| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MALIK RAUDHI TUASAMU, S.H.I.,CPM.,CPL | Ali Nukuhaly | | 2 | MALIK RAUDHI TUASAMU, S.H.I.,CPM.,CPL | Saripa Mahu | | 3 | MALIK RAUDHI TUASAMU, S.H.I.,CPM.,CPL | Sarah | | 4 | MALIK RAUDHI TUASAMU, S.H.I.,CPM.,CPL | Hamim Nukuhaly | | 5 | MALIK RAUDHI TUASAMU, S.H.I.,CPM.,CPL | Amri Nukuhaly |
|
| Petitum |
DALAM PROVISI
Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek sengketa dengan ukuran ±16 x 20 m?2; di Dusun Lai, Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, yang saat ini telah dikuasai oleh Tergugat I.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk melaksanakan sita jaminan tersebut serta membuat berita acara sesuai ketentuan hukum acara.
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat mengubah status, keadaan fisik, atau kepemilikan objek tanah, termasuk mengalihkan, menukar, menjual, membebankan hak tanggungan, atau bentuk pengalihan lainnya sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
PRIMAIR
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Tapitomo Sia berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris nomor 172/PNL-K/X/2026 tertanggal 11 Maret 2026;
- Menyatakan adalah Sah dan Berkekuatan Hukum surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Lembaga Adat Soa Sopalauw Sia Negeri Larike Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah tertanggal 20 Oktober 2025 yang diketahui oleh Kepala Pemerintah Negeri Larike, dan Surat Keterangan Dati nomor 172/PNL-K/X/2025, tanggal 22 Oktober 2025;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik yang sah dari persil tanah seluas ±16 x 20 m?2; yang terletak di Dusun Lai, Negeri Larike Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah- Provinsi Maluku;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum Jual-beli antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III;
- Menyatakan Tergugat I (La Iwan) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai, memasuki, dan mengambil alih objek tanah milik Para Penggugat tanpa hak serta mendasarkan penguasaannya pada jual beli dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan pula Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali objek tanah kepada Penggugat dalam keadaan aman dan lestari tanpa syarat apa pun;
- Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta rupiah) kepada Para Penggugat;
- Memerintahkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, ataupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |