Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2026/PN Amb 1.ABRAHAM BERNADUS de COSTA
2.ABRAHAM ANTHONIUS de COSTA
3.BENYAMIN PERSULESSY
4.MATHEOS NANLOHY
5.ALFONSINA Z. MARUANAYA
6.ANTHONETA MARIA PERSULESSY
6.ABDUL GAFUR ANGGODA
7.PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2026/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABRAHAM BERNADUS de COSTA
2ABRAHAM ANTHONIUS de COSTA
3BENYAMIN PERSULESSY
4MATHEOS NANLOHY
5ALFONSINA Z. MARUANAYA
6ANTHONETA MARIA PERSULESSY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALEXIUS ANAKTOTOTY, SH, MHABRAHAM BERNADUS de COSTA
2ALEXIUS ANAKTOTOTY, SH, MHABRAHAM ANTHONIUS de COSTA
3ALEXIUS ANAKTOTOTY, SH, MHBENYAMIN PERSULESSY
4ALEXIUS ANAKTOTOTY, SH, MHMATHEOS NANLOHY
5ALEXIUS ANAKTOTOTY, SH, MHALFONSINA Z. MARUANAYA
6ALEXIUS ANAKTOTOTY, SH, MHANTHONETA MARIA PERSULESSY
Tergugat
NoNama
1ABDUL GAFUR ANGGODA
2PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah Ahli Waris yang sah dari Moyang Marcus de Costa selaku pemilik asal (oorspronkelijke eigenaar) atas bidang tanah seluas ± 23 Hektar yang secara historis dikenal sebagai Dusun Wailala atau Dusun de Costa, yang saat ini secara administratif terletak di kawasan Batu Koneng, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dengan batas-batas sebagai berikut :
  1. Sebelah Utara
  2. Sebelah Timur
  3. Sebelah Barat
  4. Sebelah Selatan

:

:

:

:

Tanah Eks Baadila/kini tanah Negara Eks Eig. Verponding No. 1090

Tanah Eks Baadila/kini tanah Negara Eks Eig. Verponding No. 1090

Tanah Eks Baadila/kini tanah Negara Eks Eig. Verponding No. 1026

Teluk dalam/Pantai Teluk Ambon

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa objek Sengketa yang terdiri dari :
  • Tapak Tower TIP 27 yang dibangun diatas bidang seluas 400 M?2;, dengan batas-batas :
  1. Sebelah Utara
  2. Sebelah Timur
  3. Sebelah Barat
  4. Sebelah Selatan

:

:

:

:

Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat

Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat

Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat

Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat

  • Tapak Tower TIP 28 yang dibangun diatas bidang seluas 400 M?2;, dengan batas-batas :
  1. Sebelah Utara
  2. Sebelah Timur
  3. Sebelah Barat
  4. Sebelah Selatan

:

:

:

:

Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat

Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat

Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat

Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat

  • Tapak Tower TIP 29 yang dibangun diatas bidang seluas 225 M?2;, dengan batas-batas :
  1. Sebelah Utara
  2. Sebelah Timur
  3. Sebelah Barat
  4. Sebelah Selatan

:

:

:

:

Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat

Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat

Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat

Tanah Milik Keluarga de Costa/Para Penggugat

 

Benar merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari tanah seluas ± 23 Hektar peninggalan Moyang Marcus de Costa, dan oleh karenanya sah demi hukum adalah milik PARA PENGGUGAT.

  1. Menyatakan secara hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang melakukan klaim secara sepihak tanpa alas hak yang sah atas Objek Sengketa I, II, dan III, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
  2. Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk klaim maupun dokumen dalam bentuk apa pun yang diajukan oleh TERGUGAT I, serta tindakan pencatatan aset yang dilakukan oleh TERGUGAT II di atas Objek Sengketa I, II, dan III, adalah cacat hukum, tidak berdasar, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah pihak yang paling berhak untuk menerima seluruh dana ganti kerugian atas pemanfaatan Objek Sengketa I, II, dan III yang saat ini dititipkan melalui mekanisme Konsinyasi pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon.
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini merupakan alas hak yang sah bagi PARA PENGGUGAT untuk mencairkan dana Konsinyasi atas Objek Sengketa I, II, dan III pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon.
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini tanpa syarat, dengan cara menghentikan segala bentuk gangguan, manuver klaim, maupun interferensi tindakan faktual lainnya di atas Objek Sengketa I, II dan III.
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

B. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak