| Dakwaan |
DAKWAAN
------- Bahwa terdakwa HARMIS MANDAR Alias ONGEN pada hari Selasa tanggal 14 April 2020, sekitar pukul 01:00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2020, bertempat di Pandan Kasturi tepatnya di pinggir jalan depan Gereja Evarata Kec. Sirimau Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauan yang berhak untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu, terhadap motor milik saksi korban ODE ALI Alias ALI |