| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Antara Penggugat dan Tergugat adalah SAH
- Menyatakan Transaksi Pembayaran Sewa Menyewa antara Penggugat dengan Tergugat adalah SAH.
- Menyatakan Penggugat merupakan Pemegang dan/atau Pemilik yang SAH atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 151
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 40. 000.000 (empat puluh juta rupiah) dan segera mengosongkan bangunan ruko dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 151.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |