| Petitum Permohonan |
- Menyatakan, menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penyitaan, penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap diri Pemohon Praperadilan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, tidak sah dan batal.
- Menyatakan, juga tindakan penyitaan, penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap diri Pemohon Praperadilan telah melanggar hak-hak azasi Pemohon Praperadilan.
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengeluarkan Pemohon Paraperadilan dari dalam tahanan, mesti dilakukan pada saat setelah putusan atas permohonan Praperadilan ini dibacakan.
- Menyatakan, tidak sah dan batal seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap diri Pemohon Praperadilan.
- Menyatakan Pemohon Praperadilan memiliki hak untuk menuntut kerugian yang dialami oleh Pemohon Praperadilan sebagai akibat tindakan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap diri Pemohon Praperadilan.
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|