Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Plw/2020/PN Amb 1.ABDUL WAHAB LUMAELA Ketua Yayasan Abu Bakr Asshiddiq
2.ISRAH BUDI Sekretaris Yayasan Abu Bakr Asshiddiq
3.ADI KARYONO sebagai KEPALA SEKOLAH TAMAN KANAK KANAK ISLAM TERPADU AL MANSHUROH
Drs. MOCHDAR MUKADAR Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.Plw/2020/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 28 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL WAHAB LUMAELA Ketua Yayasan Abu Bakr Asshiddiq
2ISRAH BUDI Sekretaris Yayasan Abu Bakr Asshiddiq
3ADI KARYONO sebagai KEPALA SEKOLAH TAMAN KANAK KANAK ISLAM TERPADU AL MANSHUROH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROZA TURSINA NUKUHEHE, SHi, RIZAL RISKI KAILUL, S.H., FADEL RAMADHAN, S.H., AAN REZKI ADELFI HUNUSALELA, S.H, JAKA PRATAMA A. OHORELLA, S.HABDUL WAHAB LUMAELA Ketua Yayasan Abu Bakr Asshiddiq
2ROZA TURSINA NUKUHEHE, SHi, RIZAL RISKI KAILUL, S.H., FADEL RAMADHAN, S.H., AAN REZKI ADELFI HUNUSALELA, S.H, JAKA PRATAMA A. OHORELLA, S.HISRAH BUDI Sekretaris Yayasan Abu Bakr Asshiddiq
3ROZA TURSINA NUKUHEHE, SHi, RIZAL RISKI KAILUL, S.H., FADEL RAMADHAN, S.H., AAN REZKI ADELFI HUNUSALELA, S.H, JAKA PRATAMA A. OHORELLA, S.HADI KARYONO sebagai KEPALA SEKOLAH TAMAN KANAK KANAK ISLAM TERPADU AL MANSHUROH
Tergugat
NoNama
1Drs. MOCHDAR MUKADAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR ;

  1. Mengabulkan perlawanan dari Pelawan seluruhnya ;
  2. Menyatakan perlawanan dari Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar ;
  3. Menyatakan gugatan dengan putusan tidak hadir pihak (Verstek) dan permohonan eksekusi dari Terlawan berdasarkan Relas Panggilan Penegoran Nomor. 23/Pen.Pdt.Eks/2019/PN. Amb, Jo  Nomor : 141/ Pdt.G/ 2011/ PN. AB, tertanggal 19 Desember 2019 dan tanggal 10 Januari 2020 yang disampaikan kepada Pelawan adalah salah pihak dan salah alamat serta batal demi  hukum ;
  4. Menyatakan bahwa perjanjian pinjam pakai bangunan rumah tempat tinggal milik Terlawan, selama 2 (dua) Tahun terhitung sejak tanggal, 20 Juni 2001 sampai dengan 20 Juni 2003 (Surat Perjanjian terlampir) dengan Yayasan Al-Manshusroh) adalah tanggung jawab hukum pribadi dari Yayasan Al-Manshusroh tersebut  ;
  5. Menyatakan jual beli antara Unjiati Ny. Jd. Jhony Betagor atas nama Rido Tanago dengan Abdul Wahab Lumaela atas nama Yayasan Abu Bakr Asshiddiq pada tanggal 11 Desember 2019 berdasarkan Surat Kesepakatan Jual Beli No. 03/ MB/ JB/KJB/ 12/2019 tanggal 11-12-2019 terhadap sebidang tanah obyek sengketa yang terletak Sekolah Taman Kanak-Kanak Islam Al-Manshuroh di atas tanah Sertifikat Induk Hak Milik Nomor : 4988 Desa Batu Merah, seluas 5.764 M2 yang telah diikat dan disatukan dengan Surat Ukur Nomor : 06/ 2003 tertanggal, 31 Januari 2003 atas nama Rido Tanago adalah sah menurut                   hukum ;
  6. Menyatakan jual beli yang telah dilakukan antara Unjiati Ny. Jd. Jhony Betagor  atas nama Rido Tanago dengan Abdul Wahab Lumaela atas nama Yayasan Abu Bakr Asshiddiq, yang dilakukan sebelum Pelawan menerima Relas Panggilan Penegoran dari Jurusita Pengadilan untuk datang dan menghadap di Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan Relas Panggilan Penegoran Nomor : 23/ Pen Pdt. Aanm.Eks/ 2019/PN. Amb, Jo Nomor : 141/ Pdt.G/ 2011/ PN. AB, tertanggal 19 Desember 2019 dan tanggal 10 Januari 2020 adalah sah menurut hukum ; 
  7. Menyatakan bahwa jual beli telah dilakukan antara Unjiati Ny. Jd. Jhony Betagor  atas nama Rido Tanago dengan Abdul Wahab Lumaela atas nama Yayasan Abu Bakr Asshiddiq, maka menurut  hukum  Abdul Wahab Lumaela yang bertindak  atas nama Yayasan Abu Bakr Asshiddiq adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum dan undang-undang ; 
  8. Menyatakan sita eksekusi dan/atau eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan (obyek sengketa) berdasarkan Relas Panggilan Penegoran Nomor : 23/ Pen.Pdt.Eks/ 2019/PN. Amb, Jo perkara Nomor : 141/ Pdt.G/ 2011/ PN. AB,  tertanggal, 19 Desember 2019 dan tanggal, 10 Januari 2020 untuk tidak dapat dilaksanakan ;
  9. Menyatakan keputusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) berdasarkan Pasal 180 ayat (1) HIR meskipun timbul verzet, banding dan kasasi dari Terlawan tersebut ;
  10. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Apabila Pengadilan Negeri Klas 1A Ambon Cq. Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat  lain, maka :

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yag baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak