Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb 1.GILCA TUHUMURY
2.MINTJE R LEUWOL
3.ELVIN LEASA
4.TRESILVIA MATITAL
YAYASAN KESEHATAN GEREJA PROTESTAN MALUKU Cq Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup GPM Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb
Tanggal Surat Jumat, 24 Jun. 2022
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1GILCA TUHUMURY
2MINTJE R LEUWOL
3ELVIN LEASA
4TRESILVIA MATITAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISART RIRIHENA.SH, dkGILCA TUHUMURY
2RISART RIRIHENA.SH, dkMINTJE R LEUWOL
3RISART RIRIHENA.SH, dkELVIN LEASA
4RISART RIRIHENA.SH, dkTRESILVIA MATITAL
Tergugat
NoNama
1YAYASAN KESEHATAN GEREJA PROTESTAN MALUKU Cq Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup GPM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa mengacu pada alasan – alasan yangtelah disampaikan oleh Para Penggugat sebagaimana tersaebut di atas, maka Para Penggugat mohonKepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon, Cq Yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk dapat memutuskan sebagai hukum, yang adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. ------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan tenaga kerja yang bekerja pada Tergugat. ---

 

  1. Menyatakan Para Penggugat berhak untuk menerima pembayaran upah atau  gaji 30 % selama 22 (dua puluh dua) bulan, terhitung dari bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan April 2022. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Para Penggugat berhak untuk menerima pembayaran  10 % kenaikan upah atau gaji dari 100 % upah atau gaji selama 4 (empat) bulan terhitung dari bulan Januari 2021  sampai dengan bulan April 2021. --------------------------------------------------------------------------------

 

  1.  Menyatakan Para Penggugat berhak untuk menerima pembayaran 19 ( Sembilan belas) bulan jasa medis terhitung dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2021. ---------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memberikan atau membayar kepada Para Penggugat hak – haknya berupa upah atau gaji 30 % selama 22 (dua puluh dua) bulan, terhitung dari bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan April 2022 yang adalah sebesar Rp. Rp. 84.357.086,- (delapan puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan puluh enam rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memberikan atau membayar kepada Para Penggugat hak – haknya berupa 10 % kenaikan upah atau gaji dari 100 % upah atau gaji selama 4 (empat) bulan terhitung dari bulan Januari 2021  sampai dengan bulan April 2021 yang adalah sebesar  Rp. 5.112.551,- (lima juta seratus dua belas ribu lima ratus lima puluh satu rupiah). ------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memberikan atau membayar kepada Para Penggugat hak – haknya berupa  19 ( Sembilan belas) bulan jasa medis terhitung dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 yang adala sebesar Rp. 24.621.650,- (dua puluh empat juta enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah). --------------------------------------

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk menetapkan status Para Penggugat sebagai karyawan Tetap yang bekerja pada Tergugat. ------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. SUBSIDAIR

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Boono). --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya