| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SARAFUDIN KELDERAK alias SARAF selaku Kepala Pemerintah Negeri Administratif Kamar Kecamatan Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 141 Tahun 2016 Tanggal 16 September 2016 pada hari yang tidak dapat diingat secara pasti dalam Bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Desember 2017 atau dalam waktu-waktu lain dalam tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 di Negeri Adminstratif Kamar Kecamatan Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum melakukan pengelolaan dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 tanpa melibatkan perangkat Negeri Administratif Kamar lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (2 huruf b) ayat (3) dan pasal 4 ayat (1 dan 2 ) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengelola sendiri keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara pribadi, tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negeri (RAPBDesa) dalam bentuk tidak membelanjakan beberapa kegiatan (kegiatan fiktif) dan melakukan Mark Up pada item-item pembelanjaan, perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu terdakwa SARAFUDIN KELDERAK alias SARAF sehingga merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara. |