Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2020/PN Amb 1.SAADIA WABULA
2.HAYATI WABULA
3.USMAN WABULA
4.DJAKARIA WABULA
5.HASNI WABULA
6.MANSUR WABULA
7.SUSANTI WABULA
8.MUHAMMAD RUSLAN
1.LUCI SRI FONI
2.LILI ARIESTA
3.INTAN NURMA INGGIT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2020/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAADIA WABULA
2HAYATI WABULA
3USMAN WABULA
4DJAKARIA WABULA
5HASNI WABULA
6MANSUR WABULA
7SUSANTI WABULA
8MUHAMMAD RUSLAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HI ADAM HADIBA,SH. SUNARDIYANTO, SH.MH. JHON MICHAELE BERHITU, SH.MH. RAHMAWATI SILAWANE, SH., SUPRIANTO SAHUPALA,.SH., HUSEIN ABUDIN., SH. dan RIDWAN NURLILY, S.H.SAADIA WABULA
Tergugat
NoNama
1LUCI SRI FONI
2LILI ARIESTA
3INTAN NURMA INGGIT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL
2Notaris M. HUSEIN TUASIKAL, SH,.M.Kn
3Noteris ROSTIATY NAHUMARURY,SH.,M.Kn,.
4Notaris ABIGAEL A. SERWORWORA, S.H, M.Kn
5Kantor Pusat PT. Bank Central Asia. Tbk BCA Jakarta Pusat. Cq Kantor PT. Bank Bank Central Asia. Tbk BCA Cabang Ambon
6Kantor Lurah Uritetu Cq.Plt. Lurah Uritetu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.820.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Bahwa untuk menjamin agar tanah milik PARA PENGGUGAT tidak dijual dan sebagian tanah tidak di jaminkan atau dialihkan kembali oleh PARA TERGUGAT  kepada pihak lain, mengingat bahwa seluruh Sertifikat Tanah yang asli, serta seluruh obyek berada pada Penguasaan PARA TERGUGAT, sehingga tidak berlebihan kiranya PARA PENGGUGAT mohon agar :
  2. sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 342 Seluas 150 M2 Yang terletak di Pandan Kasturi, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon atas nama Ny. Luci Sri Foni (tergugat I). Asal hak Persil Pemberian Hak Gubernur K.D.H. Maluku Nomor : 114/MH/MT/1978, Surat Ukur Tgl. 00016/2013, sebagaimana pembukuaan yang dicatat di Ambon pada tanggal 05-12-2013 oleh BPN Kota Ambon (TURUT TERGUGAT I) tersebut semula atas nama Lantarosi sekarang atas nama Tergugat I. diantaranya berbatasan dengan:
  • Utara berbatas dengan Rumah Keluarga Pattipawae
  • Selatan berbatas dengan Jln. Raya ( Taan Bahagia Kapahaha )
  • Timur berbatas dengan Tanah Keluarga Haji Abdurahman Henso
  • Barat berbatas dengan rumah ibu Ija
    1. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 502 Seluas 40 M2, yang diatasnya  di bangun 1 (satu) unit toko semi permanen Yang terletak di Uritetu Jl. Pala kecamatan sirimau, Kota Ambon. atas nama Ny. Luci Sri Foni (tergugat I) N.I.B 25.05.01.04.00033. asal hak milik, Nomor : 10/5/Sirimau/1988, Surat Ukur Tgl. 11-08-2008 Nomor: 14/2008, sebagaimana pembukuaan yang dicatat di Ambon pada Tanggal 27-05-1988 oleh BPN Kota Ambon (TURUT TERGUGAT I) tersebut semula atas nama Lantarosi Wabulla sekarang atas nama tergugat I. diantaranya berbatasan dengan:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Apotek Sovia;
  • Sebelah barat berbatasan dengan Jl. Pala;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan  ;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik 1112;
    1.  Sebidang Tanah  Sertifikat Hak Milik No. 2306 Seluas 317 M2 Yang terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon atas Nama Ny. Luci Sri Foni (Tergugat I) N.I.B 25.05.01.09.01034. Asal Hak Konvensi / Pengakuan hak, Daftar Isian 202  Nomor : 03/AJD/KA/V/2007, Surat Ukur Tgl. 19-07-2007 Nomor: 526/2007, sebagaimana pembukuaan yang dicatat di Ambon pada Tanggal 20-07-2007 oleh BPN Kota Ambon (TURUT TERGUGAT I) tersebut semula atas nama Muhamad Raharusun sekarang atas nama Tergugat I.diantaranya berbatasan dengan:
  • Utara berbatas dengan SHM No. 2304 / SHM N0. 3205
  • Selatan berbatas dengan Kali / Wai Pianura
  • Timur berbatas dengan Tanah Negara
  • Barat berbatas dengan Lorong dan SHM 2303
    1.  Sebidang Tanah  Sertifikat Hak Milik No.SHM 2514 Seluas 17.907 M2 Berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Tanggal 06 Mei 2015, Yang terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon atas nama Luci Sri Foni (Tergugat I), Lili Ariesta (Tergugat II) dan Intan Nurma Inggit (Tergugat III / Masih dibawah perwalian ibunya / Tergugat I)  N.I.B 25.05.01.09.01239 Letak Tanah di Batu Merah, asal hak Pengakuan hak, Daftar Isian 202 Tertanggal 01-10-2007 Nomor : 02/X/2007, Surat Ukur Tgl. 29-11-2007 Nomor: 287/2007, seluas #17.907 M2 ,sebagaimana pembukuaan yang dicatat di Ambon pada tanggal 30-11-2007 oleh BPN Kota Ambon (TURUT TERGUGAT I) tersebut semula atas nama Lantarosi Wabulla  sekarang atas nama Para Tergugat.

Diantaranya berbatasan dengan :

  • Utara berbatas dengan Jurang / Kolam Air
  • Selatan berbatas dengan SHM No. 1915
  • Timur berbatas dengan Tanah Milik Keluarga Yahya Tutupoho dan Alm. Ma, Aruf Tutupoho
  • Barat berbatas dengan Tanah Hak Adat yang telah dibeli oleh Bapak La Sene dan Bpk. Udin
    1. Sebidang Tanah  Sertifikat Hak Milik No. 1915 Seluas 16.662 M2 Berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Tanggal 06 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Plt. Lurah Uritet,  terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon atas nama Luci Sri Foni (Tergugat I), Lili Ariesta (Tergugat II) dan Intan Nurma Inggit (Tergugat III / Masih dibawah perwalian ibunya / Tergugat I)  N.I.B 25.05.01.09.1.01915, asal Hak Pemberian Hak Milik, Daftar Isian 202  Nomor : 370/520.1/ 25.05/2005, Surat Ukur Tgl. 30-07-2005 Nomor: 282/2005, sebagaimana pembukuaan yang dicatat di Ambon pada tanggal 24-10-2005 oleh BPN Kota Ambon (TURUT TERGUGAT I) tersebut semula atas nama Lantarosi Wabulla  sekarang atas nama Para Tergugat

Diantaranya berbatasan dengan:

  • Utara berbatas dengan Tanah Negara
  • Selatan berbatas dengan Kali / Wai Pianura
  • Timur berbatas dengan Tanah Negara
  • Barat berbatas dengan Tanah Negara / SU ( Surat Ukur ) No. 07 / 98;
    1. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 2305 Seluas 158 M2 Yang terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon atas nama Ny. Luci Sri Foni (tergugat I) N.I.B 25.05.01.09.01033. Asal Hak Konvensi / Pengakuan hak, Daftar Isian 202  Nomor : 03/AJD/KA/V/2007, Surat Ukur Tgl. 19-07-2007 Nomor: 525/2007, sebagaimana pembukuaan yang dicatat di Ambon pada tanggal 20-07-2007 oleh BPN Kota Ambon (TURUT TERGUGAT I) tersebut semula atas nama Herman Palang Ama sekarang atas nama Tergugat I

Diantaranya berbatasan dengan:

  • Utara berbatas dengan SHM No. 2304
  • Selatan berbatas dengan Tanah Negara
  • Timur berbatas dengan Tanah Negara
  • Barat berbatas dengan SHM 2306
    1. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 2304 Seluas 158 M2 Yang terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon atas nama Ny. Luci Sri Foni (tergugat I) N.I.B 25.05.01.09.01032. Asal Hak Konvensi / Pengakuan hak, Daftar Isian 202  Nomor : 03/AJD/KA/V/2007, Surat Ukur Tgl. 19-07-2007 Nomor: 524/2007, sebagaimana pembukuaan yang dicatat di Ambon pada tanggal 20-07-2007 oleh BPN Kota Ambon (TURUT TERGUGAT I) tersebut semula atas nama Djafar Raharusun sekarang atas nama Tergugat I

Diantaranya berbatasan dengan:

  • Utara berbatas dengan Tanah Negara
  • Selatan berbatas dengan SHM No. 2306
  • Timur berbatas dengan SHM No. 2305
  • Barat berbatas dengan Lorong dan SHM 2303
    1. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 1112 Seluas 54 M2 Yang terletak di Kelurahan Uritetu, kecamatan sirimau, Kota Ambon atas nama Ny. Luci Sri Foni (Tergugat I) N.I.B 25.05.01.04.00151. Asal Hak Pemberian Hak Milik, Nomor : 356/HM/BPN.81.71/2012, Surat Ukur Tgl. 16-01-2013 Nomor: 00001/Uritetu/2013, sebagaimana pembukuaan yang dicatat di Ambon pada Tanggal 28-01-2013 oleh BPN Kota Ambon (TURUT TERGUGAT I) tersebut atas nama Tergugat I

Diantaranya berbatasan dengan:

  • Utara berbatas dengan Apotik Sovia
  • Selatan berbatas dengan
  • Timur berbatas dengan Selokan / Got Saluran air
  • Barat berbatas dengan SHM No. 502

SELANJUTNYA UNTUK DI SITA

 

  • DALAM POKOK PERKARA
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pemilik hak atas:

2.1. Sebidang Tanah SHM No. 342 Seluas 150 M2 dengan Akta Jual Beli No. 286 / 2012 Tertanggal 02 Agustus 2012 oleh PPAT Ny. Rostiaty Nahumarury, Yang terletak di Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

2.2 Sebidang Tanah SHM No. 2514 Seluas 17.907 M2Berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Tanggal 06 Mei 2015, Yang terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon.

2.3 Sebidang Tanah SHM No. 1915 Seluas 16.662 M2Berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Tanggal 06 Mei 2015 Yang terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon.

2.4 Sebidang tanah sertifikat hak milik no. 502/ uritetu atas nama Nyonya Lucisrifoni yang diatasnya di bangun 1 (satu) unit toko semi permanen yang terletak di jalan pala, kelurahan uritetu, kecamatan sirimau kota Ambon seluas 40 M 2 (empat puluh meter persegi).

2.5  Sebidang Tanah SHM No. 1112 A/N Seluas 54 M2 dengan Akta Jual Beli No.2593/ 2012 Tertanggal 03 Agustus 2012 oleh PPAT Ny. Rostiaty Nahumarury Yang terletak di Jln. Palla Kelurahan Uritetu Sirimau Kota Ambon.

2.6  Sebidang Tanah SHM No. 2306 Seluas 317 M2 Yang terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon.

2.7  Sebidang Tanah SHM No. 2305 Seluas 158 M2 Yang terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon.

2.8  Sebidang Tanah SHM No. 2304 Seluas 158 M2 Yang terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon.

  1. Menyatakan seluruh surat yang di jadikan sebagai dasar untuk mensertifikatkan seluruh tanah milik Para Penggugat yang sekarang berada pada Penguasaan Para Tergugat diantaranya ; -------------------------------------------------------------------------------
  • Surat Keterangan ahli waris tertanggal 06 Mei 2015 DI. No. 2611/15 Dp. No. 4886 / 15 yang dikeluarkan oleh Plt. Lurah Uritetu (Turut Tergugat VI);
  • Surat Keterangan ahli waris tertanggal 06 Mei 2015 DI. No. 2611/15 Dp. No. 4887 / 15 yang dikeluarkan oleh Plt. Lurah Uritetu (Turut Tergugat VI) .

Adalah Tidak sah dan Tidak berlaku demi hukum, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk terbitnya sertifikat ;

  1. Menyatakan Jual Beli yang dilakukan oleh TERGUGAT I dengan Alm. Lantarosi Bin La Rasulu adalah Tidak Sah;
  2. Menyatakan seluruh Akta Jual Beli PARA TERGUGAT yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat IV diantaranya
  • Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat pada PPAT, Abigael A. Serworwora.,SH (Turut Tergugat IV) tertanggal 10 April 2014 No. 110 / 2014
  • Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat pada PPAT, Abigael A. Serworwora.,SH (Turut Tergugat IV) tertanggal 10 April 2014 No. 112 / 2014.
  • Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat pada PPAT, Ny. Rostiaty Nahumarury, SH (Turut Tergugat III) tertanggal 02 Agustus 2012 No. 285 / 2012. Tgl. 03 Agustus 2012 Di. No. 2593/ 2012 Dp. No. 4569/ 2012
  • Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat pada PPAT, Abigael A. Serworwora.,SH (Turut Tergugat IV)  tertanggal 10 April 2014 No. 113 / 2014
  • Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat pada PPAT, Ny. Rostiaty Nahumarury, SH (Turut Tergugat III) tertanggal 02 Agustus 2012 No. 286 / 2012

Adalah Tidak sah dan Tidak berlaku demi hukum

  1. Menyatakan Hak Tanggungan I, Sertifikat Hak Milik 502, dari Tergugat I kepada Turut Tergugat V yang dibuat dengan No. 1061 yang dibuat melalui Akta PPAT M.H.Tuasikal,SH.MKn (Turut Tergugat II), tertanggal 06 November 2012 adalah Tidak Sah;
  2. Menyatakan Hak Tanggungan II, Sertifikat Hak Milik 342 dari Tergugat I kepada Turut Tergugat V yang dibuat dengan No. 308 yang di buat melalui Akta PPAT M.H.Tuasikal,SH.MKn (Turut Tergugat II), tertanggal 28 Agustus 2013 adalah tidak sah;
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Pemberian Kredit (SPPK) No. 00135/AMB/SPPK/2013 dengan Anggunan Tanah SHM 502 dan 1112 atas nama TERGUGAT I dan Properti SHM 504 atas nama TERGUGAT I dari TURUT TERGUGAT V kepada TERGUGAT I adalah Tidak Sah dan Tidak Berlaku karena obyek yang dianggunkan di dapat dari Hasil Tipu Muslihat; --------------------------------
  4. Menyatakan Sertifikat Hak milik No.SHM 2514 Seluas 17.907 M2 Berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Tanggal 06 Mei 2015, Yang terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon atas nama Luci Sri Foni (tergugat I), Lili Ariesta (Tergugat II) dan Intan Nurma Inggit (Tergugat III / Masih dibawah perwalian ibunya / Tergugat I)  N.I.B 25.05.01.09.01239 Letak tanah di batu merah, asal hak Pengakuan hak, Daftar Isian 202 tertanggal 01-10-2007 Nomor : 02/X/2007, Surat Ukur Tgl. 29-11-2007 Nomor: 287/2007, seluas #17.907 M2 ,sebagaimana pembukuaan yang dicatat di Ambon pada tanggal 30-11-2007 oleh BPN Kota Ambon (TURUT TERGUGAT I) tersebut semula atas nama Lantarosi Wabulla  sekarang atas nama Para Tergugat adalah tidak memiliki kekuatan Hukum bagi atas nama Pemegang Hak ;
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1915 Seluas 16.662 M2 Yang terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon atas nama Luci Sri Foni (tergugat I), Lili Ariesta (Tergugat II) dan Intan Nurma Inggit (Tergugat III / Masih dibawah perwalian ibunya / Tergugat I)  N.I.B 25.05.01.09.1.01915, asal hak Pemberian hak milik, Daftar Isian 202  Nomor : 370/520.1/ 25.05/2005, Surat Ukur Tgl. 30-07-2005 Nomor: 282/2005, sebagaimana pembukuaan yang dicatat di Ambon pada tanggal 24-10-2005 oleh BPN Kota Ambon (TURUT TERGUGAT I) tersebut semula atas nama Lantarosi Wabulla  sekarang atas nama Para Tergugat adalah tidak memiliki kekuatan Hukum bagi atas nama Pemegang Hak; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2305 Seluas 158 M2 Yang terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon atas nama Ny. Luci Sri Foni (tergugat I) N.I.B 25.05.01.09.01033. Asal Hak Konvensi / Pengakuan hak, Daftar Isian 202  Nomor : 03/AJD/KA/V/2007, Surat Ukur Tgl. 19-07-2007 Nomor: 525/2007, sebagaimana pembukuaan yang dicatat di Ambon pada tanggal 20-07-2007 oleh BPN Kota Ambon (TURUT TERGUGAT I) tersebut semula atas nama Herman Palang Ama sekarang atas nama Tergugat I adalah tidak memiliki kekuatan Hukum bagi atas nama Pemegang Hak; ----------------------------------------
  7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2306 Seluas 317 M2 Yang terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon atas nama Ny. Luci Sri Foni (tergugat I) N.I.B 25.05.01.09.01034. Asal Hak Konvensi / Pengakuan hak, Daftar Isian 202  Nomor : 03/AJD/KA/V/2007, Surat Ukur Tgl. 19-07-2007 Nomor: 526/2007, sebagaimana pembukuaan yang dicatat di Ambon pada tanggal 20-07-2007 oleh BPN Kota Ambon (TURUT TERGUGAT I) tersebut semula atas nama Muhamad Raharusun sekarang atas nama Tergugat I adalah tidak memiliki kekuatan Hukum bagi atas nama Pemegang Hak ;
  8.  Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2304 Seluas 158 M2 Yang terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon atas nama Ny. Luci Sri Foni (tergugat I) N.I.B 25.05.01.09.01032. Asal Hak Konvensi / Pengakuan hak, Daftar Isian 202  Nomor : 03/AJD/KA/V/2007, Surat Ukur Tgl. 19-07-2007 Nomor: 524/2007, sebagaimana pembukuaan yang dicatat di Ambon pada tanggal 20-07-2007 oleh BPN Kota Ambon (TURUT TERGUGAT I) tersebut semula atas nama Djafar Raharusun sekarang atas nama Tergugat I adalah tidak memiliki kekuatan Hukum bagi atas nama Pemegang Hak;
  9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 342 Seluas 150 M2 Yang terletak di Pandan Kasturiu, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon atas nama Ny. Luci Sri Foni (tergugat I). Asal hak Persil Pemberian Hak Gubernur K.D.H. Maluku Nomor : 114/MH/MT/1978, Surat Ukur Tgl. 00016/2013, sebagaimana pembukuaan yang dicatat di Ambon pada tanggal 05-12-2013 oleh BPN Kota Ambon (TURUT TERGUGAT I) tersebut semula atas nama Lantarosi sekarang atas nama Tergugat I adalah tidak memiliki kekuatan Hukum bagi atas nama Pemegang Hak ;
  10. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1112 Seluas 54 M2 Yang terletak di Kelurahan Uritetu, kecamatan sirimau, Kota Ambon atas nama Ny. Luci Sri Foni (Tergugat I) N.I.B 25.05.01.04.00151. Asal Hak Pemberian Hak Milik, Nomor : 356/HM/BPN.81.71/2012, Surat Ukur Tgl. 16-01-2013 Nomor: 00001/Uritetu/2013, sebagaimana pembukuaan yang dicatat di Ambon pada tanggal 28-01-2013 oleh BPN Kota Ambon (TURUT TERGUGAT I) tersebut atas nama Tergugat I adalah tidak memiliki kekuatan Hukum bagi atas nama Pemegang Hak;
  11. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 502 Seluas 40 M2 Yang terletak di Uritetu Jl. Pala kecamatan sirimau, Kota Ambon. atas nama Ny. Luci Sri Foni (tergugat I) N.I.B 25.05.01.04.00033. asal hak milik, Nomor : 10/5/Sirimau/1988, Surat Ukur Tgl. 11-08-2008 Nomor: 14/2008, sebagaimana pembukuaan yang dicatat di Ambon pada tanggal 27-05-1988 oleh BPN Kota Ambon (TURUT TERGUGAT I) tersebut semula atas nama Lantarosi Wabulla sekarang atas nama tergugat I adalah tidak memiliki kekuatan Hukum bagi atas nama Pemegang Hak;
  12. Menyatakan secara hukum  TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; -------------------------------
  13. Menghukum TURUT TERGUGAT I, Untuk mencoret dan / atau tidak memberlakukan terhadap sertifikat tanah Sebidang Tanah sebagai berikut :

18.1. SHM No. 342 Seluas 150 M2 dengan Akta Jual Beli No. 286 / 2012 Tertanggal 02 Agustus 2012 oleh PPAT Ny. Rostiaty Nahumarury, Yang terletak di Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;

18.2. SHM No. 2514 Seluas 17.907 M2Berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Tanggal 06 Mei 2015, Yang terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon.

18.3. SHM No. 1915 Seluas 16.662 M2Berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Tanggal 06 Mei 2015 Yang terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon.

18.4. SHM (sertifikat hak milik) no. 502/ uritetu atas nama Nyonya Lucisrifoni yang diatasnya di bangun 1 (satu) unit toko semi permanen yang terletak di jalan pala, kelurahan uritetu, kecamatan sirimau kota Ambon seluas 40 M 2 (empat puluh meter persegi).

18.5. SHM No. 1112 A/N Seluas 54 M2 dengan Akta Jual Beli No.2593/ 2012 Tertanggal 03 Agustus 2012 oleh PPAT Ny. Rostiaty Nahumarury Yang terletak di Jln. Palla Kelurahan Uritetu Sirimau Kota Ambon.

18.6. SHM No. 2306 Seluas 317 M2 Yang terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon.

18.7. SHM No. 2305 Seluas 158 M2 Yang terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon.

18.8. SHM No. 2304 Seluas 158 M2 Yang terletak di Dusun Ahuru, Desa Batu Merah, kecamatan sirimau, Kota Ambon.

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara sekaligus dan langsung untuk membayar Kerugian Moril dan Materil sebagamana yang tercantum dalam Positanya PARA PENGGUGAT pada point  18 (delapan belas) adalah senilai Rp. 4. 820.000.000 (Empat Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) tersebut diatas ;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; ----------
  3.  Menyatakan untuk menjamin agar tanah PARA PENGGUGAT tidak dijual, dijaminkan atau dialihkan kembali oleh PARA TERGUGAT kepada pihak lain, maka  sertifikat tanah Hak milik
    1. Sebidang Tanah SHM No. 342 atas Nama Tergugat I
    2. Sebidang Tanah SHM No. 2514 atas nama Para Tergugat
    3. Sebidang Tanah SHM No. 1915 atas nama Para Tergugat
    4. Sebidang tanah SHM no. 502 atas nama Tergugat I
    5. Sebidang Tanah SHM No. 1112 atas nama Tergugat I
    6. Sebidang Tanah SHM No. 2306 atas nama Tergugat I
    7. Sebidang Tanah SHM No. 2305 atas nama Tergugat I
    8. Sebidang Tanah SHM No. 2304 atas nama Tergugat I

Selanjutnya untuk di Sita sampai Perkara ini memiliki Kekuatan Hukum Tetap;

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari PARA TERGUGAT  atau pihak ketiga lainnya termasuk PARA TURUT TERGUGAT (Uitvoerbaar bij Vorraad) ; ----------------------------------------------
  2. Menghukum PARA TERGUGAT, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Seluruh TURUT TERGUGAT untuk taat dan takluk terhadap putusan, sebagaimana yang diputuskan dalam perkara A quo ; ---------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak