Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Amb NICOLAAS HERMAN LELAPARY MATEIS MARKUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Amb
Tanggal Surat Minggu, 12 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NICOLAAS HERMAN LELAPARY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASNAT CLASIAN POLATU.S.pd.SHNICOLAAS HERMAN LELAPARY
Tergugat
NoNama
1MATEIS MARKUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memutar music dengan volume yang sangat keras adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) secara tunai dan seketika untuk biaya pemasangan alat peredam suara pada rumah Penggugat.
  4. Memerintahkan Tergugat untuk segerah menghentikan aktivitas membunyikan music/suara keras yang mengganggu ketenangan lingkungan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari Tergugat lalai memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

 

SUBSIDAIR :

  • Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak