Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2026/PN Amb ELVERA PARINUSSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2026/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELVERA PARINUSSA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ASNAT CLASIAN POLATU.S.pd.SHELVERA PARINUSSA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

 2.   Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak-anak       Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran.        

    a.  BOYKE MORISAL KRISMEN NAINGGOLAN sesuai kutipan Akta    kelahiran nomor : 205/Dis/2010 dan setelah di rubah marga menjadi : BOYKE MORISAL KRISMEN PARINUSSA.

    b. IVANA PUTRI NAINGGOLAN sesuai kutipan Akta Kelahiran   Nomor :  1283/CS/2008 dan setelah di rubah  menjadi : IVANA PUTRI SAMUAL.

    c. THYFANNY ARSHITA NAINGGOLAN  sesuai kutipan Akta Kelahiran    Nomor : 991/cs/2012 dan setelah di rubah menjadi : THYFANNY ARSHITA PARINUSSA.

  3.  Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan salinan   penetapan ini kepada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Ambon untuk di catatkan dalam register yang tersediah untuk itu.

     4.     Membebankan biaya permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak