| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 158/PDT.G/2012/PN.AB | 1.AGUSTINUS LESNUSSA 2.JAN ANDRIAS LESNUSSA 3.JOHN LESNUSSA 4.OKTOVIANUS LESNUSSA 5.GEORGE LESNUSSA 6.DOMINGGUS LESNUSSA |
1.NY. MARITJE LESUSSA 2.Ir. J. SAHERTIAN 3.FERRY TANAYA 4.THEOPILUS LESNUSSA 5.MAGDALENA LESNUSSA 6.JOHN LESNUSSA |
Pengiriman Berkas Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Nov. 2012 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 158/PDT.G/2012/PN.AB | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | I. DALAM PROVISI Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek/tanah sengketa pada posita butir 2 serta Para Tergugat tidak melakukan kegiatan apapun di atas objek/tanah sengketa. II. DALAM POKOK PERKARA A. Primair
a) Objek/tanah sengketa yang disewakan sejak 29 Mei 2009 per tahun sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus diperhitungkan sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. b) Objek/tanah sengketa yang digunakan membangun Mesin Somel sejak 29 Mei 2009 per tahun sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang harus diperhitungkan sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; c) Penebangan kayu tahun 2004 di atas objek sengketa (di Waelion, Waelion Olon dan Kaku Bele), uang ganti rugi sebesar Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) sekaligus tanpa syarat apapun. 8. Menghukum para Tergugat serta sekalian orang yang mendapat hak daripadanya untuk segera keluar dari objek/tanah sengketa dan menyerahkannya dalam keadaan kosong, aman dan lestari kepada Penggugat bila perlu meminta bantuan petugas keamanan. 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij Voorraad) walaupun ada perlawanan, banding dan kasasi. 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. B. Subsidair Apabila Pengadilan Negeri Ambon Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
