Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/PDT.G/2012/PN.AB 1.AGUSTINUS LESNUSSA
2.JAN ANDRIAS LESNUSSA
3.JOHN LESNUSSA
4.OKTOVIANUS LESNUSSA
5.GEORGE LESNUSSA
6.DOMINGGUS LESNUSSA
1.NY. MARITJE LESUSSA
2.Ir. J. SAHERTIAN
3.FERRY TANAYA
4.THEOPILUS LESNUSSA
5.MAGDALENA LESNUSSA
6.JOHN LESNUSSA
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Nov. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 158/PDT.G/2012/PN.AB
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINUS LESNUSSA
2JAN ANDRIAS LESNUSSA
3JOHN LESNUSSA
4OKTOVIANUS LESNUSSA
5GEORGE LESNUSSA
6DOMINGGUS LESNUSSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hi. ZAINAL ABDUL RAHMAN RUMALEAN, SH, MHAGUSTINUS LESNUSSA
2Hi. ZAINAL ABDUL RAHMAN RUMALEAN, SH, MHJAN ANDRIAS LESNUSSA
3Hi. ZAINAL ABDUL RAHMAN RUMALEAN, SH, MHJOHN LESNUSSA
4Hi. ZAINAL ABDUL RAHMAN RUMALEAN, SH, MHOKTOVIANUS LESNUSSA
5Hi. ZAINAL ABDUL RAHMAN RUMALEAN, SH, MHGEORGE LESNUSSA
6Hi. ZAINAL ABDUL RAHMAN RUMALEAN, SH, MHDOMINGGUS LESNUSSA
7YERRY SOLISSA, SHAGUSTINUS LESNUSSA
8YERRY SOLISSA, SHJAN ANDRIAS LESNUSSA
9YERRY SOLISSA, SHJOHN LESNUSSA
10YERRY SOLISSA, SHOKTOVIANUS LESNUSSA
11YERRY SOLISSA, SHGEORGE LESNUSSA
12YERRY SOLISSA, SHDOMINGGUS LESNUSSA
Tergugat
NoNama
1NY. MARITJE LESUSSA
2Ir. J. SAHERTIAN
3FERRY TANAYA
4THEOPILUS LESNUSSA
5MAGDALENA LESNUSSA
6JOHN LESNUSSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. DALAM PROVISI

Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek/tanah sengketa pada posita butir 2 serta Para Tergugat tidak melakukan kegiatan apapun di atas objek/tanah sengketa.


II. DALAM POKOK PERKARA

A. Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum moyang/kakek TOBIAS LESNUSSA;
  4. Menyatakan objek/tanah sengketa (Sebahagian Tanah Petuanan Wamkana Hak Adat di Desa Wamkana antara lain Dusun/Hutan Kayu Waesulat, Waepata, Batu Tulis, Waelion, Waelion Olon, dan Kaku Bele) adalah Hak Almarhum Tobias Lesnussa turun kepada Penggugat;
  5. Menyatakan penguasaan/pemilikan dan menikmati objek/tanah sengketa oleh para Tergugat adalah tidak sah dan melanggar hak subyektif Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang memberikan kerugian bagi Penggugat;
  6. Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah tanggal 29 Mei 2009 antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat V dan Surat Keterangan Pemberian Tanah tanggal 25 Oktober 2003 dari Tergugat IV kepada Tergugat I atas objek/tanah sengketa adalah tidak sah dan cacat hukum serta tidak mempunyai daya ikat terhadap Penggugat karenanya harus batal demi hukum.
  7. Menghukum para Tergugat tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat masing-masing :

a) Objek/tanah sengketa yang disewakan sejak 29 Mei 2009 per tahun sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus diperhitungkan sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

b) Objek/tanah sengketa yang digunakan membangun Mesin Somel sejak 29 Mei 2009 per tahun sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang harus diperhitungkan sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

c) Penebangan kayu tahun 2004 di atas objek sengketa (di Waelion, Waelion Olon dan Kaku Bele), uang ganti rugi sebesar Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) sekaligus tanpa syarat apapun.

8. Menghukum para Tergugat serta sekalian orang yang mendapat hak daripadanya untuk segera keluar dari objek/tanah sengketa dan menyerahkannya dalam keadaan kosong, aman dan lestari kepada Penggugat bila perlu meminta bantuan petugas keamanan.

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij Voorraad) walaupun ada perlawanan, banding dan kasasi.

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

B. Subsidair

Apabila Pengadilan Negeri Ambon Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak