| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat sebagai pekerja dan Tergugat sebagai pengusaha berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, berupa uang pesangon, uang penghargaan, uang pengganti hak, selisih upah bulan Mei 2015, THR keagamaan tahun 2015 dan upah selama proses hukum yang merupakan hak Penggugat yang adalah sebesar Rp. 142.444.575,- (seratus empat puluh dua juta empat ratus empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak - hak Penggugat, berupa uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak, yang adalah sebesar Rp. 70.581.000,- (tujuh puluh juta lima ratus delapan pulh satu ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar terlebih dahulu kepada Penggugat hak-haknya berupa selisih upah bulan Mei 2015 sebesar Rp. 3.980.000,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), uang THR keagamaan tahun 2015 sebesar Rp. 6.563.575 (enam juta lima ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah)dan upah Penggugat selama proses hukum berjalan sebesar Rp. 61.320.000,- (enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Subsidair :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aquo etboono).
|