Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2019/PN Amb LEONORA LISAPALY Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA Maluku Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2019/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2019
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2019/PN Amb
Pemohon
NoNama
1LEONORA LISAPALY
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA Maluku
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan, menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penyitaan, penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap diri Pemohon Praperadilan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, tidak sah dan batal.
  3. Menyatakan, juga tindakan penyitaan, penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap diri Pemohon Praperadilan telah melanggar hak-hak azasi Pemohon Praperadilan.
  4. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengeluarkan Pemohon Paraperadilan dari dalam tahanan, mesti dilakukan pada saat setelah putusan atas permohonan Praperadilan ini dibacakan.
  5. Menyatakan, tidak sah dan batal seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap diri Pemohon Praperadilan.
  6. Menyatakan Pemohon Praperadilan memiliki hak untuk menuntut kerugian yang dialami oleh Pemohon Praperadilan sebagai akibat tindakan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap diri Pemohon Praperadilan.
  7. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya