| Petitum |
Bahwa mengacu pada alasan – alasan yangtelah disampaikan oleh Para Penggugat sebagaimana tersaebut di atas, maka Para Penggugat mohonKepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon, Cq Yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk dapat memutuskan sebagai hukum, yang adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. ----------------------------------------------
- Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan tenaga kerja yang bekerja pada Tergugat. ---
- Menyatakan Para Penggugat berhak untuk menerima pembayaran upah atau gaji 30 % selama 22 (dua puluh dua) bulan, terhitung dari bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan April 2022. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Para Penggugat berhak untuk menerima pembayaran 10 % kenaikan upah atau gaji dari 100 % upah atau gaji selama 4 (empat) bulan terhitung dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2021. -------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV berhak untuk menerima pembayaran 19 ( Sembilan belas) bulan jasa medis terhitung dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2021. ---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk memberikan atau membayar kepada Para Penggugat hak – haknya berupa upah atau gaji 30 % selama 22 (dua puluh dua) bulan, terhitung dari bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan April 2022 yang adalah sebesar Rp. 114.677.662,- (seratus empat belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh dua rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk memberikan atau membayar kepada Para Penggugat hak – haknya berupa 10 % kenaikan upah atau gaji dari 100 % upah atau gaji selama 4 (empat) bulan terhitung dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2021 yang adalah sebesar Rp. 6.950.161,- (enam juta Sembilan ratus lima puluh ribu seratus enam puluh satu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk memberikan atau membayar kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV hak – haknya berupa 19 ( Sembilan belas) bulan jasa medis terhitung dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 yang adala sebesar Rp. 24.995.000,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah). ---------
- Memerintahkan Tergugat untuk menetapkan status Penggugat II dan Penggugat V sebagai karyawan Tetap yang bekerja pada Tergugat. ---------------------------------------------------------------
- SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Boono). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |