Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb 1.M. RUSLAN MARASABESSY, SH
2.ENDANG ANAKODA.SH
3.TONNY ROMY LESNUSSA, SH
4.RASYID WIRAPUTRA, SH
SARAFUDIN KELDERAK alias SARAF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1215/Q.1.17.9/Ft.1/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1M. RUSLAN MARASABESSY, SH
2ENDANG ANAKODA.SH
3TONNY ROMY LESNUSSA, SH
4RASYID WIRAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARAFUDIN KELDERAK alias SARAF[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa  terdakwa SARAFUDIN KELDERAK alias SARAF selaku Kepala Pemerintah Negeri Administratif  Kamar Kecamatan Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur yang diangkat berdasarkan Surat  Keputusan Bupati  Seram Bagian  Timur   Nomor  : 141 Tahun  2016 Tanggal  16 September  2016 pada hari yang tidak dapat diingat secara pasti  dalam Bulan Oktober 2016 sampai  dengan  bulan  Desember 2017 atau dalam waktu-waktu lain  dalam tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 di Negeri  Adminstratif  Kamar Kecamatan  Kilmury Kabupaten  Seram  Bagian Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain  dimana Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Ambon  berwenang  memeriksa dan mengadili perkaranya,  secara melawan hukum melakukan  pengelolaan dana Desa  dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016  dan Tahun Anggaran 2017  tanpa melibatkan perangkat Negeri Administratif  Kamar lainnya sebagaimana  diatur dalam pasal  2 ayat (1), pasal 3 ayat (2 huruf b) ayat (3) dan pasal 4 ayat (1 dan 2 )   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 Tahun 2014 tentang   Pengelolaan Keuangan Desa,  dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengelola sendiri keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa  secara pribadi, tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negeri (RAPBDesa) dalam bentuk tidak membelanjakan beberapa kegiatan  (kegiatan fiktif) dan  melakukan  Mark Up pada item-item  pembelanjaan, perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri  atau orang lain yaitu  terdakwa  SARAFUDIN KELDERAK alias SARAF sehingga  merugikan Keuangan Negara  atau perekonomian Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya