| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA.
- Primair.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, bahwa tanah seluas kurang lebih 453 M2, yang terletak di Wailela Atas Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon sesuai Sertifikat Hak Pakai No.30 atas nama Pemegang Hak Pakai “PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I MALUKU BERKEDUDUKAN DI AMBON”, Tanggal 22 September 1997 dan berdasarkan Gambar Situasi Nomor : 106/ RT/1983, Tanggal 22 September 1983 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat dengan Jalan;
- Sebelah Timur dengan Tanah Negara;
- Sebelah Selatan dengan Jalan;
- Sebelah Utara dengan Jalan adalah sah dan berharga atas nama pemegang Hak Pakai “PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I MALUKU BERKEDUDUKAN DI AMBON”
- Menyatakan Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 267 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nilai Penjualan Tanah Negara Milik/Kekayaan Yang Dikuasai Pemerintah Provinsi Maluku, Tanggal 14 Mei 2020, dan Penggugat telah melakukan Setoran pada Bank Maluku-Malut berdasarkan Perjanjian Sewa Beli Tanah Negara Milik/Yang Dikuasai Pemerintah Daerah Tingkat I Maluku Nomor : 181.1-25 Tanggal 8 Juni 2020 dan sesuai Slip Setoran Bank Tahun 2022 dan sesuai Keputusan Gubernur Maluku Nomor 414 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang, Tanggal 27 Juli 2020 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan, Sertifikat Hak Pakai No.30 seluas kurang lebih 453 M2 atas nama Pemegang Hak Pakai “PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I MALUKU BERKEDUDUKAN DI AMBON”, Tanggal 22 September 1997 yang diikat dan satukan dengan Gambar Situasi Nomor : 106/ RT/1983, Tanggal 22 September 1983 yang terletak di Wailela Atas Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon dengan batas-batas sebagaimana tersebut di atas adalah sah dan mengikat milik Penggugat;
- Menyatakan Objek Sengketa seluas ± 84 M2 diatas Sebagian Tanah sebelah Utara Milik Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negera;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan SHM No. 30;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan,
adalah Tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 30 atas nama Pemegang Hak Pakai “PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I MALUKU BERKEDUDUKAN DI AMBON”, Tanggal 22 September 1997 dan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 414 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang, Tanggal 27 Juli 2020 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan, bahwa Tergugat III menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 1620 di atas tanah seluas kurang lebih 84 M2 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 213/Rumah Tiga/2010, Tanggal 25 Oktober 2010, yang diikat dan disatukan dengan Sertifikat Hak Milik No. 1620 atas nama Pemegang Hak “SAMUEL HARIS WAHYONO (Tergugat I)” di atas tanah kosong hak pakai Pemerintah Daerah Tingkat I Maluku berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 30 atas nama Pemegang Hak Pakai “PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I MALUKU BERKEDUDUKAN DI AMBON”, Tanggal 22 September 1997 yang diikat dan disatukan dengan Gambar Situasi Nomor: 106/ RT/1983, Tanggal 22 September 1983 sekarang menjadi hak milik Penggugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II dihadapan Tergugat IV berdasarkan Akta Jual Beli PPAT, Tanggal 29 Maret 2016 No. 976/2016 adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Memerintah kepada Tergugat III untuk mencabut tumpah tindih terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 1620 yang diikat dan disatukan dengan Surat Ukur Nomor: 213/RumahTiga/2010, Tanggal 25 Oktober 2010 atas nama Pemegang Hak “SAMUEL HARIS WAHYONO (Tergugat I)” yang dilakukan perubahan pemegang hak atas nama Tergugat II yang terletak di dalam tanah bahagian Utara berbatasan dengan Jalan adalah hak pakai Pemerintah Daerah Tingkat I Maluku berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 30 atas nama Pemegang Hak Pakai “PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I MALUKU BERKEDUDUKAN DI AMBON”, Tanggal 22 September 1997 yang diikat dan disatukan dengan Gambar Situasi Nomor: 106/RT/1983, Tanggal 22 September 1983, yang sekarang menjadi milik Penggugat tersebut;
- Memerintahkan kepada Tergugat III untuk segera melakukan perubahan pemegang hak pakai berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 30 atas nama “Pemerintah Daerah Tingkat I Maluku Berkedudukan di Ambon”, Tanggal 22 September 1997 yang diikat dan disatukan dengan Gambar Situasi Nomor: 106/ RT/ 1983, Tanggal 22 September 1983 tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV atau orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan seluruh tanah yang terletak di dalam tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban tanggungan apapun di atasnya;
- Memerintah kepada Tergugat I, II, III dan Tergugat IV secara sukarela memenuhi bunyi putusan Pengadilan, Penggugat mohon agar Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V dihukum membayar uang paksa sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari atas keterlambatan Tergugat I, II, III dan Tergugat IV memenuhi bunyi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan karena tuntutan Penggugat didasarkan kepada alat-alat yang mempunyai nilai/ kekuatan bukti autentik, maka Penggugat mohon agar Pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun Tergugat I, II, III dan Tergugat IV melakukan verzet, banding atau kasasi;
- Subsidair.
Seandainya Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Eque Et Bono). |