Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/PDT.P/2014/PN Amb MIRALD MATAKENA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 102/PDT.P/2014/PN Amb
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIRALD MATAKENA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;

2. Menetapkan Pemohon mewakili ke tiga anak Pemohon yaitu : RIDOLF MATAKENA, lahir di Ambon tanggal 08 November 1993, BRYAN MATAKENA, Lahir di Ambon tanggal 05 Oktober 1999 dan MARIANA MATAKENA, lahir di Ambon tanggal 09 September 2005, sebagai orang yang berhak melakukan perbuatan hukum atas nama ke-tiga orang anak yang masih dibawah umur;

3. Membebankan semua biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak