| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa, IAN PATRICK SOUHUWAT, pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekitar pukul 19.50 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2019 bertempat didalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja, |