran Keempat sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dibayarkan secara tunai/cash di Ambon pada tanggal 09 Maret 2020; dan yang terakhir Rp. 331.500.000,- (tiga ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan secara transfer ke rekening BRI a.n ADI YOANA dengan nomor rekening 51180101002300507 pada tanggal 06 April 2020.
    • Bahwa pada saat Terdakwa melakukan Pembayaran Pertama sejumlah Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan secara tunai/cash di rumah saya sendiri pada tanggal 14 Februari 2020; Pembayaran Kedua sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dibayarkan secara tunai/cash di Ambon pada tanggal 17 Februari 2020; Pembayaran Ketiga sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dibayarkan secara tunai/cash di Ambon pada tanggal 27 Februari 2020; Pembayaran Keempat sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dibayarkan secara tunai/cash di Ambon pada tanggal 09 Maret 2020 bersumber dari uang hutang ke Sdr. LA PANTE; Sdr. LA MULIADI yang kemudian hari setelah pencairan DD tahap 1 dikembalikan.
    • Bahwa terdakwa bersama ketua BUMDes (Sdr. SUDARMONO) dan Sekertaris BUMDes (Sdr. MASRUDIN) meminjam uang ke LA PANTE sebesar Rp. 33.500.000,- (pembayaran pertama). Kemudian Saya meminjam ke LA MULIADI sebesar Rp. 50.000.000,- (pembayaran ketiga). Kemudian menggunakan uang pribadi terdakwa sebesar Rp. 85.000.000,- (pembayaran kedua dan keempat). Kemudian menggunakan Dana Desa (DD) tahap 1 sebesar Rp. 331.500.000,- (pembayaran terakhir – transfer).dan untuk pencairan DD tahap 1 sejumlah Rp. 556.300.000,- digunakan untuk membayar tanggungan hutang Desa Nanali kepada Saya; LA PANTE dan LA MULIADI
    • Bahwa setelah anggaran tersebut dicairkan secara penuh sebesar Rp517.600.000,- dari rekening desa, barang yang dimaksud yaitu Crab Ball King Crab ternyata tidak pernah sampai atau diterima oleh masyarakat nelayan di Desa Nanali sebagaimana yang dijanjikan. Terdakwa dalam pemeriksaannya mengakui bahwa barang tersebut memang belum ada di desa karena adanya kendala dengan pihak penyedia yang diklaim telah menipu Terdakwa. Namun, fakta Hukum yang ada terdakwa tidak melakukan upaya hukum atau tindakan administratif yang memadai untuk menagih barang tersebut atau menarik kembali uang negara yang sudah dikeluarkan.
    • Bahwa ketidakhadiran fisik barang di lokasi proyek (total loss) menunjukkan bahwa anggaran tersebut telah raib dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administratif oleh Terdakwa selaku penanggung jawab utama anggaran. Masyarakat nelayan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari bantuan perikanan tersebut akhirnya merasa sangat dirugikan karena harapan mereka untuk mendapatkan peralatan kerja baru guna meningkatkan hasil tangkapan kepiting sirna begitu saja. Hal ini memicu keresahan di kalangan warga desa yang kemudian melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Buru atas  kejanggalan pengadaan ini karna sudah berlarut-larut tapi tidak ada penyelesaian dari kepala desa.
    • Bahwa dasar Ahli melakukan perhitungan tersebut adalah Surat Kepala Kejaksaan Negeri Buru Nomor : B- 441 /Q.1.14/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025 perihal Permohonan Bantuan Auditor, dan Surat Perintah Tugas Kejati Maluku Nomor : PRIN-140A /Q.1/H.III.3/11/2025 tanggal 14 November 2025 perihal Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Anggaran Belanja Bantuan Perikanan (Pengadaan Crab Ball King Crab) di Desa Nanali Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2020.

Ahli yang melakukan perhitungan bersama Tim, dengan susunan Tim Audit sebagai berikut :

 

No.

Nama

Jabatan

1)

HUSEN, SE.,CFrA

Ketua Tim

2)

MIRNAWATI SAMUDA, SH

Anggota Tim

3)

JAKRIZAL B. TUHAREA

Anggota Tim

 

    • Bahwa ahli menjelaskan metode yang digunakan dalam melakukan penghitungan kerugian negara adalah menggunakan Metode Kerugian Total (Total loss) atas penggunaan anggaran yang telah terealisasi, dimana kerugian yang timbul akibat adanya Penyalahgunaan Pada Pengelolaan Anggaran Belanja Bantuan Perikanan (Pengadaan Crab Ball King Crab) di Desa Nanali Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan Tahun 2020 yang telah dicairkan tetapi kegiatan/pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak tidak terealisasi, Sehingga terdapat fakta yang menunjukkan adanya “Kerugian Keuangan Negara Berkenaan dengan Pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku’’
    • Bahwa ahli menjelaskan yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara dalam unsur ini adalah sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No.17 Tahun 2003 adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban itu, dan dalam penjelasan umum Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ( Undang – Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 memberikan penafsiran otentik terhadap pengertian keuangan negara yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan ataupun yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :

a.  Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah;

b. Berada dalam penguasaan,pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke 3 berdasarkan perjanjian negara;

Bahwa Kerugian Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No.1 Tahun 2004 dan Kerugian Daerah secara khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai rumusan yang sama tentang kerugian keuangan negara/ kerugian keuangan daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum maupun lalai. Dalam Pasal 59 ayat (1) Undang- Undang No.1 Tahun 2004 ditentukan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan sanksi untuk mengembalikan kerugian /dituntut pidana. Dan Kerugian keuangan negara terjadi pada saat tahapan pelaksanaan kegiatan yang dimana pengeluaran keuangan negara untuk suatu kegiatan tidak disertai dengan prestasi dan tujuan yang tidak tercapai.

    • Bahwa jumlah besaran kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pada Pengelolaan Anggaran Belanja Bantuan Perikanan (Pengadaan Crab Ball King Crab) di Desa Nanali Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp.517.600.000,00,- (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Ribu rupiah ) dengan uraian sebagai berikut :

   

     

    • Bahwa Ahli menjelaskan ketentuan yang telah dilanggar adalah sebagai berikut :

• UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Keuangan Negara dikelolah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan

• Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor  20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa   menjelaskan : Pasal 2 ayat (1) : “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”

a.  Pasal 68 ayat (1) : “Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat”

b.  Pasal 70 ayat (1) : “Kepala Desa  menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.

• Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menjelaskan bahwa : keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dan ayat (2) menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

• Pasal 23 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang berbunyi : “Lelang dilaksanakan untuk Pengadaan di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.

•Lampiran LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

      1. Angka 7.13 Pembayaran prestasi pekerjaan, pada huruf a. Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatanganan Kontrak.

• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 19 bahwa Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/Pmk.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, ketentuan Pasal 2 Ayat (6)  PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

• Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/Pmk.03/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/Pmk.03/2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak , Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak

      1. Pasal 2 ayat (14) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik bersama ahli teknis, dipastikan bahwa tidak ada satu pun unit Crab Ball King Crab yang beroperasi atau tersimpan di gudang desa maupun di tangan kelompok nelayan penerima manfaat. Hal ini membuktikan bahwa pengadaan tersebut bersifat fiktif atau setidaknya dilakukan dengan kelalaian yang sangat berat yang mengarah pada kesengajaan untuk menghilangkan aset negara. fakta yuridis menunjukkan bahwa Terdakwa lalai menjalankan kewajiban pengawasan sebagai KPA
    2. Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporan perkembangan yang jujur mengenai kendala pengadaan barang tersebut dari pihak desa kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Buru Selatan . Hal ini menunjukkan adanya upaya dari Terdakwa untuk menutup-nutupi kegagalan proyek ini dari pengawasan instansi terkait di tingkat kabupaten. Laporan-laporan administratif yang dikirimkan oleh desa disinyalir telah dimanipulasi agar seolah-olah kegiatan pengadaan tersebut sedang berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti
    3. Bahwa Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Kepala desa berkewajiban untuk memahami bahwa setiap pengeluaran uang negara wajib disertai dengan bukti barang yang nyata dan dapat diverifikasi. Ketidakmampuan Terdakwa menunjukkan keberadaan barang tersebut setelah uang negara lunas dibayarkan adalah bentuk pelanggaran hukum materiil yang sangat nyata. Ia secara sadar telah menandatangani berita acara pencairan dana meskipun ia tahu bahwa barang belum tersedia di tempat,  yang mana tertuang dalam Kontrak bahwasannya pembayaran kedua untuk pelunasan barang yang dikontrakan wajib sudah ada dahulu seluruhnya. yang mana inii merupakan bentuk pemalsuan dokumen demi kepentingan pribadi.
    4. Bahwa aliran dana yang keluar dari rekening desa terdeteksi mengalir ke pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi dalam penyediaan alat perikanan khusus tersebut, yang memperkuat dugaan adanya kerja sama jahat. Terdakwa tidak mampu membuktikan kredibilitas penyedia barang yang ia tunjuk, bahkan alamat perusahaan penyedia tersebut diduga fiktif atau tidak ditemukan saat dilakukan penelusuran oleh tim jaksa penyidik. Hal ini memperjelas motif Terdakwa untuk melakukan korupsi dengan modus operandi pengadaan barang fiktif menggunakan perusahaan "cangkang
    5. Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak mengikut sertakan hampir Perangkat-perangkat desa dalam program kerja dengan anggaran desa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksananya yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan

asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dengan melakukan pengeluaran tanpa adanya barang yang diterima, Terdakwa telah mengabaikan semua asas tersebut demi keuntungan yang tidak sah. Terdakwa telah gagal menjaga amanah rakyat desa yang mempercayakannya memimpin pemerintahan desa demi kemajuan bersama di wilayah tersebut.

    • Bahwa Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan oleh auditor pihak Kejaksaan Tinggi Maluku secara tegas menyatakan bahwa seluruh dana yang dikeluarkan untuk pengadaan Crab Ball King Crab tersebut dikategorikan sebagai kerugian negara karena tidak memberikan manfaat ekonomi sedikitpun bagi desa. Audit tersebut didasarkan pada dokumen keuangan desa dan keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka sendiri yang sinkron bahwa uang telah cair tetapi barang tidak pernah ada di lokasi. Kerugian ini bersifat nyata dan pasti, bukan merupakan kerugian yang bersifat potensial atau perkiraan semata.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Anggaran Belanja Bantuan Perikanan (Pengadaan Crab Ball King Crab) di Desa Nanali Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan Tahun 2020. Nomor :   R-54/Q.1.1/H.III.3/02/2026. tanggal 09 Februari 2026. yang diterbitkan oleh Auditor Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari kejaksaan Tinggi Maluku dan ditandatangani oleh ADHI PRABOWO. selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, sehingga perbuatan Terdakwa Ahmad mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 517.600.000,- (lima ratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa LA ODE ABDUL NASIR, S.Pd. selaku Kepala Desa Nanali Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 130/30 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Nanali Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan tanggal 18 Januari 2019, pada waktu-waktu antara bulan Januari sampai dengan Desember 2020, bertempat di Kantor Desa Nanali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain, Atau Korporasi yaitu memperkaya orang lain dalam hal ini Pihak Penyedia (Alm. ADI YOANA / PT. PAPUA CITRA BUANA) berdasarkan nilai pembayaran yang telah dicairkan namun tidak diper-tanggungjawabkan realisasi fisiknya sebesar Rp.517.600.000,00,- (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Ribu rupiah). Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan yaitu Terdakwa LA ODE ABDUL NASIR, S.Pd., menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Desa Nanali, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan pada periode Tahun Anggaran 2020 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa; Lampiran LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sejumlah Rp.517.600.000,00,- (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Ribu rupiah) Berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : R-54/Q.1.1/H.III.3/02/2026 tanggal 09 Februari 2026, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa Terdakwa LA ODE ABDUL NASIR, S.Pd. menjabat sebagai Kepala Desa Nanali berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 130/30 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Nanali Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan tanggal 18 Januari 2019.
  • Bahwa Terdakwa merupakan pejabat publik yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Desa Nanali berdasarkan jabatannya sebagai Kepala Desa sejak tahun 2019. Kedudukan ini memberikan Terdakwa otoritas penuh untuk mengoordinasikan pembangunan desa serta menetapkan kebijakan penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, Terdakwa justru menggunakan pengaruh jabatan tersebut untuk kepentingan di luar mekanisme resmi. Terdakwa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik demi menjalankan ambisi pribadi dalam proyek pengadaan.
  • Bahwa dalam jabatan kepala desa yang diemban Terdakwa memiliki tanggung jawab hukum untuk mengelola APBDes demi kesejahteraan masyarakat desa setempat. Kewenangan ini mencakup penandatanganan dokumen pencairan dana hingga pelaksanaan evaluasi kegiatan di lapangan. Dan pada keyataannya terdakwa melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas kewenangannya. Dominasi kekuasaan Terdakwa membuat perangkat desa lainnya tidak mampu melakukan fungsi kontrol yang efektif.
  • Bahwa struktur Perangkat Desa Nanali tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  1. Kepala Desa                                      : LA ODE ABDUL NASIR
  2. Sekretaris                                           : BASIRUDIN
  3. Kaur Keuangan/Bendahara             : SUDIARNO
  4. Kasi Perencanaan/Pembangunan   : EFFENDI
  5. Kasi Pemerintahaan                          : LA ODE HIKMAN
  6. Kasi KESRA                                        : LA ODE HERIANTO
  7. Kaur Pelayanan                                 : LA MARHANI

Kepala desa nanali diangkat melalui SK Bupati Buru Selatan Nomor 130/30 Tahun 2019. Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Nanali Kecamatan Kepala  Madan Kabupaten Buru Selatan.

  • Bahwa Terdakwa memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas pencairan dana kepada Bendahara Desa, Sdr. Sudiarno, untuk melakukan penarikan uang di bank rekanan. Namun, setelah dana tersebut dicairkan, Terdakwa kerap mengambil alih kendali fisik uang tersebut tanpa melalui prosedur yang benar. Terdakwa memanfaatkan posisi tawar Bendahara yang merasa tertekan untuk segera menyerahkan dana kepadanya atau pihak ketiga. Tindakan ini melanggar asas pemisahan tugas antara pemegang otoritas dan pemegang uang kas. Akibatnya, fungsi bendahara hanya sebagai pelaksana administratif belaka di bawah kendali mutlak Terdakwa.
  • Bahwa saksi Ummar mahulete selaku Kadis PMD menjelaskan mekanisme penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebagai berikut:

a.    tahapan dan syarat pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa sama yakni

menyiapkan surat pengantar berupa dokumen administrasi diantaranya Peraturan Desa, APBDes, Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes), Peraturan Kepala Desa (Penjabaran kegiatan APBDes), menyiapkan realisasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya  atau tahap sebelumnya dan diserahkan ke Kecamatan untuk dilakukan Verifikasi secara administrasi.

b.    Kemudian dokumen administrasi dari desa tersebut diverisikasi atau dicek kembali oleh Kecamatan, jika ada desa yang ditemukan ada kekurangan dokumen maka kecamatan mengembalikan ke pemerintah desa untuk dilengkapi. Apabila hasil verifikasi dinyatakan sudah lengkap, selanjutnya kecamatan menyerahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk dilakukan evaluasi apakah dokumen-dokumen administrasi sudah lengkap atau tidak.

c.    Kemudian dari dokumen yang sudah dinyatakan lengkap maka diserahkan ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selanjutnya  didisposisikan ke Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan diteruskan ke seksi Penataan Keuangan dan Aset Desa untuk dilakukan evaluasi. Dari seksi Penataan Keuangan dan Aset Desa meynerahkan ke Kepala Bidang Pemerintahan Desa untuk diparaf surat permohonan penyaluran oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

d.    Selanjutnya untuk pencairan Dana Desa yang bersumber dari APBN, dokumen tersebut diserahkan Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Buru Selatan untuk diverifikasi, selanjutnya diteruskan ke KPPN Provinsi untuk diproses ke keuangan jika sudah lengkap maka ditransfer dari KPPN Provinsi ke rekening desa.

e.    Sedangkan untuk pencairan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD ditransfer ke Kas Daerah kemudian ditransfer ke Rekening Desa.

  • Bahwa mekanisme penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) mewajibkan penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap sebelumnya. Terdakwa secara sadar mengetahui bahwa LPJ kegiatan tertentu belum diselesaikan, namun tetap memproses pencairan tahap berikutnya. Terdakwa menggunakan celah administratif dengan tetap mengajukan permohonan ke Dinas PMD meskipun dokumen pendukung tidak lengkap. Hal ini membuktikan adanya penyalahgunaan sarana administrasi oleh Terdakwa untuk mendapatkan dana negara dan itu menjadi awal mula terjadinya kerugian keuangan negara yang masif.
  • Bahwa pada tanggal 02 April 2020, Terdakwa bersama Bendahara melakukan penarikan Dana Desa Tahap I sebesar Rp556.300.000 dari Bank BNI. Segera setelah uang dicairkan, Terdakwa mengambil alih pengelolaan dana tersebut untuk kegiatan Pengadaan Crab Ball King Crab. Pengambilalihan uang sebesar Rp517.600.000 ini dilakukan Terdakwa di luar fungsi manajerial yang seharusnya dilakukan oleh tim pelaksana. Terdakwa bertindak seolah-olah sebagai pelaksana teknis sekaligus bendahara dalam mengelola dana proyek tersebut. Tindakan ini jelas merupakan penyalahgunaan kewenangan karena mencampuradukkan peran strategis dan teknis keuangan.
  • Bahwa besar pagu anggaran Pemerintah Desa Nanali Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :

-      Dana Desa (DD)                                : Rp. 1.514.087.000,00

-      Alokasi Dana Desa (ADD)                : Rp.    566.775.000,00

-      Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi     : Rp.      10.727.000,00

-      Jumlah Penerimaan              : Rp. 2.091.589.000,00

  • Bahwa anggaran Desa Nanali Tahun 2020 mengalami perubahan APBDes dari Rp2.161.861.000 menjadi Rp2.091.589.000. Perubahan ini dilakukan dengan dalih penanggulangan Covid-19, namun di sisi lain Terdakwa memasukkan agenda pengadaan alat perikanan. Terdakwa mengalokasikan dana sebesar Rp517.600.000 untuk pengadaan Crab Ball King Crab dalam APBDes Perubahan tersebut. Meskipun anggaran lain terserap dengan baik, item pengadaan alat perikanan ini menjadi satu-satunya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terdakwa menyalahgunakan momentum perubahan anggaran untuk menyelipkan proyek yang tidak memiliki urgensi bagi masyarakat.
    1. bahwa realisasi anggaran Desa Nanali TA. 2020 yaitu sebesar Rp2.091.589.000 (dua miliar sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) anggaran Pemerintah Desa Nanali Tahun 2020 telah terserap seluruhnya (100%).dan telah sesuai dengan APBDes Perubahan dan RAB Perubahan, namun pada kegiatan/pekerjaan pengadaan crab ball king crab saja yang tidak sesuai dengan APBDes Perubahan dan RAB Perubahan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp517.600.000 (lima ratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah).

4.

 

BIDANG PEMBERDAYAAN

 MASYARAKAT

 

586.706. 600.00

 

517.600.

000.00

(69.106.

600.00)

 

4.1

 

SubBidang Kelautan dan Perikanan

 

517.600.

000.00

 

517.600.

000.00

0.0

 

4.1.05

 

Bantuan Perikanan(Bibit.Pakan/dll)

1 Paket

517.600.

000.00

1 Paket

517.600.

000.00

0.0

DDS

4.1.05

5.2

Belanja Barang dan Jasa

 

517.600.

000.00

 

517.600.

000.00

0.0

 

 

  • Bahwa Terdakwa menggunakan pengaruhnya untuk mengubah prioritas pembangunan desa yang semula adalah jalan setapak dan drainase. Perubahan ini bermula dari pertemuan Terdakwa dengan Sdr. Billy dan Kadis PMD di rumah pribadi Billy di Namrole. Dalam pertemuan non-formal tersebut, Terdakwa memutuskan untuk mengalihkan anggaran jalan desa menjadi pengadaan alat budidaya kepiting. Keputusan ini diambil Terdakwa sebelum adanya pembahasan resmi di tingkat Musrenbangdes yang lebih mendalam. Terdakwa memanfaatkan kedudukannya untuk membatalkan rencana pembangunan yang sudah disepakati sebelumnya oleh warga desa.
  • Bahwa pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Nanali sebelum APBDes Perubahan terdapat kegiatan/pekerjaan sebagai berikut:
  1. Pengadaan Crab Ball King Crab sebesar Rp517. 600.000 (lima ratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah);
  2. Peningkatan Kapasitas Aparatur desa sebesar Rp62.157.800 (enam puluh dua juta seratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dan
  3. BUMDes sebesar Rp6.948.800 (enam juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).

Setelah APBDes Perubahan, pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa hanya terdapat kegiatan Pengadaan Crab Ball King Crab sebesar Rp517. 600.000 (lima ratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah

  • Bahwa terdakwa menerangkan awalnya prioritas adalah jalan dan drainase. Perubahan terjadi setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. BILLY dan Kadis PMD (Umar Maulette) di Namrole, tepatnya di rumah Sdr. BILLY. Saat itu terdakwa ditanya oleh Sdr. BILLY terkait potensi Desa Nanali, lalu terdakwa jawab bahwa di Desa Nanali terdapat banyak pohon bakau, lalu terdakwa menyampaikan agar datang ke Desa untuk melakukan musyawarah dengan masyarakat terlebih dahulu. Lalu setelah dilakukan musyawarah dengan masyarakat dan masyarakat menyetujuinya, kemudian terdakwa menyetujui pengalihan anggaran tersebut menjadi Pengadaan Crab Ball King Crab dan melalui pembahasan ulang di Musrenbangdes secara formal. terdakwa mengakui bahwa terdakwa melakukan penggantian prioritas dalam APBDes 2020 yang semula dalam Musrenbangdes menjadi Pengadaan Crab Ball King Crab).
  • Bahwa kegiatan/pekerjaan Bantuan Perikanan (Pengadaan Crab Ball King Crab) bermula dari keberadaan Terdakwa di Namrole, pada saat itu menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) TA. 2019 ke Dinas PMD. Terdakwa dikenalkan oleh Kepala Desa Waepandan (Sdr. LA UDIN) dan Kepala Desa Balabala (Sdr. LA HASIM) dengan Sdr. BILLY (Karyawan PT PAPUA CITRA BUANA Cabang Buru Selatan) di Rumah Sdr. BILLY (Namrole) untuk membahas potensi Desa Nanali yang pada saat itu Terdakwa sampaikan bahwa Desa Nanali memiliki potensi disektor perikanan, kemudian Sdr. BILLY menyampaikan dengan potensi tersebut baik untuk budidaya kepiting. Selanjutnya dari pembahasan di Rumah Sdr. BILLY, Terdakwa sampaikan untuk pengadaan tersebut dapat dilakukan tahun depan (2021) dikarenakan pada saat Musrenbangdes yang menjadi kegiatan/pekerjaan prioritas yaitu Jalan Setapak; Namun setelah pertemuan itu ada rencana mengalihkan prioritas kegiatan/pekerjaan jalan setapak; drainase yang telah direncanakan pada Musrenbangdes sebelumnya, menjadi Pengadaan Crab Ball King Crab.  Terdakwa  dan billy Membahas terkait potensi Desa Nanali dan pembahasan Pengadaan Crab Ball King Crab. Pada pembahasan tersebut Kadis PMD mendukung pengalihan prioritas kegiatan/pekerjaan jalan setapak; drainase yang telah dilakukan pada Musrenbangdes sebelumnya, menjadi Pengadaan Crab Ball King Crab. Pada hari itu juga, tepatnya siang hari, Terdakwa bersama dengan Sdr. BILLY; Kepala Dinas PMD (Sdr. UMAR MAULETTE); Direktur PT PAPUA CITRA BUANA (Sdr. ADI YOANA); dan Istri ADI YOANA berangkat ke Desa Nanali menggunakan speedboat dan tiba di Desa Nanali sore hari.
  • Bahwa Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR menyampaikan kepada Saksi La Ardi yang menjabat sebagai Ketua BPD  bahwasannya di Tahun  2020 akan ada kegiatan/pekerjaan Bantuan Perikanan (Pengadaan Crab Ball King Crab) dengan mekanisme kontrak dengan Perusahaan (PT PAPUA CITRA BUANA), menanggapi hal ini saksi sampaikan kepada Terdakwa yang Menjabat Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR bahwa “kegiatan/pekerjaan Bantuan Perikanan (Pengadaan Crab Ball King Crab) pasti menggunakan anggaran Dana Desa yang tidak sedikit, bagaimana kalau dilakukan uji coba terlebih dahulu? Nanti kalau berhasil baru dianggarkan”, kemudian tidak ada tanggapan lebih lanjut dari Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR. Mengingat pada saat Musrenbangdes yang menjadi kegiatan/pekerjaan prioritas yaitu Jalan Setapak; Drainase. Dan Selanjutnya pembahasan kegiatan/pekerjaan Bantuan Perikanan (Pengadaan Crab Ball King Crab) tetap berlanjut, tiba-tiba pada saat saksi ada keperluan di Ambon, Kepala Desa Nanali Sdr. LA ODE ABDUL NASIR bersama Kepala Dinas PMD (Sdr. UMAR MAULETTE); Sdr. BILLY; Direktur PT PAPUA CITRA BUANA (Sdr. ADI YOANA); dan Istri ADI YOANA datang ke Desa Nanali dan saksi dihubungi untuk hadir rapat pembahasan kegiatan/pekerjaan Bantuan Perikanan (Pengadaan Crab Ball King Crab), dikarenakan saksi ada keperluan di Ambon, dalam hal ini BPD Desa Nanali diwakili oleh Sekertaris BPD.  Dan Hasil dari rapat tersebut menyatakan bahwa kegiatan/pekerjaan Bantuan Perikanan (Pengadaan Crab Ball King Crab) masuk dalam APBDes Desa Nanali Tahun Anggaran 2020, karena telah ditetapkan, mau tidak mau Keputusan rapat tersebut harus saksi hormati.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. BILLY; Kepala Dinas PMD (Sdr. UMAR MAULETTE); Direktur PT PAPUA CITRA BUANA (Sdr. ADI YOANA); dan Istri ADI YOANA, memaparkan ke Masyarakat (Perangkat; BPD; Tokoh Masyarakat) terkait Pengadaan Crab Ball King Crab dan cara kerja Crab Ball King Crab tersebut, serta pada saat itu Sdr. ADI YOANA mengiming-imingkan kepada Masyarakat bahwa akan dibeli kembali olehnya hasil dari pembudidayaan kepiting tersebut dan apabila hasilnya melimpah Sdr. ADI YOANA akan membantu untuk mengekspor kepiting tersebut sehingga dapat meningkatkan perekonomian Masyarakat Desa Nanali. Dari paparan tersebutlah Masyarakat sepakat dengan hal tersebut. Dan harga/ball yaitu Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Desa Nanali memesan sebanyak 2000 (dua ribu) Crab Ball dengan total uang sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menginstruksikan Kasi Perencanaan, Saksi Effendi, untuk memasukkan pengadaan alat perikanan ke dalam RKPDes dan APBDes 2020. Instruksi ini bersifat memaksa dan tidak boleh dibantah oleh perangkat desa di bawahnya meskipun tanpa studi kelayakan. Terdakwa tidak melakukan survei harga yang memadai atau mengevaluasi manfaat jangka panjang dari alat tersebut. Dominasi kekuasaan Terdakwa menutup celah bagi perangkat desa untuk memberikan pendapat terkait proyek tersebut. Terdakwa secara sadar mengabaikan prinsip partisipatif dalam perencanaan anggaran demi menjalankan agenda pribadinya.
  • Bahwa Terdakwa mengabaikan saran dari Ketua BPD, Saksi La Ardi, yang meminta agar dilakukan uji coba terlebih dahulu sebelum penganggaran besar. Terdakwa tidak memberikan tanggapan atas masukan tersebut dan tetap melanjutkan proses pengadaan. Penolakan Terdakwa terhadap saran lembaga pengawas desa menunjukkan sikap otoriter dalam mengelola dana publik. Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk mengesampingkan fungsi kontrol BPD demi mempercepat realisasi kontrak dengan pihak ketiga. Hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan kesempatan yang ada padanya untuk mengabaikan pengawasan internal.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penunjukan langsung kepada PT PAPUA CITRA BUANA sebagai penyedia barang tanpa melalui proses tender. Padahal, berdasarkan peraturan, pengadaan dengan nilai di atas Rp500.000.000 wajib dilakukan melalui mekanisme lelang atau tender. Terdakwa secara sadar melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2019. Ala
Pihak Dipublikasikan Ya