Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2018/PN Amb MARTHIN SIAHAYA Alias ATENG Kepala Kepolisian Sektor Saparua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2018/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 18 Des. 2018
Nomor Surat 11/Pid.Pra/2018/PN Amb
Pemohon
NoNama
1MARTHIN SIAHAYA Alias ATENG
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Saparua
Advokat
Petitum Permohonan
  1.    Menyatakan diterima PERMOHONAN PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tindakan TERMOHON dengan menetapkan PEMOHON sebagai tersangka  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum PEMBUKTIAN sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat .
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON dengan melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon sangat tidak berasalan dan jelas-jelas bertentangan dengan KUHAP atau dengan kata lain penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon adalah TIDAK SAH .
  4. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan  atas diri PEMOHON oleh TERMOHON .
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera menghentikan Penyidikan  kepada PEMOHON karena tidak terdapat cukup bukti .
  6. Memulihkan Hak PEMOHON  dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya .
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya