| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ALEXIUS ANAKTOTOTY, SH, MH | ABRAHAM BERNADUS de COSTA | | 2 | ALEXIUS ANAKTOTOTY, SH, MH | ABRAHAM ANTHONIUS de COSTA | | 3 | ALEXIUS ANAKTOTOTY, SH, MH | BENYAMIN PERSULESSY | | 4 | ALEXIUS ANAKTOTOTY, SH, MH | MATHEOS NANLOHY | | 5 | ALEXIUS ANAKTOTOTY, SH, MH | ALFONSINA Z. MARUANAYA | | 6 | ALEXIUS ANAKTOTOTY, SH, MH | ANTHONETA MARIA PERSULESSY |
|
| Petitum |
- PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah Ahli Waris yang sah dari Moyang Marcus de Costa selaku pemilik asal (oorspronkelijke eigenaar) atas bidang tanah seluas ± 23 Hektar yang secara historis dikenal sebagai Dusun Wailala atau Dusun de Costa, yang saat ini secara administratif terletak di kawasan Batu Koneng, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebelah Selatan
|
:
:
:
:
|
Tanah Eks Baadila/kini tanah Negara Eks Eig. Verponding No. 1090
Tanah Eks Baadila/kini tanah Negara Eks Eig. Verponding No. 1090
Tanah Eks Baadila/kini tanah Negara Eks Eig. Verponding No. 1026
Teluk dalam/Pantai Teluk Ambon
|
- Menyatakan secara hukum bahwa objek Sengketa yang terdiri dari :
- Tapak Tower TIP 27 yang dibangun diatas bidang seluas 400 M?2;, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebelah Selatan
|
:
:
:
:
|
Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat
Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat
Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat
Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat
|
- Tapak Tower TIP 28 yang dibangun diatas bidang seluas 400 M?2;, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebelah Selatan
|
:
:
:
:
|
Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat
Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat
Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat
Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat
|
- Tapak Tower TIP 29 yang dibangun diatas bidang seluas 225 M?2;, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebelah Selatan
|
:
:
:
:
|
Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat
Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat
Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat
Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat
|
Benar merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari tanah seluas ± 23 Hektar peninggalan Moyang Marcus de Costa, dan oleh karenanya sah demi hukum adalah milik PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan secara hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang melakukan klaim secara sepihak tanpa alas hak yang sah atas Objek Sengketa I, II, dan III, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
- Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk klaim maupun dokumen dalam bentuk apa pun yang diajukan oleh TERGUGAT I, serta tindakan pencatatan aset yang dilakukan oleh TERGUGAT II di atas Objek Sengketa I, II, dan III, adalah cacat hukum, tidak berdasar, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan secara hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah pihak yang paling berhak untuk menerima seluruh dana ganti kerugian atas pemanfaatan Objek Sengketa I, II, dan III yang saat ini dititipkan melalui mekanisme Konsinyasi pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon.
- Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini merupakan alas hak yang sah bagi PARA PENGGUGAT untuk mencairkan dana Konsinyasi atas Objek Sengketa I, II, dan III pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini tanpa syarat, dengan cara menghentikan segala bentuk gangguan, manuver klaim, maupun interferensi tindakan faktual lainnya di atas Objek Sengketa I, II dan III.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
B. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |